Bisakah Pekerja Menuntut Uang Pisah?

"Saya mau tanya terkait uang pisah selama bekerja 7 tahun…apakah bisa diperjuangkan?”

Pertanyaan : “Saya mau tanya terkait uang pisah selama bekerja 7 tahun…apakah bisa diperjuangkan?”

Sebelum menjawab pertanyaan dari salah satu besti marsinah, kami mengucapkan terima kasih sudah bertanya dan mari kita bahas dulu apa itu uang pisah. Uang pisah adalah kompensasi yang diberikan kepada buruh/pekerja yang mengundurkan diri (resign) harus dipahami uang pisah berbeda dengan uang kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Uang pisah menurut PP No.35 tahun 2021 di Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:

Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pasal 40 ayat (4) sendiri berbunyi:

(4). Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan

Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Berdasarkan landasan hukum di atas: Uang pisah sudah jelas menjadi hak yang tidak boleh dilanggar apalagi diabaikan oleh perusahaan karena sudah jelas diatur di dalam PP 35 tahun 2021 pasal 40 ayat 2 huruf (h).

Untuk menghitung jumlah kompensasi yang sesuai harus jelas dari bulan dan tahun berapa bekerja, bulan dan tahun berapa berhenti bekerja. dan untuk mempertegas, “kita wajib” memperjuangkan hak yang belum kita dapatkan, dan perlu diingat bahwa selama kita bekerja, kita sudah banyak memberikan keuntungan untuk perusahaan.

Dalam memperjuangkan uang pisah, pertama – tama kita mesti mengetahui hak kita sebagai pekerja, bagaimana menghitung uang pisah sesuai aturan berlaku yang dijelaskan di atas. Seorang pekerja bisa bernegosiasi dengan pihak perusahaan atau bipartit, lalu menempuh jalur mediasi di Kantor Departemen Ketenagakerjaan setempat yang disebut tripartit hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, perjuangan buruh adalah perjuangan kolektif. Sehingga penting untuk bergabung dengan Serikat Pekerja sebagai alat perjuangan buruh.

Semoga penjelasan ini bisa bermanfaat dan semoga kita bisa saling memberikan semangat dan kekuatan. Mari berkumpul dan berserikat demi meraih hak – hak kita sebagai pekerja.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Suara Buruh Edisi 16 Januari 2015

Suara Buruh Edisi 16 Januari 2015 memuat berita terkait kekerasan di dalam pabrik baik kekerasa fisik maupun kekerasan seksual. Serta pemogokan buruh PT. Buana Trianggun

Surat Manis Untuk Buruh Indonesia

Oleh Fenda Stevani Mogok bersama adalah kabar baik. Beberapa teman saya terus menulis di media sosial bagaimana mogok bersama berpengaruh dalam kemacetan ( karena mereka kalangan menengah

MAJU KENA, MUNDUR KENA YA MENDING MAJU!!

Catatan untuk Buruh KBN Cakung  Menghadapi Lebaran dan Pabrik Tutup    Pengantar Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung pada 28 Juni 2016 ini genap berumur 30

Surat Pernyataan JMPPK-Rembang

Surat Pernyataan JMPPK-Rembang: Warga Tolak Pembangunan Pabrik Semen di Rembang Warga blokir jalan menuju pembangunan pabrik PT. SI (Semen Indonesia) Rembang, 26/11/2014. Puluhan ibu-ibu yang

KPU Harus Serius Berbenah Demi Pemilu yang Inklusif dan Aman Bagi Perempuan

Mike Verawati Tangka, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menuturkan, sanksi pemberhentian tetap adalah keputusan terbaik untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menjadi pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang ataupun toleransi bagi pelaku untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di Indonesia.