Tak Ada Jalan Lain, Perpu Pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja Sekarang Juga!

Sulit kiranya menemukan dukungan yang organik dari rakyat untuk mendukung Undang-Undang Cipta Kerja. Tentu maksudnya adalah kesatuan dari rakyat banyak. Bukan rakyat dengan privilege ekonomi maupun politik yang tinggi.

Aturan hukum yang awalnya diwacanakan Joko Widodo sebagai solusi terhadap over-regulasi, saat ini disaksikan publik sebagai dokumen untuk melakukan over-eksploitasi. Baik terhadap manusia maupun alam. Sementara, niatan untuk menyederhanakan regulasi, pupus.

Proses legislasinya-pun karut marut. Menunjukkan tanda bahaya sedari awal. Semua kejar tayang demi membela dengan sedemikian vulgar kepentingan aliansi bisnis-politik.

Penolakan rakyat tak direspon sebagaimana mestinya oleh pemerintah. Represi sana-sini menjadi penanda begitu buruknya isi dari Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga tak ada yang bisa disampaikan pemerintah untuk meyakinkan demonstran. Bak pernyataan Menteri Johnny G Plate, “kalau pemerintah bilang hoaks, ya hoaks”. Itulah cerminan kualitas rezim saat ini.

Barangkali, memang ada sebagian kecil orang yang mencoba menunggangi upaya rakyat dalam menyuarakan perlawanan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Asalnya, bisa dari barisan sakit hati terhadap pemerintah, atau bisa juga dari pihak yang memang dipersiapkan untuk mengacaukan penolakan rakyat. Namun, hal itu tak lantas menjadikan penolakan rakyat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja sebagai suatu yang salah.

Sebagai kepala negara, Joko Widodo mestinya tak menjatuhkan martabatnya dengan menutup rapat telinga terhadap penolakan rakyat. Bersembunyi dibalik alasan adanya Mahkamah Konstitusi sebagai kanal pengajuan keberatan di tengah masifnya penolakan rakyat, tak ubahnya sebagai sikap anti-demokrasi.

Penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi yang memakan waktu, akan memberikan peluang timbulnya dampak-dampak destruktif dari pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga dibutuhkan tindak cepat. Tentu, komposisi hakim Mahkamah Konstitusi beserta dinamika yang mengiringi revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pada bulan lalu, juga merupakan pertimbangan penting bagi rakyat untuk memilih menempuh kanal ini.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja adalah kanal lain yang akan menunjukkan bahwa mandat rakyat tak dikhianati oleh Joko Widodo. Sebagaimana sumpah yang ia ucapkan pada 20 Oktober tahun lalu dan lima tahun sebelumnya, saat pelantikannya sebagai presiden, “memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya”.

Di samping itu, apresiasi setinggi-tingginya patut kita sampaikan kepada unsur serikat pekerja yang menolak terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Karena kehadiran serikat pekerja kerap hanya dijadikan alat legitimasi, tak lebih. Sementara kepentingan pekerja, tetap jauh dari isi regulasi.

Jokowi, segera terbitkan Perpu Pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja sekarang juga! Tak ada jalan lain.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Dongeng Perempuan

gambar diambil dari http://www.deviantart.com/tag/sundelbolong Ini dongeng bukan sembarang dongeng. Karena dongeng ini selalu ada, selalu hidup, di setiap jaman. Padahal.. kalian tahu,  ini dongeng tentang

Merebut Keadilan di Hari HAM

Rintik hujan menemani perjalanan kami ketika sore tiba. Tepat di seberang istana, warna – warni balon menghiasi taman aspirasi. Puluhan orang dari beragam kelompok sedang

KETIKA PERLAWANAN BUKAN SEKEDAR UNTUK MENANG! (1)

“Menang dalam sebuah perjuangan itu satu hal. Tetapi memulai sebuah perlawanan, dan mensetiainya sampai akhir adalah sebuah kemenangan dengan sendirinya.”                           -Yohana Sudarsono- Nama saya

Suara Buruh Edisi 10 Desember 2015

Suara Buruh episode 10 Desember 2015 hadir untuk sahabat Marsinah. Masih tentang hak maternitas di tempat kerja. Facebook Comments Box

“Susahnya Ambil Cuti Haid”

Oleh Ani  Pada tanggal 3 Maret, 2015, Ani coba-coba ambil cuti haid. Tapi seminggu sebelum Ani datang (bulan yang Ani lupa tanggal tepatnya), Ani menemui