Sajak untuk Atma

 

Bila memang waktu sudah tidak berarti,
Dan hidup sudah tiada lagi,
Dan kematian menghampiri,
Maka hiduplah dalam ketiadaanmu,
Hiduplah dalam matimu.

Selamat jalan kamerad,
Selamat jalan pejuang kemanusiaan,
Dibelakangmu menyertai doa-doa suci dari para petani Kendeng, dan rakyat tertindas lainnya.

Tenang saja, perjuanganmu akan kami teruskan..
Hidup ini akan berarti jika kita bisa membela yang lemah, seperti yang kau lakukan.
Meski resiko mati terkadang menghantui.
Tapi itulah hidup, kawan
Kita harus siap menghadapinya.

Walau aku tak mengenalmu, tapi kau lah kawanku
Beristirahatlah dengan tenang disana,
Dalam puing rasa sedih meratapi hidup,
Dan tetes air mata
Aku menulis puisi ini untukmu..

Selamat jalan, kawan..
Kau telah menunjukkan apa yang harus dilakukan sebagai manusia,
Dan kau sudah membuktikan apa yang seharusnya dilakukan seorang pengacara.
Kami semua menghormatimu dan mendoakanmu.
Semoga Tuhan menyertaimu dan menerimamu di sisi-nya.
Selamat tinggal..
Yogyakarta, 24 oktober 2016

Restu (fpbi-kpbi Yogyakarta)

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Pencarian Jati Diri Yuni

Yuni, adalah gadis remaja yang cerdas dan punya impian tinggi. Namun, harus diperhadapkan pada kultur di masyarakat yang menganggap pernikahan anak sebagai berkah.

Pimpinan DPR Menolak Memberikan Perlindungan Bagi PRT?

Ajeng, seorang PRT di Jakarta, mengungkapkan rasa frustrasinya, “Sudah terlalu lama kami menunggu, 20 tahun.” Ia dan para PRT lainnya merasa janji-janji pimpinan DPR hanya omong kosong tanpa aksi nyata. Aksi ini dilakukan dengan membentangkan spanduk tuntutan serta aksi teatrikal yang menggambarkan kehidupan sehari-hari para PRT.

Berbagi Kebaikan di Tanah Papua (1)

Bersama anak – anak Papua Cerita ini ditulis oleh Suster Maria Pietronella, FCh yang kini sedang mendampingi buruh perempuan di Palembang. Sebelum ke Palembang ia sempat

Suara Buruh 15 Mei 2015

Suara Buruh 15 Mei 2015 menghadirkan buruh PT. HPM yang sakit dan ditelantarkan perusahaan, buruh PT. BTS minta dipekerjakan kembali dan mahalnya kebebasan bersrikat di

6 Rekomendasi UU KIA Dari JMS untuk Kebijakan Adil Gender

Di sisi lain, pengecualian kewajiban bagi ibu yang tidak bisa untuk memberikan ASI eksklusif hanya diperkenankan untuk alasan medis, tidak mempertimbangkan alasan non-medis, misalnya kondisi fisik selain alasan medis atau kondisi psikologis yang membuat seorang perempuan tidak mampu memberikan ASI eksklusif. Hal itu dibenarkan oleh Nanda Dwinta dari Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), bahwa terdapat ragam peran perempuan dalam menjalankan fungsi ibu dengan kesulitan yang berbeda.