Relokasi Industri: Apa Syaratnya dan Hak Pekerja Saat Terjadi

"Pabrik kami di Tangerang mau relokasi dengan tawaran bagi pekerja sebesar pesangon 1 ketentuan. Sebenarnya, apa sih syarat pabrik bisa relokasi? Lalu apa saja hak pekerja?" 

Editor: Dian Septi Trisnanti

Pertanyaan: “Pabrik kami di Tangerang mau relokasi dengan tawaran bagi pekerja sebesar pesangon 1 ketentuan. Sebenarnya, apa sih syarat pabrik bisa relokasi? Lalu apa saja hak pekerja?” 

Terimakasih sudah bertanya kepada tim Marsinah.id. Pertama – tama, kita perlu mengetahui definisi apa itu relokasi industri. Relokasi industri adalah Pemindahan pabrik atau tempat usaha ke wilayah lain agar dekat dengan bahan baku atau pasar. 

Yang mesti dipertegas dan diperjelas adalah apakah di lokasi pabrik sekarangi sudah tidak ada bahan baku atau pasar nya sudah tidak sesuai? 

Relokasi Harus Diikuti  Dengan Tanggung Jawab Administrasi dan Dampak Relokasi Terhadap Hubungan Kerja 

Pabrik boleh melakukan relokasi, tetapi relokasi bukan berarti perusahaan bebas memutuskan nasib pekerja secara sepihak. Perusahaan tetap memiliki kewajiban administratif kepada pemerintah dan wajib menyelesaikan akibat relokasi terhadap hubungan kerja.

Menurut Undang-Undang No.7 tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Pasal 4 berbunyi: 

  1. Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Artinya, secara prosedur, pengusaha diwajibkan melapor secara tertulis kepada menteri yang ditunjuk setiap mendirikan, menghentikan atau membubarkan perusahaan. Secara substansi, yang dimaksud adalah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan atau pejabat yang menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan

Sementara di Pasal 6 berbunyi: 

  1. Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat keterangan :
  1. identitas perusahaan;
  2. hubungan ketenagakerjaan;
  3. perlindungan tenaga kerja;
  4. kesempatan kerja.

Dengan demikian, wajib hukumnya pengusaha melapor setidaknya 30 hari setelah mendirikan atau memindahkan perusahaan. Namun, perlu dicatat bahwa UU No. 7 Tahun 1981 hanya mengatur kewajiban pelaporan administratif kepada pemerintah, bukan mengatur seluruh akibat hukum relokasi terhadap pekerja. 

Ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang terdampak relokasi. Wajib lapor adalah kewajiban administratif kepada negara, sedangkan perlindungan hak pekerja akibat relokasi merupakan persoalan hukum ketenagakerjaan tersendiri.

Pasal di atas diperkuat dengan  Pasal 8 dan Pasal 10 yang berbunyi:

  1. Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat keterangan:
  1. nama dan alamat perusahaan atau bagian perusahaan;
  2. nama dan alamat pengusaha;
  3. nama dan alamat pengurus perusahaan;
  4. tanggal memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan;
  5. alasan-alasan pemindahan, penghentian atau pembubaran perusahaan;
  6. Kewajiban-kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan terhadap buruhnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kerja, perjanjian perburuhan dan kebiasaan-kebiasaan setempat;
  7. jumlah buruh yang akan diberhentikan.

Pasal 10

  1. Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  2. Dalam pengulangan pelanggaran untuk kedua kali atau lebih setelah putusan yang terakhir tidak dapat diubah lagi, maka pelanggaran tersebut hanya dijatuhkan pidana kurungan.

Jadi bisa dipastikan dulu apakah perusahaan sudah melengkapi syarat relokasi sesuai dengan ketentuan undang-undang di atas? 

Hak Pekerja Atas Pesangon Saat Terjadi Relokasi 

Berdasarkan pertanyaan di atas, telah ada tawaran dari perusahaan terkait jumlah pesangon. Maka sudah bisa dipastikan, pekerja tidak diikutsertakan dalam relokasi atau tidak turut berpindah ke lokasi perusahaan yang baru. 

Maka mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja berhak mendapatkan pesangon sejumlah yang diatur dalam  Pasal 40: 

  1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
  2. Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih,9 (sembilan) bulan Upah.

  1. Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; 
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah. (41 Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Jangan biarkan keputusan relokasi dibuat secara sepihak.  Pekerja berhak tahu, berhak bersuara, berunding, juga memperjuangkan hak serta masa depan kita. 

Pertama-tama penanya  perlu mempertanyakan kepada pihak perusahaan melalui Serikat Pekerja : 1 kali ketentuan dari apa?

Misalnya:

  • 1 × uang pesangon?
  • 1 × total hak normatif?
  • apakah uang penghargaan masa kerja dihitung terpisah?
  • apakah uang penggantian hak juga dibayarkan?
  • apakah ada hak lain berdasarkan PKB atau Peraturan Perusahaan?

Karena bisa saja angka 1 kali terlihat besar, tetapi ternyata perhitungannya hanya menggunakan sebagian komponen hak pekerja.

Jangan Buru – Buru Menandatangani Apapun

Jangan terburu-buru menandatangani surat apapun dari perusahaan. Terutama surat yang menggunakan istilah:

  • mengundurkan diri;
  • resign atas kemauan sendiri;
  • menerima kompensasi dan tidak akan menuntut;
  • penyelesaian final;
  • kesepakatan bersama.

Bersikap Kritis Lah dan Pertanyakan 

Pekerja juga perlu meminta perusahaan menjelaskan secara tertulis terkait beberapa hal penting sebagai berikut: 

  • Kapan dan ke mana perusahaan akan direlokasi?
  • Apakah seluruh kegiatan produksi pindah atau hanya sebagian?
  • Apakah pekerja tetap ditawari pekerjaan di lokasi baru?
  • Apakah ada fasilitas transportasi atau bantuan relokasi?
  • Apa yang terjadi jika pekerja tidak dapat mengikuti relokasi?
  • Apakah perusahaan melakukan PHK atau meminta pekerja mengundurkan diri?
  • Apa dasar hukum dan dasar perhitungan kompensasi 1,25 kali tersebut

Karena di balik berdirinya pabrik, ada tenaga, waktu, keringat, dan keuntungan yang sudah pekerja  berikan selama bertahun-tahun.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Dilema Sekolah di Masa Pandemi

Sudah 3 bulan lebih anak pertamaku meningalkan kos dan belajar di rumah, karena pandemi. Pihak sekolah mengikuti anjuran pemerintah untuk menjalankan proses belajar mengajar di

Suara dari Gaza – Shahd Al-Naami

Dari beberapa tulisannya, Shahd bercerita tentang bagaimana kehidupan sehari-hari di Gaza seringkali beriringan dengan ketidakpastian.

Dangdut Hits

Dangdut Hits adalah program siaran lagu dangdut terbaru, mengudara tiap hari Sabtu jam 4 sore sampai 6 malam. Lagu dangdut memang lagu rakyat, disenangi banyak

Apakah Izin Kerja Wajib Melampirkan Surat RT/RW?

“Halo kak, aku melamar kerja dan dikasih tahu kalau lolos. Sekarang aku  sudah di tahap probation. Tapi, ada satu hal yang menurut saya agak janggal, yaitu  ketika aku diberi buku panduan dan kubaca bahwa setiap pekerja yang mau izin harus meminta surat keterangan dari RT dan RW. Apakah itu hal yang lumrah? Karena ini pertama kali saya bekerja. Terima kasih kak.” (A, pekerja Jakarta)