Buruh tetap diberhentikan saat masa percobaan. Apakah berhak mendapatkan pesangon?

“Kalau saya kerja sebagai PKWTT (tetap) lalu diberhentikan saat masa percobaan, apakah saya berhak mendapatkan pesangon?”

Pertanyaan : “Kalau saya kerja sebagai PKWTT (tetap) lalu diberhentikan saat masa percobaan, apakah saya berhak mendapatkan pesangon?”

Bagaimana masa percobaan menurut undang-undang No.13/2003 pasal 60 ayat (1):

“Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan”

Perlu dipertegas bahwa jangka waktu masa percobaan maksimal tiga bulan dan tidak boleh lebih dari itu. Dalam masa percobaan lebih dari 3 bulan dan perusahaan tetap memberhentikan buruh maka demi hukum buruh berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 pasal 40,

1.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

2.Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

3. Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun,

g. 7 (tujuh) bulan upah; masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

4. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimanaPekerja/ Buruh diterima bekerja; dan

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selain masa percobaan yang tidak boleh lebih dari 3 bulan, ada beberapa hal kenapa masa percobaan bisa dianggap tidak sah seperti masa percobaan yang tidak tertulis dan Perusahaan memperlakukan pekerja PKWT tetapi disebut PKWTT contoh: “Status buruh sebagai pekerja tetap, tetapi ada kontrak yang berlaku selama 1 tahun.”

Note : Purnama bekerja sudah 4 tahun berapa jumlah pesangon yang harus di dapat?

Uang pesangon (masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun: 5 (lima) bulan Upah + uang penghargaan masa kerja

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 2 (dua) bulan Upah + Uang penggantian hak (cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur).

Uang pesangon= UMK Kab. Bekasi Rp. 5.938.885 x 5 bulan upah = Rp.29.694.425

Uang penghargaan masa kerja = Rp. 5.938.885 x 2 bulan upah = Rp. 11.877.770

Uang penggantian hak = upah: 5.938.885 ÷ 25 (hari kerja) = 237.555,4 (nominal 1 hari cuti)237.555,4 × 5 (sisa cuti) = Rp. 1.187.777 (nominal cuti selama 5 hari)

Uang pesangon Rp.29.694.425 + Uang penghargaan masa kerja Rp. 11.877.770 + Uang penggantian hak Rp. 1.187.777 = Total pesangon Purnama sebesar Rp. 44.759.972

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Negeri Boneka (2)

Tetesan air didaun talas Lelah tenaga mu setiap hari di kuras Tuan tuan memperlakukan mu bagaikan alas Produktif kau di peras, tidak produktif kau di

“KDRT Berujung Femisida, Bagaimana Melawannya?” 

Femisida atau pembunuhan atas dasar kebencian pada perempuan terjadi karena tingginya ketimpangan relasi kuasa antara laki laki dan perempuan. Dalam hal ini, banyak kasus femisida terjadi dengan diawali KDRT. Namun, adanya kecenderungan masyarakat menganggap KDRT sebagai “masalah rumah tangga masing-masing” dan bahkan “aib dalam rumah tangga” menyebabkan banyak kasus femisida tak dapat dicegah. Tingginya pengabaian akan peringatan KDRT yang dapat berdampak lebih jauh pada terbunuhnya perempuan menjadi salah satu penyebabnya.

Norma Rae Dalam Film

Bagaimana Norma Rae berjuang  dan mendirikan serikat di dalam pabriknya dan bagaimana pergerakan buruhnya?  ketika penindasan datang melawan  yang terlintas, untuk melawan butuh alat perjuangan, mengorganisir buruh butuh kesabaran dan pendekatan  yang lebih di tengah rasa takut kawan buruh.

Suara Buruh Edisi 10 Desember 2015

Suara Buruh episode 10 Desember 2015 hadir untuk sahabat Marsinah. Masih tentang hak maternitas di tempat kerja. Facebook Comments Box