MUA Sidney Demonstrasi Dukung Mogok Buruh Pertamina

MUA cabang Sydney berdemonstrasi dukung mogok buruh pertamina/dok. suara kpbi

Mogok Hari ke-16 Buruh Pertamina

Jakarta, – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) memberikan apresiasi terhadap dukungan dari Serikat Buruh Maritim Australia (Maritime Union of Australia-MUA) dan Federasi Buruh Transportasi Internasional atau International Transport Workers’ Federation (ITF) terhadap pemogokan 1.000 buruh PT.Pertamina Patra Niaga. KPBI yakin dukungan itu akan memperkuat tekanan pada pemerintah Indonesia untuk meyelesaikan pelanggaran hukum ketenagakerjaan di perusahaan milik negara tersebut.

Serikat Buruh Maritim Australia cabang Sidney menggelar unjuk rasa pada Rabu (16/11) di Konsulat Indonesia. Unjuk rasa tersebut bertujuan untuk menuntut pemerintah Indonesia memenuhi tuntutan buruh PT.Pertamina Patra Niaga. MUA juga menyampaikan protes tertulis pada pemerintah Indonesia. Tidak hanya itu, protes serupa juga dilayangkan Federasi Buruh Transportasi Internasional (ITF) agar pemerintah menyelesaikan persoalan buruh di perusahaan milik negara tersebut. KPBI menekankan pemerintah Indonesia mesti lebih serius menyelesaikan hak-hak buruh PT.Pertamina Patra Niaga. Terlebih, Pertamina merupakan perusahaan bertaraf internasional. “Persoalan buruh Pertamina jelas menyangkut citra baik bangsa Indonesia di luar negeri,” kata Ketua Umum KPBI Ilhamsyah pada Kamis (17/11).

Ilhamsyah menambahkan Pertamina tidak bisa mengalihkan tanggung jawab penyelesaian perkara pada penyedia jasa outsourcing PT.Sapta Sarana Sejahtera. Pada Rabu, Direktur Utama PT.Pertamina Patra Niaga Gandhi Sriwidodo menyatakan tidak dapat mengangkat buruh outsourcing menjadi karyawan tetap dengan alasan para buruh adalah pekerja PT.Sapta Sarana Sejahtera. Ilhamsyah menjelaskan pekerjaan mengantarkan BBM bersifat utama (produksi inti) PT.Patra sehingga tidak sah menggunakan sistem alih daya. “Nota Pemeriksaan Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara September lalu sudah menegaskan itu,” katanya. Nota Pemeriksaan pada yang dikeluarkan Oktober 2016 itu menyebutkan outsourcing PT.Pertamina Patra Niaga melanggar pasal 59 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sejak 1 November 2016, sekitar 1.000 buruh PT.Pertamina Patra Niaga melakukan mogok kerja. Mereka juga sudah berunjukrasa di Istana Presiden dan Pertamina Pusat. Para buruh menuntut PT.Pertamina mematuhi UU 13/2003 terutama tentang jam dan kepastian kerja. Namun, hingga lebih 2 minggu pemogokan, PT.Pertamina masih bersikukuh menolak tunduk pada undang-undang tersebut.

Narahubung Nuratmo, Ketua Komisariat FBTPI-KPBI Pertamina Patra Niaga, 62 878-7528-6458 Gallyta Noer Bawoel, Advokasi FBTPI, 62 813-1681-5533 Ilhamsyah, Ketua Umum KPBI, 08121235552

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Berani = Merdeka (1)

Tias di pembukaan Obor Marsinah/dok liputan6.com   Oleh  *Tiasri Wiandani Bekerja, Memperbaiki Nasib Saya seorang buruh perempuan dari salah satu perusahaan garment yang merupakan perusahaan

UPACARA di PABRIK (sebuah puisi)

Oleh Lami    Setiap hari Senin mengingatkanku waktu aku masih sekolah   Tapi upacaraku tidak di tengah lapangan melainkan di tengah tengah mesin tua disamping

OBOR MARSINAH KENDAL

Selamat datang Komite Obor Marsinah Kendal, bagi teman-teman lain, buat  Komite Marsinah di kota – kota muYang mau bergabung dan berkontribusi dalam tim dokumentasi audio visual,

Perjuangan Melawan Kekerasan di Dunia Kerja

“Kalau sakit jiwa gak usah kerja, mending di Rumah sakit jiwa aja,” ujar Erma menirukan makian yang kerap ia dengar. Umpatan ini akan selalu keluar apabila para pekerja tidak mendapatkan target dan juga target yang ditentukan oleh perusahaan selalu bertambah setiap kali para pekerja mencapai target tersebut. Erma juga sempat disebut “gila” dan diusir oleh atasanya lantaran melayani pendaftaran anggota baru serikat pekerja yang akan bergabung dan juga mengintimidasi pekerja yang akan bergabung ke serikat pekerja yang membuat pekerja tersebut takut dan batal bergabung dengan serikat pekerja.