Empat Pengusaha Korea Harusnya Jadi Tersangka

Rilis Aksi Bersama:

Besok, 15 Februari 2016 pukul 10:00 sekitar 200 pekerja korban empat pengusaha Warga Negara Korea akan mendatangi Menaker, Kedutaan Korea dan Polda Metro Jaya.

Mereka adalah pekerja PT. Anugrah Maju Perkasa (AMP), PT. Ja Yang Jaya (JYJ), dan di PT. Kwang  Jin Indonesia (KJI) dan PT. SM Global. Mereka bekerja dengan sistem kerja yang tak jelas, diberi upah rendah, tidak ada jaminan asuransi, tidak ada sistem lembur sesuai ketentuan, tanpa hak cuti sesuai ketentuan, serta di-PHK secara sewenang-wenang.

Empat perusahaan dengan status Pemilik Modal Asing (PMA) yang semuanya berasal dari Korea tersebut,  adalah pelaku Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan, yang telah berlangsung bertahun-tahun lamanya.

Hak berserikat yang semestinya menjadi alat perjuangan yang dijamin oleh pemerintah, justru menjadi bumerang bagi pekerja. Nasib para pekerja justru menjadi kian buruk, setelah mendirikan serikat buruh.

Bahkan salah seorang buruh perempuan bernama Siti Amanah di-PHK karena mengajukan permohonan cuti hamil saat  mengalami pendarahan di tempat kerja, di PT. Kwang Jin Indonesia (KJI), perusahaan produksi Stainless Stell Scorer. Di PT. SMG, Direkturnya melakukan tindak kekerasan baik psikis maupun fisik terhadap dua pekerja perempuan bernama Rida Simanjuntak dan Sukarsih.

Apa sejatinya hukum ketenagakerjan bagi buruh? Dan bagaimana peran penegak hukum di Indonesia?

Inilah yang menjadi pertanyaan kami selaku serikat yang menjadi pendamping para pekerja tersebut. Pasalnya keempat pengusaha asal Korea tersebut, seperti kebal hukum, dan arogansi semakin menjadi-jadi. Peran instansi terkait (Dinas Ketenagakerjaan),  Kementerian, dan Anggota Dewan seperti tak berarti. Padahal sebagian pekerja tersebut, selama 5 bulan lamanya menduduki gedung-gedung instansi dan wakil rakyat di Tangerang.

Kami, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Bangkit dan Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) bersama LPBH-FAS yang melakukan advokasi terhadap pekerja tersebut, meminta dan mengajak kepada pemerintah dan pihak-pihak berwenang lainnya untuk bertanggungjawab dan bertindak tegas terhadap segala bentuk perbuatan melanggar hukum.

Revolusi Mental  slogan Jokowi-JK harus menyentuh akar, melalui perangkat penegak hukum, system pengawasan dan penegakannya.

Tangerang, 14 Februari 2016

KOMITE AKSI BERSAMA
Kontak person

Siti Nurrofiqoh  [SBB]
Mobile        : 0813 1556 7767
Email        : bersama_bangkit@yahoo.com
Website/blog    : http://bangkitcenter.blogspot.com

Sukarya [GSBM]
Mobile        :  0813 8091 4824
Email        : gesbem@yahoo.co.uk
Website/blog    : –

Felixon Silitonga [LPBH-FAS]
Mobile        : 0812 8640 966
Email        : yfasjuli90@yahoo.co.id
Website/blog    : yfas90.org

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Marsinah vs Mantra Pembangunan Orde Baru

Marsinah, buruh perempuan yang tewas dibunuh 27 tahun silam dan hingga kini dibiarkan tanpa keadilan adalah cerminan dari korban politik Orde Baru, yaitu politik pembangunan

Rasinah dan Tari Topeng

Tari Topeng Adakah di antara kita yang mengetahui tari tradisional kita bernama Tari Topeng? Namanya juga tari topeng, tentu saja para penarinya mengenakan topeng. Topeng

Laut Hidup

dok. http://www.femina.co.id/fiction/gadis-pesisir-   Laut tidak memberi takut alam selalu membuka tangan   Bila datang petir kehancuran bukan suara alam   Hilangnya ikan, matinya karang bukan

“Membangun Gerakan Buruh Tangerang”

Komitmen Sang Pejuang (di tulis oleh Gadis Merah berdasarkan wawancara ekslusif dengan Sunarno “Unang” Sekjend Konfederasi KASBI dan anggota Presidential Council WFTU) Sunarno, atau biasa

Hening Marsinah

71 tahun kemerdekaan, karya juang penuh pengorbanan karya juang para pahlawan kekal, selalu dikenang hormat padamu para pejuang kemerdekaan laki-laki dan perempuan pahlawan menetapkan arah

Penangguhan Upah, Insentif Cuti Haid dan Jam Kerja

http://foto.okezone.com/view/2013/11/17/1/12100/tolak-penangguhan-upa Gubernur DKI, Ahok, memang sudah menolak penangguhan upah yang diajukan pengusaha. Namun, bukan berarti penangguhan upah tidak terjadi di lapangan. Berdasarkan pengaduan dari buruh