Pertanyaan:
“Beberapa hari ini, terjadi pemadaman listrik, sehingga terpaksa produksi dihentikan dan kami dipulangkan. Lalu perusahaan menganggap, kami punya utang jam kerja dan harus dibayar di hari lain dengan nambah jam kerja. Apakah ada aturan hukumnya soal “Utang Jam Kerja?” (D, kota K, Jateng)
Halo, terima kasih sudah bertanya kepada Marsinah.id
Berdasarkan pernyataan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, pemadaman listrik yang terjadi sejak 8 juni 2026 dan masih berlangsung sampai saat ini, penyebab utama adalah gangguan teknis yang memicu dua pembangkit listrik besar milik mitra independent power producer (IPP). Akibat dari masalah teknis tersebut, kedua pembangkit listrik terpaksa keluar dari sistem kelistrikan di jawa sehingga mempengaruhi pasokan listrik di sejumlah wilayah.
Dari pernyataan di atas, jelas pemadaman listrik bukan kesalahan buruh. Lalu kenapa buruh yang dibebani “utang jam kerja”?
Coba kita baca lagi bunyi Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Artinya, buruh yang sudah datang ke perusahaan dan siap untuk bekerja berhak mendapatkan upah yang diperjanjikan. Produksi yang gagal akibat pemadaman listrik, tapi dengan santainya perusahaan menganggap pekerja mempunyai “utang jam kerja”, jelas hanya pendapat sepihak perusahaan dan bertentangan dengan UUD di atas.
Perlu kita ketahui di dalam undang-undang ketenagakerjaan tidak ada istilah “utang jam kerja”. UU Ketenagakerjaan Indonesia hanya mengenal istilah waktu kerja dan kerja lembur. Bila perusahaan tetap meminta pekerja nya untuk masuk di hari lain dengan dalil menggantikan waktu kerja karena pemadaman listrik tempo hari, maka perusahaan melanggar ketentuan Pasal 93 undang-undang No.13 tahun 2003:
- Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :
- pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
- pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
- pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
- pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
- pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
- pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
- pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
- pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
3. Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut :
- untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dar upah;
- untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah; untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
- untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
- untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
(4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut :
- pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
- menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
- mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
- membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
- istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
- suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; dan
- anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
(5) Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Situasi seperti pemadaman listrik, mesin rusak, bahan baku tidak tersedia, atau perusahaan menghentikan produksi) tidak masuk dalam bunyi pasal diatas. Sehingga, pengusaha harus menjalankan kewajiban seperti:
- Pengusaha tetap harus memberikan upah di hari pemadaman terjadi, karena pekerja sudah datang dan siap untuk bekerja,
- Apabila pengusaha meminta pekerja datang untuk bekerja di hari libur yang sudah ditentukan, maka pekerja harus menandatangani Surat Perintah Lembur (SPL) serta wajib menerima upah lembur sesuai dengan jam lemburnya. Catatan: Pekerja juga bisa menolak lembur. karena pekerja mempunyai hak istirahat yang diatur didalam undang-undang.
Untuk menjadi perhatian : Jangan mau menandatangani apapun sebelum ada keputusan bahwa bekerja di hari berikutnya bukan untuk membayari “utang jam kerja”











