Buruh tetap diberhentikan saat masa percobaan. Apakah berhak mendapatkan pesangon?

“Kalau saya kerja sebagai PKWTT (tetap) lalu diberhentikan saat masa percobaan, apakah saya berhak mendapatkan pesangon?”

Pertanyaan : “Kalau saya kerja sebagai PKWTT (tetap) lalu diberhentikan saat masa percobaan, apakah saya berhak mendapatkan pesangon?”

Bagaimana masa percobaan menurut undang-undang No.13/2003 pasal 60 ayat (1):

“Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan”

Perlu dipertegas bahwa jangka waktu masa percobaan maksimal tiga bulan dan tidak boleh lebih dari itu. Dalam masa percobaan lebih dari 3 bulan dan perusahaan tetap memberhentikan buruh maka demi hukum buruh berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 pasal 40,

1.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

2.Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

3. Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun,

g. 7 (tujuh) bulan upah; masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

4. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimanaPekerja/ Buruh diterima bekerja; dan

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selain masa percobaan yang tidak boleh lebih dari 3 bulan, ada beberapa hal kenapa masa percobaan bisa dianggap tidak sah seperti masa percobaan yang tidak tertulis dan Perusahaan memperlakukan pekerja PKWT tetapi disebut PKWTT contoh: “Status buruh sebagai pekerja tetap, tetapi ada kontrak yang berlaku selama 1 tahun.”

Note : Purnama bekerja sudah 4 tahun berapa jumlah pesangon yang harus di dapat?

Uang pesangon (masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun: 5 (lima) bulan Upah + uang penghargaan masa kerja

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 2 (dua) bulan Upah + Uang penggantian hak (cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur).

Uang pesangon= UMK Kab. Bekasi Rp. 5.938.885 x 5 bulan upah = Rp.29.694.425

Uang penghargaan masa kerja = Rp. 5.938.885 x 2 bulan upah = Rp. 11.877.770

Uang penggantian hak = upah: 5.938.885 ÷ 25 (hari kerja) = 237.555,4 (nominal 1 hari cuti)237.555,4 × 5 (sisa cuti) = Rp. 1.187.777 (nominal cuti selama 5 hari)

Uang pesangon Rp.29.694.425 + Uang penghargaan masa kerja Rp. 11.877.770 + Uang penggantian hak Rp. 1.187.777 = Total pesangon Purnama sebesar Rp. 44.759.972

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Pungli yang Menghantui Kaum Buruh

Linda juga mengatakan bahwa dalam melakukan praktik pungli, oknum-oknum ini menggunakan kata-kata kiasan dalam melancarkan aksinya. Sebagai contoh, sebelum masuk (diterima) kerja, buruh harus membayar ‘2000 atau 3000’, akan tetapi, yang dimaksud dengan ‘2000 atau 3000’ ini adalah 2 juta atau 3 juta. Selain itu, ada pula yang dimintai pungli agar kontrak kerja mereka dapat diperpanjang.

Karena Setiap Manusia Itu Berharga

Minggu, 25 Maret 2018, Pelangi Mahardhika bersama FBLP dan Perempuan Mahardhika menyelenggarakan kunjungan ke Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di Jln. Tebet Timur Dalam VI

Fattimatuz: Berekspresi Melalui Film Dokumenter

Keterangan gambar, Fattimatuz berdiri di sebelah kiri (berjilbab) Fattimatuz, remaja perempuan dari Pekalongan ini terheran – heran dengan teman sekolahnya yang selalu bersandal jepit setiap

Akui Kontribusi PRT dengan Perlindungan Hukum yang Adil

Meskipun PRT migran memainkan peran penting dan berkontribusi besar terhadap ekonomi dan kehidupan rumah tangga dan menyediakan layanan perawatan esensial di Malaysia, banyak dari mereka masih bekerja dalam kondisi buruk, termasuk kerja paksa, jam kerja tak terbatas, tanpa hari libur, dan penyitaan dokumen pribadi.

21 Tahun Marsinah Tanpa Keadilan

Setelah dinginnya Batang, rombongan Obor Marsinah disambut dengan teriknya kota Semarang. Sebuah kota tempat Semaun bergelut dengan peluh menyusun kekuatan buruh dan perlawanan rakyat. Di

Kami pun Berhak Merdeka

“Abang ” begitulah orang-orang disekitarku memanggilku, padahal nama ku sangat feminine, yaitu Nur Aisyah. Karena penampilanku selalu berambut pendek seperti layaknya laki-laki, sering berkumpul dengan