Suara Buruh Edisi 18 September 2015, memberitakan tentang Kemenangan buruh PT KMDI, Buruh produsen HP Advan masih mogok dan Buruh perempuan juga roda ekonomi. Selamat mendengarkan
Facebook Comments Box
Suara Buruh Edisi 18 September 2015, memberitakan tentang Kemenangan buruh PT KMDI, Buruh produsen HP Advan masih mogok dan Buruh perempuan juga roda ekonomi. Selamat mendengarkan
Hari Ibu, jatuh pada 22 Desember. Ia bukan hari biasa, ia adalah hari bersejarah dimana seribu perempuan berkumpul di Jogjakarta untuk membicarakan gagasan kemerdekaan perempuan
Suara Buruh edisi 17 Februari 2015 menyajikan berita terkait Aksi Save KPK, Pengusutan Tragedi 1965,dan Pelecehan Seksual Juga Terjadi di Kampus Facebook Comments Box
Kehidupan buruh dan sekitarnya penuh penuh dengan berbagai cerita menarik. Cerita-cerita itu diharapkan mampu dituangkan dalam berbagai bentuk tulisan, foto, dan video jurnalistik untuk diolah
Kehadiran film Jagal (The Act of Killing) dan Senyap (The Look of Silence) membuat masyarakat berpaling kembali ke tragedi pelanggaran HAM 1965. Kali ini lebih
Tak disangka, di bulan Juni, tepatnya tanggal 10, pihak perusahaan atas nama Eko Purnomo SE melaporkan Dwi atas pembuatan surat palsu ke Polsek Genteng, Surabaya. Berbekal pelaporan tersebut, pihak perusahaan meminta Dwi mencabut laporannya di Disnaker Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan situasi itu, pihak Disnaker Provinsi Jawa Timur menyarankan Dwi supaya mengambil jalur damai, dengan catatan kedua belah pihak mencabut laporan. Merespon sarat dari Disnaker Provinsi Jawa Timur, pihak perusahaan meminta Dwi agar mencabut laporan terlebih dahulu, namun Dwi menolak. Dwi meminta supaya kedua belah pihak mencabut laporan secara bersamaan.
Malam minggu itu, para remaja biasanya menikmati malam bersama sang kekasih. Tetapi, tidak dengan Imam. Remaja kelahiran 1999 ini justru bekerja selama 8 jam. Tidak
Titi Puspiati adalah salah satu buruh garmen yang menjadi korban lemahnya Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, berikut buruknya sistem manajemen perusahaan yang tidak mengindahkan penegakan