Pabrik Alas Kaki PT. Yihong Novatex Indonesia, PHK Massal 1.126 Buruh

"PHK massal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum ketenagakerjaan. Kami melihat ini sebagai strategi untuk melemahkan hak buruh dan eksistensi serikat," ujar Krisma Maulana, Ketua SBDI-KASBI PT. Yihong Novatex Indonesia.

CIREBON – Ribuan buruh PT. Yihong Novatex Indonesia kehilangan pekerjaan mereka setelah perusahaan memutuskan untuk menutup pabrik secara sepihak. Sebanyak 1.126 buruh diputus kontraknya tanpa perundingan atau pemberitahuan sebelumnya, dengan alasan pesanan buyer dibatalkan karena keterlambatan pengiriman.

PT. Yihong Novatex Indonesia adalah pabrik insole (lapisan alas kaki) yang didirikan tahun 2022 dan merupakan anak usaha perusahaan asal Tiongkok. Berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, perusahaan ini sejak awal sudah menuai protes warga karena tidak melibatkan masyarakat lokal dalam rekrutmen.

Awal 2025, sekelompok buruh yang belum berserikat melapor ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon soal pelanggaran hak kerja. Tak lama kemudian, buruh mendirikan serikat bernama SBDI PT. Yihong Novatex Indonesia, yang tergabung dengan KASBI. Serikat ini resmi tercatat pada 12 Februari 2025.

UPTD menemukan 4 pelanggaran serius: tidak adanya kompensasi untuk buruh kontrak, sistem ‘utang jam kerja’, status part-time tanpa kontrak tertulis, dan tidak adanya sosialisasi peraturan perusahaan. Namun alih-alih memperbaiki, perusahaan justru melakukan PHK gelombang demi gelombang.

“PHK massal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum ketenagakerjaan. Kami melihat ini sebagai strategi untuk melemahkan hak buruh dan eksistensi serikat,” ujar Krisma Maulana, Ketua SBDI-KASBI PT. Yihong Novatex Indonesia.

Aksi solidaritas pun muncul dari serikat buruh lain di Cirebon. Mereka turun ke jalan, mendatangi pabrik dan kantor Bupati Cirebon, menuntut agar buruh yang di-PHK dipekerjakan kembali dan manajemen perusahaan tunduk pada hasil pemeriksaan dinas tenaga kerja.

Meski beredar kabar bahwa perusahaan bangkrut, sampai hari ini belum ada putusan resmi dari Pengadilan Niaga. Para buruh mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk turun tangan agar kasus ini diselesaikan secara adil dan tidak merugikan buruh.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

“Nak, Teman Mama Bukan Penjahat”

Bagus, anakku. Senang membaca ceritamu, kemarin hari. Tentang sekolah, tentang teman-temanmu. Selalu ada kisah di sekitar kita yang bisa jadi kenangan, baik atau buruk. Iya,

Merebut Keadilan di Hari HAM

Rintik hujan menemani perjalanan kami ketika sore tiba. Tepat di seberang istana, warna – warni balon menghiasi taman aspirasi. Puluhan orang dari beragam kelompok sedang

Sebuah Monolog MENYULAM SI BRENGSEK

 BABAK I   Musik pembuka “I Never Woke Up in Handcuffs Before” karya Hans Zimmer penanda pertunjukan monolog dimulai.   Lami sedang duduk di lantai

Manipulasi atau Insanity Defense? Mengurai Kontroversi Penembakan Polisi di Solok Selatan

Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa penerapan insanity defense membutuhkan pembuktian yang sangat ketat. Menurutnya, seseorang hanya dapat dianggap tidak bertanggung jawab secara hukum jika benar-benar tidak mampu memahami atau mengendalikan tindakannya akibat gangguan mental berat. “Klaim ini harus didasarkan pada evaluasi objektif dan mendalam agar tidak menjadi celah manipulasi hukum,” ujar Maidina

Liku Juang Buruh Pengolahan Ikan PT KMS, Untuk Memperoleh Hak

Sekendri tak ada sedikitpun belas kasih. Mereka yang mengundurkan diri, harus pulang dengan mengikat perut dan tangisan bertemu keluarga. Riska dan 21 rekannya memilih jalan menunggu dan tetap melanjutkan bekerja meksipun sudah tidak nyaman.