Makna Skor (skorsing) di KBN Cakung

KBN (persero) adalah kawasan milik pemerintah yang sudah berdiri kurang lebih 29 tahun, namun sejumlah pelanggaran UU Ketenagakerjaan No.13/2003 masih saja ditemukan. Terutama yang marak ditemukan di pabrik- pabrik adalah skor (lembur tidak di bayar). Alhasil, tak jarang sejumlah pekerja/buruh banyak yang dirugikan. Para buruh tidak mampu berbuat banyak atas kesewenang wenangan yang di lakukan perusahaan,  apalagi buruh kontrak, karna di ancam tidak dikasih lembur bahkan di PHK.

Lembur tidak di bayar (Skor) ini bukan hanya diterapkan di satu atau dua pabrik saja tapi banyak pabrik. Dangan alasan loyalitas , tanggung jawab, buruh dipaksa lembur tapi tidak dibayar. Kalau buruh tidak mau mengikutinya diancam dengan PHK. Terlebih buruh kontrak, situasinya bisa lebih parah lagi karena status kontraknya membuatnya lebih rentan tidak dipekerjakan lagi sewaktu-waktu.

Sunggnh ironis memang, kurangnya pengawasan dari Dinas Tenaga kerja, membuat pelanggaran terjadi di kawasan KBN Cakung terutama soal lembur tidak di bayar (Skor).

Padahal sudah jelas di UUK 13 tahun 2003 pasal 77 ayat (1) dan (2) :

 (1) setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja

 (2) waktu kerja sebagai mana di maksud dalam ayat 1 meliputi

  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1(satu) minggu atau
  2. 8(delapan) jam 1(satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1(satu) minggu.

Pasal di atas sudah jelas , jika perusahaan mempekerjakan buruh nya melebihi jam yang sudah di tentukan dalam UU Ketenagakerjaan di atas harus membayar lembur. Tapi kenyataannya semua dilanggar.

Sebagai buruh kita tidak boleh diam saja kita harus melawan sistem yang sudah menindas kita. Sekor tidak datang begitu saja tapi dia hadir karena sistem di Indonesia memang mengijinkannya. Sehingga pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah bukanlah hal yang kebetulan atau tidak disengaja. Pemerintah tahu namun dibiarkan. Artinya pemerintah tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum. Karena itu, kita, kaum buruhlah yang mesti mendesak pemerintah untuk tegakkan hukum.

Mendesak pemerintah untuk menindak pengusaha nakal, menegakkan hukum bukan hal mudah karena itu butuh kerja keras dan militansi dalam mengajak kawan-kawan buruh lain supaya terlibat berjuang. Sebab hanya dengan bersama-samalah perjuangan bisa lebih efektif berjalan, lebih besar peluang menang. Di tingkat kawasan KBN Cakung misalnya, dibutuhkan persatuan buruh melawan sekor (lembur tidak dibayar), baik yang sudah berserikat maupun yang belum. Karenanya kepada kawan-kawan, mari berjuang, kita mulai perjuangan kita. Hidup Buruh! Hidup rakyat!

Ditulis oleh Martuti 

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Pungli yang Menghantui Kaum Buruh

Linda juga mengatakan bahwa dalam melakukan praktik pungli, oknum-oknum ini menggunakan kata-kata kiasan dalam melancarkan aksinya. Sebagai contoh, sebelum masuk (diterima) kerja, buruh harus membayar ‘2000 atau 3000’, akan tetapi, yang dimaksud dengan ‘2000 atau 3000’ ini adalah 2 juta atau 3 juta. Selain itu, ada pula yang dimintai pungli agar kontrak kerja mereka dapat diperpanjang.

DERITA PEKERJA RUMAH TANGGA

Dok.Maxie Oleh, Yuni (Sapu Lidi)   Di suasana ini, Aku termenung, aku merasakan Sakit, perih… dan panasnya air yang menyiram tubuhnya Pukulan dan siksaan yang