Tak Ada Jalan Lain, Perpu Pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja Sekarang Juga!

Sulit kiranya menemukan dukungan yang organik dari rakyat untuk mendukung Undang-Undang Cipta Kerja. Tentu maksudnya adalah kesatuan dari rakyat banyak. Bukan rakyat dengan privilege ekonomi maupun politik yang tinggi.

Aturan hukum yang awalnya diwacanakan Joko Widodo sebagai solusi terhadap over-regulasi, saat ini disaksikan publik sebagai dokumen untuk melakukan over-eksploitasi. Baik terhadap manusia maupun alam. Sementara, niatan untuk menyederhanakan regulasi, pupus.

Proses legislasinya-pun karut marut. Menunjukkan tanda bahaya sedari awal. Semua kejar tayang demi membela dengan sedemikian vulgar kepentingan aliansi bisnis-politik.

Penolakan rakyat tak direspon sebagaimana mestinya oleh pemerintah. Represi sana-sini menjadi penanda begitu buruknya isi dari Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga tak ada yang bisa disampaikan pemerintah untuk meyakinkan demonstran. Bak pernyataan Menteri Johnny G Plate, “kalau pemerintah bilang hoaks, ya hoaks”. Itulah cerminan kualitas rezim saat ini.

Barangkali, memang ada sebagian kecil orang yang mencoba menunggangi upaya rakyat dalam menyuarakan perlawanan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Asalnya, bisa dari barisan sakit hati terhadap pemerintah, atau bisa juga dari pihak yang memang dipersiapkan untuk mengacaukan penolakan rakyat. Namun, hal itu tak lantas menjadikan penolakan rakyat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja sebagai suatu yang salah.

Sebagai kepala negara, Joko Widodo mestinya tak menjatuhkan martabatnya dengan menutup rapat telinga terhadap penolakan rakyat. Bersembunyi dibalik alasan adanya Mahkamah Konstitusi sebagai kanal pengajuan keberatan di tengah masifnya penolakan rakyat, tak ubahnya sebagai sikap anti-demokrasi.

Penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi yang memakan waktu, akan memberikan peluang timbulnya dampak-dampak destruktif dari pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga dibutuhkan tindak cepat. Tentu, komposisi hakim Mahkamah Konstitusi beserta dinamika yang mengiringi revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pada bulan lalu, juga merupakan pertimbangan penting bagi rakyat untuk memilih menempuh kanal ini.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja adalah kanal lain yang akan menunjukkan bahwa mandat rakyat tak dikhianati oleh Joko Widodo. Sebagaimana sumpah yang ia ucapkan pada 20 Oktober tahun lalu dan lima tahun sebelumnya, saat pelantikannya sebagai presiden, “memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya”.

Di samping itu, apresiasi setinggi-tingginya patut kita sampaikan kepada unsur serikat pekerja yang menolak terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Karena kehadiran serikat pekerja kerap hanya dijadikan alat legitimasi, tak lebih. Sementara kepentingan pekerja, tetap jauh dari isi regulasi.

Jokowi, segera terbitkan Perpu Pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja sekarang juga! Tak ada jalan lain.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Lolita: Buruh Jahit Jadi Aktivis

Selamat malam Sahabat Marsinah, bagaimana kabar sahabat  malam hari ini setelah giat bekerja? Semoga baik – baik saja ya. Sambil melepas lelah, stay tune deh

Jokowi Diminta Segera Buktikan Komitmen Pengesahan RUU PRT

Sementara, Eva Sundari, Koordinator Koalisi UU PPRT menyambut positif pernyataan Presiden Jokowi dan berharap DPR segera menindaklanjuti. Di sisi lain, pihaknya menyerukan kepada koalisi sipil supaya terus bersiap – siap mengawal pengesahan RUU PPRT mengingat masih banyak terdapat pasal – pasal krusial yang harus ditegaskan.

Bertahan Hidup di Tengah Pandemi

Coretan perempuan penjual kopi keliling Di tengah pandemi covid 19, aku terus berupaya untuk supaya bertahan hidup, meski kopi juangku omsetnya terjun bebas. Awalnya sebelum

Karena Setiap Manusia Itu Berharga

Minggu, 25 Maret 2018, Pelangi Mahardhika bersama FBLP dan Perempuan Mahardhika menyelenggarakan kunjungan ke Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di Jln. Tebet Timur Dalam VI

Otonomi Tubuh dan Hak Kesehatan Seksual Reproduksi

Dengan kata lain, otonomi tubuh dapat dikatakan sebagai sebuah hak yang tidak bisa dilepaskan dari seseorang. Penyangkalan terhadap otonomi tubuh merupakan sebuah bentuk penindasan karena pada dasarnya, merebut otonomi tubuh sama dengan merebut kemerdekaan seseorang.

Buruh Perempuan dan Beban Ganda

oleh Sri Jumiati Kami adalah seorang buruh perempuan yang mempunyai pekerjaan ganda kerja di suatu perusahaan dan di rumah. Dari pagi hingga sore bahkan sampai