Partai Buruh Exco Maluku Utara: “PT. KMS Harus Bayar Upah Buruh”

Bung Yuzril menambahkan " Kami akan membawa kasus ini melalui Exco Pusat Partai Buruh ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum Dan Ham karena merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia. Serta akan menggerakkan Lembaga Bantuan Hukum kami untuk bersama dengan LBH Marimoi memproses hukum Direktur PT.KMS"

Pijar Malut- Sehubungan dengan permasalah perselisihan hubungan industrial. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan PT. Kelola Mina Samudera. Terkait dengan tidak membayarkan upah 75 buruh yang sudah bekerja berbulan-bulan.

Berbagai upaya telah dilakukan. Hingga aksi buruh PT.KMS bersama Aliansi Buruh Bersatu Maluku Utara dan Partai Buruh tepat pada 01 Mei 2023. Langsung beraudiensi dengan Walikota Ternate.

Dilanjutkan pertemuan antar pihak Disnaker Kota Ternate, Buruh PT.KMS, Aliansi Buruh Bersatu, Partai Buruh dan Direktur PT.KMS, menghasilkan kesepakatan hitam diatas putih bermaterai Rp.10.000. Direktur PT.KMS menyampaikan ia siap membayarkan upah buruh yang belum dibayarkan pada 31 Mei 2023. Namun sampai sekarang belum ada kabar sama sekali dari pihak perusahaan. Berikut hasil wawancara Pijar Malut bersama Partai Buruh Exco Maluku Utara.

Yuzril Muksin, Ketua Partai Buruh Exco Maluku Utara, menegaskan, PT.KMS wajib bayarkan upah buruh kalau tidak kami akan lawan dan memproses secara hukum.

” Kesepakatan bermaterai Rp.10.000 ditandatangani di Kantor Walikota Ternate pada 01 Mei 2023. Merupakan kesepakatan yang sakral karena bertepatan dengan hari buruh sedunia dan berpayung hukum. Oleh karena itu jika PT.KMS masih saja kepala batu tidak membayar upah buruh. Maka kami secara tegas akan melawan, memproses hukum dan memboikot aktivitas perusahaan.”

Bung Yuzril menambahkan ” Kami akan membawa kasus ini melalui Exco Pusat Partai Buruh ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum Dan Ham karena merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia. Serta akan menggerakkan Lembaga Bantuan Hukum kami untuk bersama dengan LBH Marimoi memproses hukum Direktur PT.KMS”

Ali Akbar Muhammad, Petugas Wilayah Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia dan Wakil Sekretaris II Partai Buruh saat diwawancarai menuturkan, saya sudah konfirmasi ke Disnaker tapi belum ada jawaban sama sekali.

” Hari ini 29 Mei Jam 09.00 WIT, saya menghubungi pihak Disnaker untuk mengkonfirmasi terkait pembayaran upah buruh PT.KMS. Beliau menjelaskan belum ada kabar sama sekali. Beliau juga menegaskan kalau pihak perusahaan melanggar kesepakatan. Maka kami akan mengeluarkan anjuran agar Direktur PT. KMS di proses hukum.”

Bung Ali dengan lantang kembali menjelaskan, kalau Direktur PT.KMS masih berkepala batu, kami akan lawan.

” Kalau sampai 31 Mei 2023 Direktur PT.KMS masih saja beralasan dan berfoya-foya apalagi sampai tidak membayar upah buruh. Maka kami akan mengkonsolidasikan solidaritas dari berbagai elemen serikat buruh, elemen gerakan rakyat se Indonesia untuk memboikot aktivitas perusahaan serta memproses hukum Direktur PT.KMS”

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

BURUH KONTRAK HARUS BERSERIKAT

Oleh: (Jumisih – FSBPI-KPBI) Banyak pihak berpendapat bahwa buruh kontrak tidak perlu berserikat karena toch akan terPHK. Logika ini keliru. Justeru karena status kita adalah

“SAHABAT PALSU” MINTEN

gambar diambil dari https://www.browngirlmagazine.com/2014/10/empowering-women-art/ Minten, Sosok buruh perempuan tinggi semampai, Sedikit ada ceria diwajahnya setelah beberapa hari lalu ia menerima uang cuti hamilnya, tanpa harus mengundurkan

DERITA PEKERJA RUMAH TANGGA

Dok.Maxie Oleh, Yuni (Sapu Lidi)   Di suasana ini, Aku termenung, aku merasakan Sakit, perih… dan panasnya air yang menyiram tubuhnya Pukulan dan siksaan yang

Suara Buruh 12 Desember 2014

Suara Buruh edisi 12 Desember 2014 mengangkat tema tentang Hari Hak Asasi Manusia yang diwarnai dengan aksi buruh pada 10 dan 11 Desember 2014 dan

Foto oleh Jala PRT

DPR RI Tak Mau Akui PRT Sebagai Pekerja

RUU PPRT sudah diperjuangkan selama 20 tahun dan DPR masih tidak mau mengakui PRT sebagai pekerja dan mengesahkannya RUU PPRT menjadi UU, padahal sebagai pekerja, para PRT mengalami pelanggaran atas hak-haknya baik sebagai manusia, pekerja dan warga negara.

Keadilan untuk Buruh Harus Tegak!

Tepat jam 18.05 hari ini, Kamis, 25 Februari 2021 Hakim tunggal dalam sidang perkara cepat, kasus pemukulan terhadap Khamid Istakhori dengan terdakwa Peri Prayogi, membacakan