Negara yang Malas: Refleksi atas Pelaporan Pelanggaran Hak Buruh Pahala Express

sumber: tim dokumentasi marsinah fm

Pada masa yang kurang bersahabat dikarenakan penyebaran Covid-19, pemerintah tidak hanya memberikan kesan negatif dalam hal penekanan penyebarluasan virus, melainkan juga penanganan pelanggaran hak buruh. Hal ini berkelindan dengan fakta banyaknya perusahaan yang memanfaatkan momentum Covid-19 untuk melakukan penindasan sistematis kepada buruh. Satu dari sekian banyak contoh adalah kinerja pemerintah dalam menangani pelanggaran hak-hak pengurus dan anggota basis Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) PT Pahala Kencana yang dilakukan oleh cabang usahanya di bidang ekspedisi, yaitu Pahala Express. Perusahaan ini, salah satunya berada di Kota Bekasi.

Permasalahan ini berawal dari buruknya perlindungan hak-hak pekerja Pahala Express, khususnya bagi pengurus dan anggota FBLP pada perusahaan ini. Selain PHK, masih banyak lagi hal-hal yang dilakukan oleh pengusaha untuk menghambat pekerjanya, mulai dari mutasi, pemotongan upah, hingga pemotongan THR.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh FBLP menanggapi hal tersebut adalah dengan mengajukan laporan kepada Kemnaker. Meskipun surat pengaduan telah dikirimkan via pos pada 29 April 2020, namun seminggu setelahnya pihak Kemnaker menyatakan belum menerima berkas laporan tersebut dan menyatakan bahwa “pengawasan belum efektif”.

Akhirnya, setelah pengurus FBLP melakukan desakan langsung, pihak Kemnaker berjanji untuk mendiskusikan laporan tersebut pada 11 Mei 2020.

Pada hari yang telah diagendakan, saat pengurus basis FBLP PT Pahala Kencana didampingi pengurus Federasi mendatangi Kemnaker, tepatnya Direktorat Jenderal Pembinaan Pengasawan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3). Kementerian yang dipimpin Ida Fauziah ini menyatakan bahwa mayoritas pegawai working from home alias bekerja dari rumah dan surat yang diajukan FBLP belum mendapat disposisi dari atasan. Merupakan sebuah ironi, bahwa mereka yang digaji untuk mengurusi buruh dapat berdiam nyaman di rumah masing-masing dengan menikmati gaji begitu besar, sementara buruh, mesti bertaruh nyawa meninggalkan rumah sembari mengencangkan ikat pinggang.

Kemudian, pihak Kemnaker menjanjikan akan memberikan informasi lanjutan pada 18 Mei 2020. Akhirnya, pada 19 Mei 2020, pengurus basis FBLP PT Pahala Kencana bersama pengurus Federasi kembali mendatangi Kemnaker. Namun, lagi-lagi, pegawai Kemnaker masih bersuka cita menikmati kerja dari rumah.

Bahkan, tak hanya di Kemnaker, pelaporan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pahala Express pada Dinas Tenaga Kerja tingkat Kota, Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi, serta Polda Metro Jaya juga masih belum menemui titik terang untuk ditindaklanjuti. Artinya, negara telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hak buruh yang dilakukan perusahaan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selalu digunakan sebagai tameng atas kemalasan Negara. Di sisi lain, kondisi ini berarti merupakan keleluasaan bagi pengusaha untuk berbuat seenaknya, melanggar hak dengan memanfaatkan pandemi sementara kesejahteraan tetap menjadi milik mereka.

Kemudian, pada Jumat, 5 Juni 2020, pengurus basis Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) PT Pahala Kencana didampingi pengurus FBLP kembali mendatangi Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan lebih dari satu bulan sebelumnya. Materi pelanggaran yang dibahas pada kesempatan ini adalah pembayaran upah di bawah UMK yang dilakukan oleh Pahala Express, banyaknya pekerja yang dirumahkan tanpa diupah, mutasi sepihak di tengah pandemi, THR yang dibayarkan hanya 25% dan yang terakhir Pemutusan Hubungan Kerja Ketua PB FBLP PT Pahala Kencana, Decca Meidriano Dwitama Putra dengan dalih mengundurkan diri kerena tidak menerima mutasi sepihak, sementara tindakan perusahaan terindikasi kuat merupakan upaya pemberangusan serikat buruh atau union busting.
Lagi-lagi, laporan ini “ditampung” oleh Kemnaker dan diminta untuk menunggu tanpa ada gambaran konkret mengenai jadwal atau tindak lanjut yang akan dilakukan. Sementara kita tau, justice delayed is justice denied, bahwa penundaan keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Surat Untuk Ibu di Hari Perempuan Sedunia (2)

Oleh Tinta Merah Baca juga http://dev.marsinah.id/surat-untuk-ibu-di-hari-perempuan-sedunia-1/   Embun terhisap mentari Ia tak menyesal apalagi iri Karena senja membawa hidup kembali Lalu fajar membuka pagi   Tapi

Hanya Sedikit Waktu

Buruh KBN Cakung sedang menunggu di luar pabrik/Ari/dok dev.marsinah.id   Oleh Ari Widiastari   Di pabrikmu aku bekerja, Memperkaya pundi – pundi  hartamu.. Hanya sedikit

Mimpi Buruk Penyesuaian Upah

Untuk ke sekian kalinya, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menerbitkan kebijakan terkait pandemi, yaitu Kepmen No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi COVID 2019.

Jasvinder Sanghera; Perempuan Korban Jadi Pejuang

Jasvinger Sanghera, dalam sebuah acara televisi Kabur Dari Rumah, Melawan Pernikahan Paksa Namanya Jasvinder Sanghera, panggil saja dia dengan Jasvinder. Pahitnya hidup sebagai perempuan mendorongnya

Penyalin Cahaya, Kisah Korban Mencari Keadilan

Penyalin Cahaya adalah sebuah film berdurasi sekitar dua jam yang mengisahkan tentang Suryani, seorang mahasiswi dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah yang harus berjuang melalui jalur beasiswa untuk kuliah. Dengan berbekal beasiswa, Suryani berhasil menempuh pendidikan tinggi tanpa perlu merepotkan kedua orang tuanya yang hidup dari usaha warteg (warung tegal).