Bisakah Pekerja Menuntut Uang Pisah?

"Saya mau tanya terkait uang pisah selama bekerja 7 tahun…apakah bisa diperjuangkan?”

Pertanyaan : “Saya mau tanya terkait uang pisah selama bekerja 7 tahun…apakah bisa diperjuangkan?”

Sebelum menjawab pertanyaan dari salah satu besti marsinah, kami mengucapkan terima kasih sudah bertanya dan mari kita bahas dulu apa itu uang pisah. Uang pisah adalah kompensasi yang diberikan kepada buruh/pekerja yang mengundurkan diri (resign) harus dipahami uang pisah berbeda dengan uang kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Uang pisah menurut PP No.35 tahun 2021 di Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:

Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pasal 40 ayat (4) sendiri berbunyi:

(4). Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan

Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Berdasarkan landasan hukum di atas: Uang pisah sudah jelas menjadi hak yang tidak boleh dilanggar apalagi diabaikan oleh perusahaan karena sudah jelas diatur di dalam PP 35 tahun 2021 pasal 40 ayat 2 huruf (h).

Untuk menghitung jumlah kompensasi yang sesuai harus jelas dari bulan dan tahun berapa bekerja, bulan dan tahun berapa berhenti bekerja. dan untuk mempertegas, “kita wajib” memperjuangkan hak yang belum kita dapatkan, dan perlu diingat bahwa selama kita bekerja, kita sudah banyak memberikan keuntungan untuk perusahaan.

Dalam memperjuangkan uang pisah, pertama – tama kita mesti mengetahui hak kita sebagai pekerja, bagaimana menghitung uang pisah sesuai aturan berlaku yang dijelaskan di atas. Seorang pekerja bisa bernegosiasi dengan pihak perusahaan atau bipartit, lalu menempuh jalur mediasi di Kantor Departemen Ketenagakerjaan setempat yang disebut tripartit hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, perjuangan buruh adalah perjuangan kolektif. Sehingga penting untuk bergabung dengan Serikat Pekerja sebagai alat perjuangan buruh.

Semoga penjelasan ini bisa bermanfaat dan semoga kita bisa saling memberikan semangat dan kekuatan. Mari berkumpul dan berserikat demi meraih hak – hak kita sebagai pekerja.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Meretas Jalan Melawan PHK, Kejahatan Kemanusiaan

Dari tahun ke tahun, ribuan angka buruh di PHK dan gelombang PHK hari ini tidak jatuh dari langit, bukan sebuah musibah, bukan pula bencana alam. Ini adalah hasil kebijakan satu rezim kapitalis yang mengorbankan manusia untuk meraup keuntungan yang berlipat lipat ganda.

Tradisi Buruh di Bulan Ramadhan

Oleh Atly Serita Ramadhan Tiba, Pengaduan Marak Sudah menjadi tradisi,  setiap bulan puasa dan menjelang  Hari Raya Idul fitri, banyak sms pengaduan. Bahkan ada yang

Anak Korban KS Dianggap Tidak Alami Trauma?

Halo tim Marsinah.id, seorang anak korban KS di Bekasi, pelakunya dibebaskan di sidang kasasi oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Menurut majelis hakim, anak kecil tidak bisa punya trauma. Karena itu pelaku dibebaskan. Apakah kabar itu benar? Bagaimana pandangan tim Marsinah.id?

#KawalSampaiLegal:  Aksi Desak Pengesahan RUU PPRT, dan  Bertemu Sufmi Dasco di DPR

Lita Aggraini dari Jala PRT menjelaskan bahwa dalam FGD tersebut, koalisi akan menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak proses legislasi dilanjutkan hingga pengesahan RUU. Menurutnya, Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah turun sejak Mei 2023, namun sidang paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut masih belum juga dilakukan.

“Kami tidak ingin DPR menjilat ludahnya sendiri, mengingat persetujuan untuk melanjutkan RUU PPRT pada Mei 2023 lalu diputuskan oleh semua fraksi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR,” tegas Lita.

Mengenal Perjuangan Pekerja Rumah Tangga (1)

PRT Deklarasi Rally Mogok Makan/dok.Jala PRT Oleh *Tiasri Wiandani Awal Berkenalan Dengan PRT (Pekerja Rumah Tangga) Hari Minggu, tanggal 09 Juni 2013 aku mendapat pengalaman

Mewarisi Pemikiran Kartini, Berani Mengembangkan Gagasan Progresif 

Di balik dinding pingitan, Kartini mengembangkan gagasan yang berani dan progresif melampaui jamannya. Di tengah kultur sosial masyarakatnya yang kolot, mengecilkan makna gagasan dan pemikiran apalagi dari seorang perempuan, Kartini punya keberanian menggoreskan pena. Lalu apakah menggoreskan pena, jauh lebih tidak berani dari pertarungan gagah berani di medan perang? Medan perang pun butuh siasat dan strategi, sebuah pemikiran yang jitu untuk memenangkan pertarungan. Demikianlah, perjuangan dengan pena adalah sama tajam dan beraninya dengan aksi di medan perang.

BERANI

Berani Bukan barang dagangan. Bukan slogan. Bukan sekedar di ucap. Bukan pula obral kata Berani. Mudah terucap dari bibir. Tapi butuh kekuatan untuk bertindak. Karenanya