Buruh Perempuan Sadar Berani Melawan

Pagi itu, 04.30 WIB, kau telah membuka mata, menuju kamar mandi, memasak untuk sarapan pagi dan makan siang untuk keluarga kecilmu. Selanjutnya, mandi berkemas, siap untuk mencari nafkah sebagai buruh pabrik, untuk membantu ekonomi keluarga kecilmu, dan selalu berharap agar kelak anakmu memiliki kehidupan yang lebih baik darimu. Mulai jam 06.00 WIB, kau dan suami melangkah meninggalkan rumah, serta menitipkan buah hati kecilmu di tetangga. Sepulang kerja dari pabrik, kau kembali ke rumah pukul 17.00 WIB, dengan menggendong si kecil dengan peluh keringat yang menetes ditubuhmu. Sesampainya di rumah, kau bersiap masak untuk makan malam bersama keluarga sampai dengan pukul 19.00 WIB. Setelah makan malam kau bekerja kembali mencuci baju, piring dan merapikan rumah sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Itulah sedikit gambaran aktivitas buruh perempuan yang berjuang dalam menjalani tugas sebagai istri, serta membantu menunjang kebutuhan hidup yang semakin mencekik. Sadar atau tidak sadar, saat ini kondisi buruh perempuan sangat terdiskriminasi di mata pengusaha,  contoh sederhana, hampir sebagian besar perusahaan yang bergerak di bidang garment / tekstil menggunakan jasa buruh perempuan yang notabene, upah yang dibayarkan paling rendah dari sektor lainnya. Selain upah, buruh perempuan juga dipersulit untuk mengambil cuti haid, cuti hamil yang jangkanya terlalu pendek, dan yang sangat memprihatinkan ada beberapa perusahaan yang melakukan ” PHK” sepihak bagi buruh perempuan yang hamil. Huft … miris ya, sangat miris, hak buruh perempuan untuk melahirkan dilanggar oleh pengusaha/kapitalis, tanpa mendapatkan payung hukum dari pemerintah.

Sadarlah kawan Buruh perempuan, kalian memiliki hak yang sama yaitu hak untuk hidup, hak mendapatkan upah layak, hak mendapatkan perlindungan, hak bereproduksi, dll.

Ayo bangkit dari keterpurukan kawan. Dengan membentuk organisasi Serikat buruh di pabrik tempat kalian bekerja, serta organisasi tersebut sungguh sungguh dapat mendidik, mencerdaskan serta melibatkan peran serta anggotanya dalam menjalankan prinsip prinsip organisasi. Sehingga kita dapat merebut hak hak buruh perempuan yang telah dicuri para kapitalis di negeri ini.

24 November 2017

YNR

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Foto oleh Jala PRT

DPR RI Tak Mau Akui PRT Sebagai Pekerja

RUU PPRT sudah diperjuangkan selama 20 tahun dan DPR masih tidak mau mengakui PRT sebagai pekerja dan mengesahkannya RUU PPRT menjadi UU, padahal sebagai pekerja, para PRT mengalami pelanggaran atas hak-haknya baik sebagai manusia, pekerja dan warga negara.

Suka Duka Driver (Supir) Gojek

Apakah sahabat Marsinah pernah menggunakan jasa Driver On Line? Berikut ini sepenggal kisah seorang driver Go Jek. Panggil saja saya Rian, sehari – hari saya

Berbagai Dinamika Pasca Pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Tuti Wijaya menyatakan kasus kekerasan seksual sangat banyak. LBH Semarang mencatat pada tahun 2021-2022 kasus kekerasan mengalami lonjakan yang cukup signifikan, dimana pada tahun 2021 aduan kekerasan seksual sebesar 19 aduan dan di tahun 2022 mengalami lonjakan sebesar 142% dan setelah pengesahan UU TPKS ini, LBH Semarang juga mencatat ada 49 aduan pasca pengesahan UU TPKS ini.