AMT Pertamina Lanjutkan Mogok Hingga 10 Hari

Awak Mobil Tangki Pertamina memperpanjang pemogokan hingga 10 hari. Dalam surat yang dilayangkan, pemberitahuan pemogokan dari sebelumnya berakhir pada 26 Juni diperpanjang menjadi 6 Juli 2017. Mogok mengantarkan BBM pada arus balik ini dipicu sikap Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin yang tidak bergeming pada pemogokan sebelum lebaran.

Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) menyebutkan surat pemberitahuan mogok sudah dilayangkan pada Kamis, 22 Juni 2017. “Kamis siang sudah kami sampaikan surat pemberitahuan pada pihak mabes dan instansi terkait lainnya,” Kata Ketua Departmen Advokasi FBTPI Gallyta Nur Bawoel pada Jumat, 23 Juni 2017 di Jakarta.

FBTPI mengambil sikap itu karena kedua anak perusahaan Pertamina itu bersikukuh menyangkal hubungan kerja antara mereka dengan para supir dan kenet mobil tangki. “Ini tentu tidak bisa kami terima. Nota pemeriksaan yang sudah dikeluarkan sudin jakut itu adalah pegangan bagi kami,” ujarnya. Nota pemeriksaan pada September 2016 dan Mei 2017 menetapkan ada hubungan kerja sebagai karyawan tetap antara Pertamina Patra Niaga dan para Awak Mobil Tangki.

Selain itu, FBTPI menyaksikan para buruh AMT masih terus bersemangat melawan pelanggaran hukum tersebut. Mereka yang mogok tidak hanya berasal dari yang dipecat sepihak, tapi banyak yang masih aktif bekerja. “Sampai tadi briefing akhir teman-teman tetap semangat menyiapkan pemogokan selanjutnya,” ujarnya.

FBTPI juga mendesak pemerintahan Joko Widodo menegaskan agar PT.Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin menaati hukum ketenagakerjaan. “Kami tahu ada instansi teknis, seperti Kemnaker, tapi ini BUMN,” seru Gallyta. Gallyta menyebutkan pemerintahan Jokowi seharusnya bisa memerintahkan BUMN untuk memenuhi tuntuan mereka.

Pada 19 Juni 2017, Kru Awak Mobil Tangki Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin menggelar aksi mogok kerja. Mogok itu bertujuan menolah PHK sepihak pada buruh. Mogok juga berfungsi memaksa kedua perusahaan pelat merah itu untuk membatalkan PHK yang cacat prosedur pada 414 buruh.

Selain itu, para buruh mendesak Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin mengikuti nota pemeriksaan pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi karyawan tetap. Tidak hanya itu, para buruh berhak mendapatkan upah lembur jika bekerja lebih 8 jam sehari. Selama ini, Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin menggantikan aturan lembur dalam Undang-undang dengan sistem performasi buatan mereka sendiri. Sistem performasi hanya memberikan buruh upah Rp 200 per kilometer dan mendorong buruh tetap bekerja meski kelelahan.

Kondisi kerja ini mengakibatkan para AMT rentan kecelakaan. Pada Desember 2015 dan Januari 2016, terjadi dua kecelakaan fatal yang memanggang empat buruh AMT hingga tewas.
Narahubung
Gallyta Nur Bawoel, Ketua Advokasi FBTPI, 087782400937
Ilhamsyah, Ketua Umum FBTPI, 081219235522

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Layang – Layang Putus

Oleh Lami (Lamoy Farate) Sore itu di halaman rumah, di jalan yang menghadap hamparan sawah, anak –anak di pematang sawah sedang berlari-lari mengejar layang-layang putus.

Menyoal Buruh dan Upah

    Jelang momentum kenaikan upah tiap tahunnya, buruh selalu ramai dengan aksi demonstrasi dengan beragam metode. Mulai dari aksi long march, tutup kawasan, blokir

Dear, 30 September 2019

Aku AL, Pelajar STM di daerah Kabupaten Bogor. Aku bersama ke-3 temanku berencana akan mengikuti demo di depan gedung DPR/MPR RI di Jakarta. Waktu itu

RUU PPRT Disandera: Dimana Komitmen Yang Mulia Wakil Rakyat?

Lita Anggraini, koordinator JALA PRT menyatakan, padahal DPR RI punya waktu yang singkat untuk membahas RUU PPRT, yaitu dalam masa sidang 15 Mei – 13 Juli 2023 saja. Namun sudah sebulan sejak DIM diserahkan, pimpinan DPR tidak memberikan kepastian kapan RUU PPRT akan dibahas. Para aktivis mencurigai, DPR lebih sibuk mengurus Pemilu dan pencalonan Capres, kondisi ini jadi melupakan PRT. Padahal PRT adalah entitas dari subyek Pemilu yang harus diperjuangkan.