Halo tim Marsinah.id, seorang anak korban KS di Bekasi, pelakunya dibebaskan di sidang kasasi oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Menurut majelis hakim, anak kecil tidak bisa punya trauma. Karena itu pelaku dibebaskan. Apakah kabar itu benar? Bagaimana pandangan tim Marsinah.id?
Halo besti Marsinah.id, terimakasih sudah bertanya, ya beberapa beberapa hari lalu Marsinah.id mendapatkan undangan PC KOPRI PMII KOTA untuk meliput aksi solidaritas bahwa di bekasi kota sudah terjadi kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak berusia 4 tahun pada saat kejadian.
Sedikit mengulas kronologi:
Seorang anak yang berusia 4 tahun mengalami pelecehan seksual pada tahun 2025 lalu dan terdakwa sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Bks). Akan tetapi, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dalam salah satu pertimbangan majelis hakim yang termuat dalam putusan No. 286/PID/2026/PT BDG sebagai berikut:
“…menimbang bahwa ahli juga berpendapat tidak ditemukan indikator traumatik yang konsisten pada anak korban, kemampuan ingatan anak berusia sekitar lima tahun belum berkembang secara sempurna sehingga sangat dipengaruhi oleh faktor faktor eksternal, dan berdasarkan standar keilmuan psikologi anak, dugaan kejadian tersebut belum dapat dinyatakan jelas terjadi bahkan masih dimungkinkan bahwa dugaan tersebut tidak pernah terjadi”
Dalam putusannya, hakim menerapkan asas “in dubio pro reo” atau jika terjadi keragu-raguan antara barang bukti dan keterangan saksi maka hakim harus memutuskan hal yang menguntungkan terdakwa dan asas “Presumption of innocence”/praduga tidak bersalah.
Tim marsinah.id tidak akan menilai secara psikologi karena kami bukan ahli di bidang itu. Namun yang pasti, respon korban kekerasan seksual tidak selalu sama. Anak bisa menangis, takut, diam, bingung, tetap berinteraksi dengan pelaku, atau baru menceritakan peristiwa setelah beberapa waktu. Menurut kami, tidak tepat menjadikan ekspresi tertentu sebagai satu-satunya pertimbangan untuk bisa menentukan korban tidak pernah mendapatkan kekerasan seksual.
Bahkan Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa tidak tampaknya trauma tidak dapat dengan sendirinya dijadikan dasar untuk menyangkal terjadinya kekerasan seksual atau meragukan keterangan anak. Apalagi korban masih berusia 4 tahun 7 bulan, sehingga kemampuan memahami, mengingat, dan mengungkapkan pengalaman tentu berbeda dengan orang dewasa.
Dari kasus ini kita kembali diingatkan tentang pentingnya perspektif korban Kekerasan seksual, perspektif KS anak, dan perspektif gender dalam proses peradilan. Anak korban kekerasan seksual tidak seharusnya dicecar dengan pertanyaan: “Mengapa kamu tidak menangis? kenapa kamu masih memanggil pelaku? Kenapa gak bilang langsung?
Marsinah.id, ingin memperjelas bukan hanya apakah seorang terdakwa dibebaskan atau dihukum. Tetapi juga yang terpenting dan harus menjadi perhatian adalah bagaimana sistem peradilan memperlakukan anak korban kekerasan seksual dan Anak harus dipercaya melalui proses pembuktian yang adil, dilindungi dari viktimisasi, dan haknya atas keadilan harus tetap dijamin.
Jangan ada lagi korban kekerasan seksual kepada siapapun terutama terhadap anak, dan jangan abai apabila melihat KS dimanapun. Kami percaya semakin banyak yang bersuara maka semakin banyak juga yang terinformasikan bahwa tindakan kekerasans seksual bisa terjadi kepada siapapun dan dimanapun. karena kita bisa menjadi korban dan juga pelaku.









