Alghif: “Lawan Kriminalisasi, Kantor LBH Jakarta Kami Tutup Satu Hari”

Kala itu, di hari Jumat, LBH Jakarta, seperti biasa ramai dengan orang – orang yang hendak mengadukan kasusnya maupun hendak melangsungkan rapat. Di ruang tunggu, terlihat seorang perempuan paruh baya, mengeluhkan persoalannya kepada salah satu advokat, Nelson. Dengan sabar, Nelson mendengarkan keluh kesah perempuan paruh baya tersebut yang adalah kliennya. Sekilas, terdengar Nelson menganjurkan kliennya agar menjaga kesehatan dan tidak terlalu stres memikirkan persoalannya. Perempuan itu mendesah panjang sambil meneteskan air mata. Tak tahu pasti persoalannya apa.

“Kalau begitu saya akan konsultasi ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) hari ini ya.”

“Iya, ibu ke sana aja ya.” Sambil menengok jam dinding yang menunjuk angka 1  (siang) . Lalu melanjutkan pembicaraannya “Jam segini sih, masih bisa bu. Kesana saja bisa untuk konsultasi”

“Lalu saya ke sini lagi minggu depan ya.”

“Boleh, tapi jangan Senin ya bu”

“Kenapa?”

“Dua advokat kami nih bu, mendapat panggilan sidang perdana hari Senin, 21 Maret. Jadi kita tutup bu”

Perempuan paruh baya itu pun mengangguk – angguk tanda mengerti.

Ya, benar. Senin esok, 21 Maret, kantor LBH Jakarta akan sepi karena tutup. Pasalnya, hari itu, bertepatan dengan sidang perdana Tigor Gemdita Hutapea, S.H. dan Obed Sakti Andre Dominika, S.H. bersama dengan 23 buruh dan 1 mahasiswa, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka dikenai Pasal 216 ayat (1) dan/atau 218 KUHP juncto Pasal 15 UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat, dan Pasal 7 ayat (1) butir a Perkap 7/2012, yang pada pokoknya dinyatakan melawan petugas.(silahkan baca kronologi di http://www.dev.marsinah.id/sebuah-kronologi-penangkapan-aksi-cabut-pp-upah-jumat-30-oktober-2015/).

Direktur  LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, SH, ketika dihubungi Marsinah FM, membenarkan tutupnya kantor LBH Jakarta esok hari. “Kami memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional bantuan hukum selama satu hari karena seluruh pengacara publik dan staff akan turun mendampingi Tigor dan Obed di Pengadilan Negeri Jakarta pusat menghadapi sidang”. Menurut Alghif, keputusan ini diambil sebagai bagian dari solidaritas terhadap dua advokatnya, Obed dan Tigor yang dipidana ketika memberi pendampingan hukum terhadap buruh yang sedang melakukan aksi demonstrasi menolak PP 78 Tentang Pengupahan/2015 pada Oktober lalu.

Apa yang menimpa Obed dan Tigor adalah ancaman serius bagi advokat lain atau pemberi bantuan hukum dalam menjalankan tugasnya. Padahal secara hukum, pendamping hukum mempunyai hak imunitas ketika menjalankan tugas. Tahun lalu, kriminalisasi menimpa Bambang Widjojanto, tahun ini menimpa Obed, Tigor, 23 buruh dan 1 mahasiswa dan beberapa aktivis lain. Tahun – tahun mendatang bisa menimpa siapa saja, sehingga butuh solidaritas luas.

Menutup  perbincangan, Alghif meminta kepada gerakan rakyat secara luas untuk bersolidaritas pada sidang perdana pada Senin 21 Maret 2016, jam 11.00 WIB, di Pengadilan Negeri Pusat yang bertempat di Jl Bungur Besar Raya No. 24,26,28, Kemayoran Jakarta Pusat

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Masukan untuk Draft RUU KIA: Memastikan Kesejahteraan Ibu Anak Tanpa Kekerasan dan Diskriminasi

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum FSBPI, Dian Septi Trisnanti menyampaikan supaya RUU KIA tidak membebankan tanggung jawab pemeliharaan kehamilan, pengasuhan anak kepada ibu saja. Hal senada juga diungkapkan oleh Rena Heridiani, Wakil Ketua Keorganisasian Kalyanamitra, dimana RUU KIA masih bias gender karena menempatkan tanggung jawab utama pemeliharaan janin dan pengasuhan anak pada perempuan sebagaimana tercantum pada pasal 12.

Dari Angka Menjadi Suara

Dari Angka Menjadi Suara Berangkat dari Konferensi Perempuan Jakarta bertajuk “Melawan dan Bebas Kekerasan Seksual” yang digagas oleh Perempuan Mahardhika pada 19 Oktober 2013, semangat

Mengenal Seluk Beluk Upah

Mau nanya kak, apa sih bedanya UMP, UMK dan UMR. Terus kenapa sih kak, beda-beda jumlahnya? Apa yang bikin beda dan gimana sih nentuinnya kak? Kalau misal teman aku di Bekasi, dia ikut UMK bekasi atau UMP Jabar ya kak?

Anak Korban KS Dianggap Tidak Alami Trauma?

Halo tim Marsinah.id, seorang anak korban KS di Bekasi, pelakunya dibebaskan di sidang kasasi oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Menurut majelis hakim, anak kecil tidak bisa punya trauma. Karena itu pelaku dibebaskan. Apakah kabar itu benar? Bagaimana pandangan tim Marsinah.id?