Koalisi Sipil Ajukan Gugatan ke PTUN, Minta Perjanjian Dagang RI–AS Dibatalkan

Bhima menegaskan bahwa apa pun produk hukum yang disahkan dari perjanjian ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan, sehingga pemerintah harus segera membatalkannya.

Pada hari Rabu, 11 Maret 2026, koalisi masyarakat sipil mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Ada empat penggugat yang hadir langsung di PTUN, yaitu Celios, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Solidaritas Perempuan. Gugatan ini juga didukung oleh Walhi Nasional dan Trend Asia yang turut hadir dalam proses tersebut.

Bhima, Direktur Eksekutif Celios, menjelaskan bahwa Celios sebagai salah satu penggugat meminta agar perjanjian dagang Reciprocal Trade Agreement (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat dinyatakan batal demi hukum. Menurutnya, hal ini semakin relevan setelah adanya pengumuman dari Mahkamah Agung di Amerika Serikat bahwa tarif telah berubah. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai akan sangat merugikan petani, masyarakat, pelaku usaha termasuk UMKM, serta badan sertifikasi halal yang berpotensi mengalami kerugian besar apabila perjanjian ini diratifikasi.

“Kami juga melihat perjanjian ini dilakukan secara sepihak, di mana Indonesia dituntut untuk melakukan perubahan kebijakan yang dominan, sementara kewajiban Amerika Serikat untuk melakukan perubahan kebijakan sangat minim. Berdasarkan sejarah, ini adalah salah satu perjanjian dagang yang paling buruk. Posisi Indonesia sebagai negara yang berdaulat seharusnya bebas aktif dalam menentukan mitra, investasi, dan perdagangan. Namun dalam perjanjian ini Indonesia harus menelan pil pahit, karena tidak boleh melakukan kerja sama tanpa izin dan persetujuan Amerika Serikat. Kita mengenal Indonesia sebagai negara yang menganut politik bebas aktif, bahkan menjadi tuan rumah Konferensi Asia Afrika di Bandung dengan Dasasila Bandung. Karena itu, posisi Indonesia yang seakan dikekang oleh Amerika Serikat dari segi politik, ekonomi, investasi, dan perdagangan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, kedaulatan, keselamatan, serta ketahanan ekonomi, terutama di sektor transisi energi di mana Indonesia bahkan harus mengimpor batu bara dari Amerika,” ujarnya.

Bhima menegaskan bahwa apa pun produk hukum yang disahkan dari perjanjian ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan, sehingga pemerintah harus segera membatalkannya.

Direktur Eksekutif IGJ, Rahmat Maulana Sidik, menambahkan bahwa tindakan presiden telah melanggar banyak hal dan bahkan dinilai seperti menggadaikan Indonesia kepada Amerika Serikat. Ia menyebutkan bahwa terdapat 214 kewajiban Indonesia yang secara tegas diperuntukkan bagi kepentingan Amerika Serikat, sementara Amerika Serikat hanya memiliki 9 kewajiban, dan itu pun tidak bersifat mengikat.

“Seharusnya kalau perjanjian ini ingin ditandatangani Prabowo, tidak perlu sampai menggadaikan negara. Lebih baik dia saja sebagai individu yang membuat perjanjian dengan Donald Trump. IGJ secara tegas telah menyampaikan 33 pesan keberatan kepada Presiden dan DPR RI,” katanya.

Menurut Rahmat, DPR RI seharusnya memiliki peran penting dalam mengkritisi perjanjian ini. Namun hingga saat ini tidak ada satu pun anggota DPR yang memberikan catatan kritis terhadap perjanjian dagang tersebut. Padahal DPR memiliki kewenangan untuk menolak perjanjian dagang yang merusak dan mengancam kepentingan nasional.“

Ketika DPR tidak membuat catatan kritis atas perjanjian dagang ini, maka kita sebagai rakyat harus membangun kekuatan, salah satunya melalui gugatan di PTUN,” tambahnya.

Ia juga menyoroti aspek mineral kritis dalam perjanjian tersebut. Menurutnya, Amerika Serikat dapat menambang di mana saja, bahkan dalam perjanjian disebutkan bahwa unsur elemen tanah jarang akan diserahkan oleh Indonesia dan lokasinya dapat ditentukan. Rahmat menilai kebijakan ini sangat berbahaya. Dalam konteks ini, Prabowo dianggap telah secara sewenang-wenang menandatangani perjanjian dagang yang dinilai ilegal.

Karena itu, ia menegaskan bahwa sebelum ada kejelasan hukum, tidak boleh ada perjanjian investasi atau penandatanganan MoU yang berjalan di bawah perjanjian yang dianggap ilegal tersebut.Dari sisi kebebasan pers, Nany Aprida dari AJI Nasional menyoroti beberapa pasal dalam perjanjian tersebut. Salah satunya adalah pasal publisher rights, yang berpotensi membuat media tidak lagi bisa menarik bagi hasil dari platform digital. Hal ini dinilai akan sangat merugikan industri media.

Selain itu, ada pula ketentuan mengenai kepemilikan media yang memungkinkan media dimiliki sepenuhnya oleh pihak asing. Ia juga menyoroti persoalan perlindungan data pribadi jurnalis yang dinilai akan semakin sulit karena jurnalis tidak memiliki otoritas yang cukup dalam mengelola data pribadi.

“Kita harus lebih berhati-hati terkait data pribadi kita, karena bisa saja data tersebut tiba-tiba diberikan kepada negara yang tidak setara. Kita perlu bertanya apakah pemerintah ingin melindungi atau justru menghancurkan demokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Uli Arta, Koordinator Kampanye Walhi Nasional, menegaskan bahwa Walhi hadir sebagai pendukung dari empat organisasi yang mengajukan gugatan tersebut.

“Bagi kami, perjanjian dagang ini adalah titik balik matinya kedaulatan Indonesia, khususnya dalam hal lingkungan dan sumber daya alam,” tegasnya.

Walhi, yang selama ini bekerja untuk memastikan keselamatan lingkungan di Indonesia, menilai bahwa tidak akan ada kehidupan yang aman, pangan yang baik, maupun generasi yang sehat jika lingkungan alam rusak.

Ia menambahkan bahwa ancaman investasi, eksploitasi mineral kritis, serta praktik pertambangan seperti yang terjadi pada kasus Freeport di Papua menjadi bukti nyata eksploitasi terhadap alam. Perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat ini dinilai akan semakin memperburuk kondisi lingkungan serta meningkatkan eskalasi bencana ekologis di Indonesia.

“Kita tahu bahwa Amerika Serikat telah menarik diri dari Perjanjian Iklim Paris. Jangan sampai Indonesia justru menjadi musuh dari ratusan negara yang selama ini menjadi kawan dalam memastikan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dapat berjalan,” lanjutnya.

Zakki Amali dari Trend Asia juga mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan kajian terkait konflik kepentingan dalam perjanjian dagang tersebut.

“Kami menganalisis siapa yang sebenarnya diuntungkan dari perjanjian ini. Tadi disebutkan bahwa Menko Airlangga menjadi pihak yang bertanggung jawab. Kami kemudian melakukan penelitian menggunakan metode profiling melalui data Kementerian Hukum, website perusahaan, perundang-undangan, regulasi, dan sumber lainnya,” ujarnya.

Dari hasil kajian tersebut, Trend Asia menemukan adanya 11 penandatanganan MoU yang dilakukan sehari sebelum penandatanganan ART. Dari jumlah tersebut, 7 MoU memiliki keterkaitan dengan Menko Airlangga, baik melalui hubungan keluarga, relasi historis, maupun pekerjaan di masa lalu.

“Salah satu yang paling signifikan adalah PT Galang Bumi Industri di Batam, yang memiliki anak dari Menko Airlangga sebagai komisaris utama,” kata Zakki.

Karena itu, Trend Asia meyakini bahwa terdapat kepentingan elite di balik perjanjian ini. Ia menilai perjanjian tersebut lebih merupakan kesepakatan antar elite, bukan antar rakyat, dan tidak dibuat untuk kepentingan publik.

“Kami meminta perjanjian dagang ini segera dibatalkan, baik melalui mekanisme gugatan ini maupun mekanisme lainnya. Perjanjian ini menunjukkan banyak pelanggaran kepatutan dan transparansi, bahkan ada indikasi korupsi. Kami juga akan meminta KPK untuk ikut menyelidiki serta mendorong DPR memanggil Menko Airlangga untuk menjelaskan berbagai kepentingan pribadi yang muncul dalam perjanjian ini,” tambahnya.

Pakar hukum Bivitri Susanti dari Jentera juga menyampaikan alasan mengapa ia mendukung langkah gugatan ini.

“Saya hadir untuk membantu kawan-kawan berdiskusi dan memberikan pandangan hukum, karena ART ini sangat bermasalah dari segi hukum. Harus ada upaya hukum seperti ini agar semuanya menjadi jelas. Ini bukan tindakan yang dilandasi kemarahan semata, tetapi karena perjanjian ini memang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Melalui gugatan ini, para penggugat berharap ke depan tidak lagi terjadi pelanggaran terhadap kedaulatan hukum dengan memanfaatkan celah kewenangan eksekutif. Mereka menilai bahwa kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk membuat kebijakan secara sepihak tanpa pengawasan dan mekanisme hukum yang jelas.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Cerita Juang di Tengah Lebaran

Nama saya Ida Laela. Saya bekerja di PT. Hansae Indonesia Utama selama kurang lebih 8 tahun. Saya dikontrak selama 5 tahun, baru kemudian diangkat jadi

Makna Skor (skorsing) di KBN Cakung

KBN (persero) adalah kawasan milik pemerintah yang sudah berdiri kurang lebih 29 tahun, namun sejumlah pelanggaran UU Ketenagakerjaan No.13/2003 masih saja ditemukan. Terutama yang marak