PRT aksi di depan gedung DPR menuntut pengesahan UU P PRT/dok. jala prt
Cerita Hidup PRT, Cerita Diskriminasi
Sebelum aku melanjutkan cerita tentang kegiatan Santi dan kawan-kawannya lebih lanjut, aku ingin menceritakan sedikit tentang kondisi PRT saat ini. Cerita tentang kondisi PRT saat ini diharapkan dapat membuat ruang pikir yang membaca tulisan ini menjadi terbuka, mengerti, dan bahkan dapat merubah anggapan bahwa PRT adalah pekerjaan yang mudah dan tanpa membutuhkan ketrampilan. Bahkan banyak yang menganggap PRT tidak berhak atas kondisi kerja layak dan upah layak. PRT sangat mendapatkan diskriminasi dari negara dan masyarakat kelas menengah, karena negara sampai saat ini belum juga mengesahkan Undang-undang Perlindungan PRT (UU P PRT) untuk memberi perlindungan kepada PRT.
Banyak masyarakat yang memandang dan menilai PRT adalah sebuah pekerjaan yang tidak membutuhkan ketrampilan dan kepandaian. Banyak orang dan bahkan masyarakat menilai dan memandang pekerjaan sebagai PRT adalah pekerjaan yang mudah,biasa saja dan tidak perlu ada penilaian terhadap pekerjaan itu. Cara pandang ini sebenarnya salah dan merugikan. Merugikan untuk siapa? PRT tentu saja.
PRT juga sebuah profesi pekerjaan yang sangat dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah. Coba saja kita bayangkan kalau tidak ada PRT, maka apa yang terjadi dengan orang-orang atau keluarga yang mempunyai kesibukan yang sangat padat. Bagi orang-orang dan keluarga sibuk, PRT menjadi kebutuhan yang sangat diperlukan keberadaannya. PRT sangat membantu mereka dalam menyelesaikan urusan pekerjaan rumah. Hal itu merupakan sebuah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri. Jasa PRT sangat luar biasa bagi orang-orang yang mempekerjakan PRT. Mencuci, memasak, membereskan rumah, mengasuh anak, mengasuh orang tua (orang jompo), dan melayani majikan (sebutan para pemberi kerja PRT) dengan berbagai macam keinginan, bukan merupakan pekerjaan yang mudah dan ringan.
Banyak majikan yang memperlakukan PRT seenaknya dan bahkan tidak manusiawi. Banyak pelanggaran yang dilakukan terhadap PRT. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan seperti jam kerja yang panjang, tidak diberikan libur, dirampas hak sosialnya, pembayaran upah yang tidak sesuai dengan pekerjaannya, mempekerjakan PRT di bawah umur, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang lainnya. Karena majikan merasa telah membayar PRT, mereka lupa akan jasa dan pengorbanan PRT. Bahkan ada juga keluarga yang hanya mau mempunyai satu PRT dengan dibebani pekerjaan yang banyak dan berat. Pelanggaran dan perlakuan tidak manusiawi bagi PRT terjadi karena tidak adanya payung hukum yang melindungi PRT. Inilah sedikit cerita dan gambaran kondisi PRT saat ini.
PRT Juga Butuh Serikat
Sekarang aku akan melanjutan ceritaku tentang Santi dan kawan-kawannya mengenai kegiatan mereka. Kegiatan kumpul-kumpul mereka bukan hanya sekedar kumpul-kumpul saja.Kegiatan ini mereka lakukan sebagai upaya untuk menjalin solidaritas, membangun ikatan persaudaraan, berbagi pengalaman dan keterampilan, serta sebagai sarana untuk perjuangan bersama.
Kegiatan mereka sebagai bentuk upaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai PRT.Mereka telah sepakat untuk membuat serikat pekerja untuk PRT.Selain hak sebagai pekerja, mereka juga meminta adanya jaminan perlindungan untuk bekerja dengan layak dan aman.
Pada pertemuan tanggal 09 Juni 2013, mba Lita mengajarkan mereka dalam membuat perjanjian kerja. Apa maksud dan manfaat perjanjian kerja dijelaskan secara perlahan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mereka. Dengan sabar dan penuh semangat mba Lita menjawab dan menjelaskan setiap pertanyaan yang ada.Saya semakin kagum dengan mba Lita.Tanpa dibayar dan dengan sukarela mba Lita memfasilitasi teman-teman PRT yang ikut dalam kegiatan ini.Tanpa terasa waktu berlalu, telah dua jam aku ikut dalam kegiatan diskusi mereka.Aku tidak merasa bosan dan jenuh, karena suasananya penuh semangat dan cair.Hasil akhir dari pertemuan itu adalah mereka bersepakat untuk rencana pembentukan serikat dan pengurus.
Sesuai rencana, akhirnya tanggal 30 Juni 2013 dibentuk serikat dan pengurus serikat dengan nama SPRT SAPULIDI.Semoga dengan berdirinya SPRT SAPULIDI semakin banyak teman-teman PRT yang mau bergabung dan berjuang bersama. Perubahan dan perjuangan tidak dapat dilakukan tanpa ada kesadaran dan solidaritas. Perjuangan pekerja adalah perjuangan bersama.Dengan adanya SPRT SAPULIDI, maka bertambah juga jaringan organisasi dan gerakan untuk berjuang bersama-sama.Semoga kesadaran teman-teman PRT semakin terbangun untuk berorganisasi.Banyak hal yang bisa dilakukan melalui serikat yang ada. Membangun kapasitas untuk memperkuat perjuangan bisa dilakukan dengan banyak hal. Seperti mengadakan kegiatan kursus bahasa Inggris, pendidikan tentang organisasi, pendidikan cara membuat surat perjanjian kerja, dan masih banyak lagi yang dapat dilakukan dan difasilitasi melalui serikatpekerja.
Pentingnya UU Perlindungan PRT Bagi PRT
PRT juga pekerja yang mempunyai hak yang sama sebagai pekerja. Maka siapapun yang mempekerjakan PRT wajib bertanggung jawab dan menghargai hak-hak mereka sebagai pekerja. Karena keprihatinan dan kepedulian orang-orang yang berjuang demi memperbaiki kondisi PRT saat ini, maka mereka berjuang mengkampanyekan perlindungan dan kerja layak untuk PRT.Aktivis dan pejuang PRT juga sedang berusaha dan berjuang untuk mewujudkan terbentuknya undang-undang yang mengatur tentang PRT.
Tenyata mba Lita merupakan salah satu aktivis yang terlibat dalam perjuangan untuk mewujudkan UU PPRT. Sudah sebelas tahun perjuangan untuk mewujudkan UU P PRT dilakukan.Sampai saat ini tahun 2015 masih belum ada keseriusan Pemerintah dan DPR untuk mengesahkan UU P PRT. Bahkan tahun 2015 presiden dan anggota DPR sudah berganti, tetapi perjuangan ini malah semakin sulit. Perjuangan UU P PRT semakin mendapat kesulitan, karena dibenturkan dengan kepentingan kelas.Masyarakat kelas menengah seperti terancam dengan keberadaan UU P PRT, karena hal ini bersinggungan langsung dengan kepentingan mereka untuk mempekerjakan PRT.UU P PRT juga sebagai perlindungan hukum bagi PRT yang bekerja di luar negeri (PRT migran). Jika negara kita tidak memiliki UU P PRT, maka akan sulit memberikan perlindungan hukum bagi PRT migran di tempat negara tujuan.Semoga perjuangan untuk mewujudkan UU P PRT menjadi perjuangan yang tidak pernah berhenti sampai UU P PRT ini disahkan.
Salam Solidaritas Buruh,Terimakasih mba Lita dan teman-teman PRT untuk kebesamaannya. Aku bangga dan senang berada diantara kalian, karena kalian adalah bagian dari kami buruh/pekerja Indonesia.Semoga perjuangan dan mimpi kalian segera terwujud.Semoga UU P PRT segera disyahkan.
Untuk sahabatku mba Lita, PRT, dan Buruh Indonesia.
*Penulis adalah Pengurus SPN Tingkat Perusahaan di Tangerang. Tulisan ini ditulis pada tahun 2013 dan ditambahkan pada tahun 2015