STOP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Oleh: Thin Koesna

Benar bahwa UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) disahkan pada tahun 2004. Tepatnya UU PKDRT  No 23 tahun 2004 ini merupakan payung hukum dan solusi secara hukum, sangat penting dalam mengupayakan keadilan bagi korban. Benar, bahwa kasus KDRT lebih banyak menimpa perempuan, meskipun tidak menutup kemungkinan ada KDRT yang dilakukan oleh perempun kepada laki- laki, yang pasti dalam satu tindakan kekerasan yang terjadi kepada perempuan atau istri, akan juga berimbas kepada anak. KDRT terjadi pada lapisan masyarakat, mulai dari kelas sangat bawah, menengah atau kelas atas

Penyebab KDRT

Penyebab KDRT ada banyak faktor dan bervariasi.  Ada faktor ekonomi, faktor konflik perang,dll. Secara ekonomi, masyarakat kita terbagi dua. Pertama, mereka yang sudah mapan ekonominya dan yang kedua adalah mereka masyarakat miskin. Mereka yang sudah mapan secara ekonomi, juga bisa melakukan KDRT. Penyebabnya bisa berbagai macam, seperti sudah mempunyai pacar atau istri simpanan, selain itu suami istri sibuk sehingga anak tidak mendapat perhatian. Akibatnya, konflik  berujung pada kekerasan sebagai bentuk kekesalan. Lalu pada masyarakat miskin, KDRT dilakukan pada umumnya karena kesulitan ekonomi. Suami atau istri melakukan KDRT untuk melampiaskan  depresi atau stres akibat tekanan ekonomi. Apakah ini ada kaitannya dengan UPAH yang murah ? lalu bagaimana nasib buruh perempuan yang suaminya tidak bekerja ? Sudah dipastikan penghasilan berkurang, kebutuhan terus meningkat.

Sementara, peran ibu yang bekerja, sekaligus peran ibu rumah tangga masih sering dikatakan dengan  sebuah kalimat  “Ahhh…. Cuma ibu rumah tangga atau perempuan yang bekerja hanya membantu suami”. Hmmm …. padahal tugas seorang perempuan atau pekerja ibu yang bekerja dan mengurus domestik sangatlah berat dan sulit diukur, terutama dengan ukuran waktu. Sementara, perempuan pekerja tidak jarang yang menjadi pencari nafkah utama dan keluarga. Perempuan pekerja dituntut untuk melakukan berbagai macam kewajiban, namun pemenuhan hak – haknya sering diabaikan, bahkan dilupakan. Dengan kondisi demikian, perempuan lebih mudah mengalami ketidakadilan, menjadi sasaran kesewenang – wenangan dan sangat rentan mengalami kekerasan.

Penyelesaian masalah dilakukan dengan marah yang berlebihan, hentakan-hentakan fisik sebagai pelampiasan kemarahan, teriakan dengan makian, ekspresi wajah menyeramkan. Terkadang, muncul perilaku seperti menyerang, memaksa, mengancam atau melakukan kekerasan fisik. Perilaku seperti ini bisa dikatakan sebagai tindakan KDRT. Akibat KDRT, korban pada umumnya stres dan depresi. Selain itu, korban KDRT juga ketakutan dan trauma. Tidak hanya itu, korban biasanya takut bertemu pelaku sehingga putus komunikasi antara korban dan pelaku dan berujung pada perceraian. Kasus –kasus KDRT merupakan rahasia umum yang akhir-akhir ini mulai bermunculan ke publik dan dari waktu kewaktu semakin meningkat jumlahnya.

Pemahaman yang kurang tentang kesetaraan, membuat pemikiran patriarki terpelihara.  Bahwa, laki- laki boleh menguasi perempuan itu, laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat. Masyarakat membesarkan anak laki- laki dengan menumbuhkan keyakinan bahwa anak laki- laki harus kuat dan berani, ditambah lagi budaya bahwa istri bergantung pada suami khususnya secara ekonomi dan ini yang paling penting : kurangnya sosialisasi tentang KDRT, sehingga data kasus tentang KDRT pun banyak terjadi. Akibatnya, tidak ada kesadaran untuk berani melapor.

KDRT merupakan permasalahan yang sering terjadi di dalam Rumah tangga, oleh karena itu harus dilakukan  pencegahan secara dini. Walaupun tinggal di kontrakan, sampaikan saja bahwa tempat tinggal mestinya menjadi tempat yang  bisa memberi rasa nyaman dan aman agar terbebas dari kekerasan.

Lalu Apa yang Harus Kita Lakukan?

Jika KDRT terjadi maka hadapi dan tangani dengan cara sebagai berikut:

  • Laporkan kepada keluarga dan kalau sudah parah, seperti korban KDRT terluka, lebam, lakukan visum laporkan kepada pihak berwajib telah terjadi KDRT. Melapor pada yang berwajib atau polisi merupakan tindakan terakhir karena bisa bisa berujung pada perceraian.
  • Berorganisasilah karena berorganisasi bagian dari yang sangat penting sebagai bentuk penyadaran dan menumbuhkan keberanian.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

RUU PPRT Disandera: Dimana Komitmen Yang Mulia Wakil Rakyat?

Lita Anggraini, koordinator JALA PRT menyatakan, padahal DPR RI punya waktu yang singkat untuk membahas RUU PPRT, yaitu dalam masa sidang 15 Mei – 13 Juli 2023 saja. Namun sudah sebulan sejak DIM diserahkan, pimpinan DPR tidak memberikan kepastian kapan RUU PPRT akan dibahas. Para aktivis mencurigai, DPR lebih sibuk mengurus Pemilu dan pencalonan Capres, kondisi ini jadi melupakan PRT. Padahal PRT adalah entitas dari subyek Pemilu yang harus diperjuangkan.

Renungan Badha Ketupat

Di bangku kayu, kami berkumpul menganyam ketupat sambil nonton TV, pas menyala muncul berita perang dari luar negeri. Emakku bilang, “Dunia apa ini?”

Cerita Duka di Balik Imlek

http://gambar.web.id/religius/gambar-imlek-banner.html Aku Jumisih, 11 tahun lalu adalah juga seorang buruh pabrik garment, PT ELAINE nama pabrikku di KBN Cakung. Satu-satunya pabrik yang memproduksi gaun Pengantin,

Apakah Izin Kerja Wajib Melampirkan Surat RT/RW?

“Halo kak, aku melamar kerja dan dikasih tahu kalau lolos. Sekarang aku  sudah di tahap probation. Tapi, ada satu hal yang menurut saya agak janggal, yaitu  ketika aku diberi buku panduan dan kubaca bahwa setiap pekerja yang mau izin harus meminta surat keterangan dari RT dan RW. Apakah itu hal yang lumrah? Karena ini pertama kali saya bekerja. Terima kasih kak.” (A, pekerja Jakarta)