Buruh tetap diberhentikan saat masa percobaan. Apakah berhak mendapatkan pesangon?

“Kalau saya kerja sebagai PKWTT (tetap) lalu diberhentikan saat masa percobaan, apakah saya berhak mendapatkan pesangon?”

Pertanyaan : “Kalau saya kerja sebagai PKWTT (tetap) lalu diberhentikan saat masa percobaan, apakah saya berhak mendapatkan pesangon?”

Bagaimana masa percobaan menurut undang-undang No.13/2003 pasal 60 ayat (1):

“Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan”

Perlu dipertegas bahwa jangka waktu masa percobaan maksimal tiga bulan dan tidak boleh lebih dari itu. Dalam masa percobaan lebih dari 3 bulan dan perusahaan tetap memberhentikan buruh maka demi hukum buruh berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 pasal 40,

1.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

2.Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

3. Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun,

g. 7 (tujuh) bulan upah; masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

4. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimanaPekerja/ Buruh diterima bekerja; dan

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selain masa percobaan yang tidak boleh lebih dari 3 bulan, ada beberapa hal kenapa masa percobaan bisa dianggap tidak sah seperti masa percobaan yang tidak tertulis dan Perusahaan memperlakukan pekerja PKWT tetapi disebut PKWTT contoh: “Status buruh sebagai pekerja tetap, tetapi ada kontrak yang berlaku selama 1 tahun.”

Note : Purnama bekerja sudah 4 tahun berapa jumlah pesangon yang harus di dapat?

Uang pesangon (masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun: 5 (lima) bulan Upah + uang penghargaan masa kerja

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 2 (dua) bulan Upah + Uang penggantian hak (cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur).

Uang pesangon= UMK Kab. Bekasi Rp. 5.938.885 x 5 bulan upah = Rp.29.694.425

Uang penghargaan masa kerja = Rp. 5.938.885 x 2 bulan upah = Rp. 11.877.770

Uang penggantian hak = upah: 5.938.885 ÷ 25 (hari kerja) = 237.555,4 (nominal 1 hari cuti)237.555,4 × 5 (sisa cuti) = Rp. 1.187.777 (nominal cuti selama 5 hari)

Uang pesangon Rp.29.694.425 + Uang penghargaan masa kerja Rp. 11.877.770 + Uang penggantian hak Rp. 1.187.777 = Total pesangon Purnama sebesar Rp. 44.759.972

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Suara Buruh 5 Desember 2014

Suara Buruh 5 Desember 2014 Suara Buruh edisi 5 Desember 2014 menyajikan berita terkait aksi mahasiswa yang berakhir represi pada 3 Desember 2014 dan peringatan

BERORGANISASI

Dulu, saya tidak suka berorganisasi, karena menurut saya berorganisasi tidak penting buat saya. Pada suatu hari, ada teman saya datang dan main ke rumah saya.