Oleh Syarif Arifin
Baca juga http://dev.marsinah.id/saya-tetapkan-tanggal-20-februari-sebagai-hari-pekerja-nasional-1/
1973: Demokrasi, tapi bertanggung jawab?
FBSI dideklarasikan di Jakarta, pada 20 Februari 1973. Dengan menyepakati enam poin. Saya mengutip dua poin:
“2. … [P]enataan kembali organisasi-organisasi buruh Indonesia secara integral, yang anggota-anggotanya terdiri atas organisasi-organisasi buruh yang terorganisir atas dasar lapangan pekerjaan dan atau profesi.”
“3. … [M]enghimpun kaum buruh Indonesia bukan pegawai negeri, dan merupakan wadah untuk mewakili kaum buruh Indonesia baik nasional maupun internasional.”
Pada 11 Maret dibentuk Dewan Pimpinan Pusat Harian dan Dewan Penasehat. Dewan Pimpinan Pusat Harian diketuai oleh Agus Sudono dari Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (Gasbiindo). Ketua lainnya dari Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar) Sukijat, Rasjid St. Radjamas dari Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM), Sutanto Martoprasono dari Sarekat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Adolf Rahman dari Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi). Sekjennya, Soekarno MPA dari Sekber Golkar, Wakil Sekjen dari Sarbumusi, Thaheransyah Karim, P Mulyadi dari Sob (Sentral Organisasi Buruh) Pancasila, DM. Sihite dari Sekber Golkar, Radjudin Yusuf dari KBM, dan CH. Tanjung dari Sekber Golkar. Dewan Penasehatnya adalah Awaludin Djamin, Oetojo Oesman, Muhamad Sadli, JB Soemarlin, Suhartojo, dan Soebroto.
Deklarasi FSBI diawali oleh empat hal penting. Pertama, penghancuran ‘sampai ke akar-akarnya’ sentral organisasi buruh seluruh Indonesia (SOBSI).[1] Tampaknya peristiwa tersebut membawa pengaruh dalam hal soal legalitas serikat buruh. Diikuti dengan teror Kopkamtib segala sesuatu yang berkaitan dengan organisasi buruh seringkali harus ‘tercatat dan terdaftar’ di kementerian perburuhan. Jika tidak tercatat maka ilegal, yang berarti sah untuk diberantas.
Kedua, kebijakan industri substitusi impor (ISI), yang diberlaku sejak 1970 hingga 1985. Dengan retorika mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, rezim Soeharto membokongi kebijakan rezim sebelumnya. ISI merupakan resep ekonomi yang diterapkan di negara-negara yang bersedia bekerjasama dengan blok Amerika Serikat dan Eropa untuk memulihkan perekonomian mereka akibat Depresi Ekonomi dan Perang Dunia II. Kebijakan tersebut dilakukan dengan melakukan proteksi perusahaan nasional sembari mengerdilkan serikat buruh.
Di Indonesia, ISI dilakukan dengan mengundang modal asing, menyubsidi serta melindungi perusahaan-perusahaan lokal yang bekerjasama dengan perusahaan multinasional dan menunggalkan serikat buruh. Di masa ini, muncul istilah completely build unit (CBU) dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Misalnya, PT Yasanto sebagai ATPM untuk merakit televisi merk Sharp dari Jepang, PT Asia Electronics Corp. yang merakit radio dan televisi merek Grundig dari Jerman. Kebijakan ATPM dan larangan CBU berlaku pula untuk industri garmen dan tekstil, serta otomotif.
Undang-undang pertama yang dikeluarkan oleh Soeharto adalah tentang penanaman modal asing Nomor 1 Tahun 1967. Undang-Undang tersebut memberikan kemudahan untuk investasi asing dan jaminan tidak akan dinasionalisasi. Soeharto pun mendapatkan pinjaman hutang sebesar Pinjaman hutang sebesar 325 juta dolar AS, pada November 1967 dari IGGI.
Hasilnya terlihat sekarang. Perusahaan-perusahaan yang mendapat sokongan Soeharto menjulang menjadi perusahaan raksasa. Seperti Grup Centini milik Sofjan Wanandi, Grup Panarub milik Hendrik Sasmita, Grup Sinar Mas milik Eka Tjipta dan lain-lain. Sementara itu, sejak berkorban demi pembangunan, upah buruh hanya cukup untuk 2 sampai 3 minggu, sisanya buruh harus berhutang dan membanting tulang dengan lembur dan mencari usaha sampingan lain.
Ketiga, kebijakan fusi partai politik. Rencana memfusikan partai politik telah dipikirkan sejak 1968, meskipun akarnya dapat juga ditelusuri pada 1950-an. Ali Moertopo banyak diperbincangkan dalam rencana tersebut. Fusi partai terlaksana pada 1973 setelah Pemilu pertama pada 1971.[2] Kebijakan fusi partai politik disertai dengan politik massa mengambang.
Keempat, melanjutkan fusi partai dan politik massa mengambang, maka terjadi pemisahan serikat buruh dari partai politik, sekaligus fusi serikat-serikat buruh. Rencana tersebut diawali dengan pembentukan Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI). Anggota MPBI sebanyak 21 federasi serikat buruh, yaitu GASBIINDO,[3] KUBU (Kesatuan Buruh) Pancasila,[4] KONGKARBU ( Konsentrasi Nasional Gerakan Karya Buruh),[5] GOBSI IND ( Gabungan organisasi Buruh Serikat Islam Indonesia),[6] KBM (Kesatuan Buruh Marhaenis),[7] KBIM (Kongres Buruh Islam Merdeka),[8] SOBRI ( Sentral Organisasi Buruh Republik Indonesia),[9] GERBUMI (Gerakan Buruh Muslim Indonesia),[10] GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia),[11] SARBUMUSI (Serikat Buruh Muslim Indonesia),[12] PERKABI (Persatuan Karyawan Buruh Indonesia),[13] KESPEKRI (Kesatuan Pekerja Kristen Indonesia),[14] FBI (Federasi Buruh Islam) Indonesia,[15] PORBISI (Persatuan Organisasi Buruh Islam Indonesia),[16] KBKI (Kesatuan Buruh Kerakyatan Indonesia),[17] SOB Pancasila (Sentral Organisaso Buruh Pancasila),[18] IKM (Ikatan karyawan Muhammadiyah),[19] KBSI (Kongres Buruh Seluruh Indonesia),[20] KEKARBU (Kesatuan Karyawan Buruh), PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia),[21] SSPPT (Serikat Pekerja Pegawai Pos, Telepon dan Telegrap).
Sidang pertama MPBI dilaksanakan di Istana Negara Jakarta, pada 1 November 1969.[22] Sidang tersebut dibuka langsung oleh Soeharto. Berikut petikan pidatonya:
“… Pada waktu jang lampau, organisasi-organisasi buruh sebenarnja kurang memperhatikan hal-hal jang langsung berhubungan dengan kepentingan dan peranan buruh tadi, oleh karena organisasi-organisasi buruh itu umumnya merosot, hanya mendjadi alat kepentingan golongan-golongan lain diluar buruh. …
Hanya kaum buruh sendirilah –dan bukan fihak-fihak luar—jang benar-benar memhami kepentingan buruh dan dapat meningkatkan peranannja sebagai kekuatan produksi. …
Organisasi buruh hendaknja merupakan wadah untuk memperhatikan kepentingan buruh, untuk membela nasib kaum kaum buruh, untuk meningkatkan kesedjahteraan kaum buruh, untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan buruh, dan sekaligus harus dapat mempersatukan dan menggerakkan kaum buruh dalam melaksanakan peranannja jang sangat penting dalam proses pembangunan bangsa….
… [A]gar Madjelis ini tidak mengurus soal-soal jang pemetjahannja telah disediakan tata-tjara dan saluran jang telah ditetapkan.
…
Pola berfikir lama, dimana kaum buruh menganggap pengusaha sebagai “musuhnja’ harus dibuang djauh-djauh…
…
… [K]aum buruh Indonesia sekaligus tetap menjadari kewadjiban- kewadjiban azasinja sebagai warga-negara jang bertanggung djawab, ialah mendjamin keselamatan Bangsa dan suksenja Pembangunan Lima Tahun.”
Pada kurun pra-Soeharto serikat-serikat buruh secara langsung maupun tidak langsung berurusan dengan partai politik, bahkan kelahiran serikat buruh merupakan respons terhadap politik penjajahan.
Seperti tampak dari teks pidato, Soeharto membersihkan watak serikat dari yang bersifat politis menjadi ekonomis, membersihkan serikat buruh dari unsur nonburuh, mengubah watak organisasi dari wadah bersama menjadi wadah untuk, dan menjadikan serikat buruh sebagai pendukung pembangunan. Selanjutnya, Soeharto menasehati agar serikat buruh memperjuangkan hak ekonomisnya menggunakan saluran-saluran yang tersedia dan pandanglah manajemen sebagai mitra, teman, atau orangtua.
Sambutan di atas yang menjadi bahan baku untuk merumuskan hubungan perburuhan pancasila, yang diseminarkan di YTKI, pada Oktober 1971.
***
Pada 26 Mei 1972, MPBI bersidang dan mendeklarasikan enam poin. Di antaranya, penyederhanaan organisasi, melakukan fusi organisasi, dan penataan serikat buruh berdasarkan lapangan pekerjaan.
Penyederhanaan organisasi terlaksana dalam bentuk delarasi FBSI. Deklarasi FBSI sekaligus mengubah 21 anggota MPBI menjadi Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan (SBLP). FBSI berbentuk federasi yang mengoordinasikan sektor-sektor SBLP. Deklarasi FBSI meletakkan dua hal. Pertama, pengorganisasian berdasarkan lapangan pekerjaan atau sektoral. Kedua, pengorganisasian buruh berdasarkan profesi dan lapangan industri swasta. FBSI tidak mengenal lagi pengorganisasian buruh di perusahaan negara, pekerja-pekerja pemerintahan, dan buruh-buruh yang bekerja lepas dan borongan.
Pengakuan terhadap FBSI disertai dengan perubahan pendaftaran serikat buruh. Rezim Soeharto hanya mengakui serikat buruh yang berbentuk gabungan serikat buruh, memiliki pengurus daerah sekurang di 20 provinsi dan 15 serikat buruh anggota.
Kinerja FBSI terlihat dari jumlah anggotanya. Pada 1981, jumlah anggota FBSI mencapai 2.762.526 orang. Jumlah tersebut menurun drastis jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada akhir 1950, jumlah orang yang diupah mencapai 5 hingga 6 juta orang. Dari angka tersebut, sekurang-kurangnya 3 sampai 4 juta buruh terorganisasi. Buruh-buruh tergabung dalam 150 serikat buruh federasi tingkat nasional dan ratusan serikat buruh yang tidak berafiliasi.
Catatan kaki
[1] Peristiwa 1965 merupakan contoh yang baik jenis penghakiman tanpa pengadilan, bahkan para korban pun tanpa ditanya, apalagi diberikan kesempatan untuk membela diri. Sebuah indikasi yang menegasikan ‘budaya Timur’, yang selalu mengedepankan musyawarah, mufakat dan perizinan.
[2] Pada 1971 terdapat 10 kontestan Pemilu. Yaitu, Partai Katolik, Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Nahdlatul Ulama (NU), Golongan Karya (Golkar), Partai Kristen Indonesia, Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Partai Nasional Indonesia – Massa Marhaen, Partai Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI). Pemilu dimenangkan oleh Golkar dengan suara lebih dari 60 persen. Sampai 1999, Golkar tidak menyebut diri sebagai partai politik, tapi golongan fungsional, yang turut dalam Pemilu. Kecuali Golkar, partai-partai digabung menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
[3] Sebelumnya bernama Serikat Buruh Islam Indonesia (SBII) dibentuk oleh Partai Masyumi.
[4] Dibentuk oleh Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), pada 1961.
[5] Didirikan pada 1962 oleh Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).
[6] Didirikan pada 1954 oleh Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII).
[7] Didirikan pada 1963 oleh PNI Osa Oesep. Tahun 1960-an muncul istilah PNI Ali Surachman dan PNI Osa Oesep.
[8] Didirikan pada 1956 merupakan pecahan dari SBII diorganisasikan oleh Sekber Golkar .
[9] Didirikan pada 1951 memiliki kedekatan dengan Partai Murba.
[10] Didirikan pada 1962 oleh Partai Persatuan Tarbiyah Islamiyah.
[11] Didirikan pada 1950 dan memiliki kedekatan dengan PNI
[12] Didirikan pada 1955 oleh Partai NU.
[13] Didirikan pada 1965 pendiri Sekber Golkar.
[14] Didirikan pada 1963 oleh Partai Kristen Indonesia.
[15] Pecahan dari SBII diorganisaikan Sekber Golkar.
[16] Memiliki kedekatan dengan Partai Muslimin Indonesia (Parmusi).
[17] Didirikan pada 1952 oleh PNI.
[18] Didirikan pada 1954 oleh Partai Katolik
[19] Didirikan pada 1965 sebagai pendiri Sekber Golkar.
[20] Didirikan pada 1953 oleh PSI.
[21] Didirikan pada 1945.
[22] Sambutan Pada Pembukaan Sidang Pertama Madjelis Permusyawaratan Buruh Indonesia Pada Tanggal 1 Nopember 1969, di Istana Negara. Tersedia di: https://www.scribd.com/fullscreen/169582301?access_key=key-2i68n1j8va5ffo3dmgm4&allow_share=true&escape=false&view_mode=scroll