Tak Ada Jalan Lain, Perpu Pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja Sekarang Juga!

Sulit kiranya menemukan dukungan yang organik dari rakyat untuk mendukung Undang-Undang Cipta Kerja. Tentu maksudnya adalah kesatuan dari rakyat banyak. Bukan rakyat dengan privilege ekonomi maupun politik yang tinggi.

Aturan hukum yang awalnya diwacanakan Joko Widodo sebagai solusi terhadap over-regulasi, saat ini disaksikan publik sebagai dokumen untuk melakukan over-eksploitasi. Baik terhadap manusia maupun alam. Sementara, niatan untuk menyederhanakan regulasi, pupus.

Proses legislasinya-pun karut marut. Menunjukkan tanda bahaya sedari awal. Semua kejar tayang demi membela dengan sedemikian vulgar kepentingan aliansi bisnis-politik.

Penolakan rakyat tak direspon sebagaimana mestinya oleh pemerintah. Represi sana-sini menjadi penanda begitu buruknya isi dari Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga tak ada yang bisa disampaikan pemerintah untuk meyakinkan demonstran. Bak pernyataan Menteri Johnny G Plate, “kalau pemerintah bilang hoaks, ya hoaks”. Itulah cerminan kualitas rezim saat ini.

Barangkali, memang ada sebagian kecil orang yang mencoba menunggangi upaya rakyat dalam menyuarakan perlawanan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Asalnya, bisa dari barisan sakit hati terhadap pemerintah, atau bisa juga dari pihak yang memang dipersiapkan untuk mengacaukan penolakan rakyat. Namun, hal itu tak lantas menjadikan penolakan rakyat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja sebagai suatu yang salah.

Sebagai kepala negara, Joko Widodo mestinya tak menjatuhkan martabatnya dengan menutup rapat telinga terhadap penolakan rakyat. Bersembunyi dibalik alasan adanya Mahkamah Konstitusi sebagai kanal pengajuan keberatan di tengah masifnya penolakan rakyat, tak ubahnya sebagai sikap anti-demokrasi.

Penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi yang memakan waktu, akan memberikan peluang timbulnya dampak-dampak destruktif dari pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga dibutuhkan tindak cepat. Tentu, komposisi hakim Mahkamah Konstitusi beserta dinamika yang mengiringi revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pada bulan lalu, juga merupakan pertimbangan penting bagi rakyat untuk memilih menempuh kanal ini.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja adalah kanal lain yang akan menunjukkan bahwa mandat rakyat tak dikhianati oleh Joko Widodo. Sebagaimana sumpah yang ia ucapkan pada 20 Oktober tahun lalu dan lima tahun sebelumnya, saat pelantikannya sebagai presiden, “memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya”.

Di samping itu, apresiasi setinggi-tingginya patut kita sampaikan kepada unsur serikat pekerja yang menolak terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Karena kehadiran serikat pekerja kerap hanya dijadikan alat legitimasi, tak lebih. Sementara kepentingan pekerja, tetap jauh dari isi regulasi.

Jokowi, segera terbitkan Perpu Pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja sekarang juga! Tak ada jalan lain.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Satu Tahun KOPERASI  KREDIT Sejahtera FBLP

Iis, memfasilitasi pertemuan Koperasi Kredit Sejahtera/dok dev.marsinah.id Minggu lalu, pada hari Minggu, 13 September 2015, sekitar belasan anggota Koperasi Kredit Sejahtera FBLP berkumpul di sekretariat

(15) HARI

Peserta Pondok Mahasiswa Gelombang 3  Oleh Lanang Jagad   Lima belas hari sudah kita di pondok Tanpa cape, lelah mengikuti kegiatan Ada siang ada malam

Anak Pertama Lelaki Ku

sumber gambar: http://studentblog.law.wvu.edu/blog/2014/9/11/west-virginia-legislation-pregnant-workers Oleh Lami  Menikah = Jalan Keluar ?   Sebelum aku menikah dan menjadi ibu, aku adalah  buruh muda yang  bekerja di pabrik dengan sejuta

Beban Lembur dan Jam Kerja Panjang

Buruh perempuan lebih diminati oleh pengusaha khususnya di sektor padat karya ( garment –  textil dll) , sektor padat karya adalah sektor yang paling banyak

CERITA IBU DI HARI IBU

IBU itu baik IBU itu penuh cinta dan kasih sayang kepada anak – anaknya Tak pernah pilih kasih meskipun ibu tersisih IBU selalu lembut walaupun

Puluhan Buruh PT Graha Fortuna Purnama Gelar Aksi di Jakarta, Tuntut Keadilan atas PHK Sepihak

Ketua SBB-FSBKU-KSN, Endang Muhidin, yang telah bekerja selama 40 tahun di PT GFP, menyatakan kekecewaannya terhadap perusahaan. Meskipun telah bekerja selama puluhan tahun, para buruh hanya diberikan pesangon sebesar Rp25 juta, jauh di bawah ketentuan Undang-undang. “Lebih dari separuh usia kami dihabiskan untuk membesarkan perusahaan ini, tetapi kami dibuang begitu saja dengan alasan rugi,” ujar Endang dengan nada kecewa.