Search
Close this search box.

Kesehatan Reproduksi Buruh Perempuan

Siang itu, sebut saja Ina, seperti biasa bekerja di sebuah pabrik garmen di KBN Cakung. Sebuah kawasan industri milik Pemrov DKI. Hari itu, Ina sedang hamil 4 bulan. Target kerja yang tinggi membuatnya harus menjahit serba cepat. Bila target kerja tak terpenuhi, bisa jadi ia akan mendapat dampratan dari pengawas. Meski sedang tidak enak badan dan pusing, Ina memaksakan diri menjahit dengan kecepatan tinggi. Sebenarnya ia sudah minta ijin kepada pengawas supaya diberi istirahat sehari sebelumnya, namun dengan kasar permintaannya ditolak sang pengawas. Kadang Ina maklum dengan sikap kasar pengawas, karena pengawas juga mendapat tekanan dari Chip yang adalah atasannya. Akhirnya Ina hanya bisa pasrah. Tapi hari itu, sudah tak tertahankan lagi, keringat dingin meluncur deras. Dengan lunglai ia menuju kamar mandi dan betapa terkejutnya ia. Ina mengalami pendarahan. Sendirian menahan ngilu, Ina membersihkan sendiri darah yang terus mengalir.

Setelah beberapa saat, baru Ina sadar, ia pingsan di kamar mandi dan dibawa ke klinik perusahaan. Seusai sadar dari pingsan, Ina baru mengetahui ia sudah kehilangan janinnya. Karena terasa pening dan sedih, Ina pun menghampiri pengawas dan meminta pulang supaya bisa  beristirahat. Namun, betapa terkejutnya Ina ketika sang pengawas justru marah dan memintanya melanjutkan pekerjaan karena hari itu harus ekspor. Dalam benak Ina, bagi perusahaan, harga nyawa janinnya ternyata tidak sebanding dengan nilai ekspor perusahaan. Hari itu, Ina menyadari kemanusiaan sudah tidak ada harganya.

Kejadian serupa juga menimpa Yanti, seorang buruh perempuan di sebuah perusahaan di KBN Cakung. Jauh sebelum kehamilan, Yanti sudah diberitahu oleh Dokter Kandungan, bahwa kondisi kandungannya lemah, sehingga bila suatu saat terjadi kehamilan ia tak boleh bekerja terlalu berat. Maka, ketika ia mengetahui dirinya hamil 3 bulan, ia segera meminta kepada pengawas supaya diberi keringanan kerja seperti mengurangi target dan tidak lembur. Ia pun menyerahkan surat keterangan dokter sebagai bukti. Namun, jawaban pengawas dan personalia menyakitkan hati. Ia tak mendapatkan keringanan meski sudah menunjukkan keterangan dokter. Benar saja, Yanti mengalami keguguran. Hingga kini, Yanti masih menyimpan bukti berupa keterangan dokter. Namun, hukum rupanya tak berpihak pada yang lemah. Pihak Disnakertrans Jakarta Utara terkesan lamban dan berkelit membantu penyelesaian kasusnya. Alhasil pihak perusahaan tidak pernah jera dan justru menular di perusahaan-perusahaan lain sebagai pola penindasan yang berhasil.

Kasus-kasus lain terkait kesehatan reproduksi buruh perempuan banyak mewarnai keseharian dunia kerja yang keras dengan persaingan. Ambil contoh kasus Parti dan beberapa temannya yang sedang dalam kondisi menyusui. Ia dan beberapa temannya terpaksa melilitkan pembalut atau kain jarik di payudaranya agar tidak membasahi baju seragam. Rasa sakitnya pun luar biasa, namun demi memenuhi target, mereka terus bekerja menghasilkan keuntungan demi keuntungan yang berbuah sekian cabang di beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Parti dan teman-temannya yang sedang menyusui ini bisa jadi belum memperoleh informasi terkait bahaya yang mengancam ketika terpaksa menahan air susunya yang terus keluar.  Wajah buruh perempuan lain tampak pula dari ribuan buruh yang mengalami kehamilan namun ter PHK. Di KBN Cakung, buruh perempuan yang hamil diminta untuk istirahat 3 bulan dan boleh masuk lagi setelahnya dengan membawa lamaran. Karena minim informasi terkait hak, buruh perempuan menganggap itu bukan PHK, tapi cuti. Mereka tidak tahu bahwa yang disebut cuti hamil adalah istirahat dengan gaji yang tetap dibayarkan. Demikian halnya dengan cuti haid, dimana buruh perempuan kesulitan meminta istirahat saat merasakan sakit mana kala haid hadir tiap bulannya. Deretan-deretan kasus tersebut semakin panjang mana kala Dinas Ketenagakerjaan sangat minim pembelaan pada buruh perempuan, sehingga Negara selalu absen di setiap kasus buruh perempuan. Padahal buruh perempuan menyumbang banyak pemasukan kepada devisa Negara karena jumlah mereka yang terus meningkat, yaitu 38% dari keseluruhan penduduk Indonesia.

Apa yang menimpa Ina dan Yanti mewakili parahnya kondisi kesehatan reproduksi buruh perempuan di Indonesia. Setidaknya, ia mewakili setiap resiko kematian pada perempuan. Tak heran bila Angka Kematian Ibu masih memprihatinkan. Tahun lalu (2013), AKI mencapai 5.019 jiwa, yang disebabkan oleh karena perdarahan, eklampsia (keracunan kehamilan) dan infeksi saat melahirkan, pernikahan dini, minimnya pengetahuan ibu terkait bahaya persalinan, sang ibu menderita anemia, fasilitas kesehatan yang tidak memadai, dll.

Di dalam dunia kerja, setiap kehamilan diakui secara umum dan medis sehingga “hamil” bukan kategori penyakit. Karena itu, dunia kerja sudah semestinya memahami dan member jaminan kesehatan lebih bagi buruh perempuan yang sedang dalam kondisi hamil. Apalagi beberapa perempuan hamil bisa mengalami muntah hebat hingga lemas atau yang disebut “Hyperemesis Gravidarum” (HG) hingga mengakibatkan dehidrasi yang bila tidak segera teratasi bisa berbahaya bagi kesehatan perempuan pekerja dan janin. Bila dalam kondisi HP tetap dipaksa bekerja, bisa berakibat pada kematian. Oleh karena itu, pihak perusahaan berkewajiban menjaga dan menjamin kesehatan perempuan pekerjanya yang sedang hamil. Sayang, kewajiban tersebut masih banyak dilanggar.

Dari beberapa kasus di atas, kondisi kesehatan buruh perempuan sangat rentan dikarenakan:

  1. Pihak perusahaan yang menempatkan buruh perempuan hanya semata sebagai faktor produksi yang memakan biaya produksi dalam skema ekonomi. Sehingga tidak memandang buruh perempuan sebagai manusia yang juga punya hak untuk sehat, banyak gizi dan hidup layak. Ini tak lepas dari sistem ekonomi dunia yang sedang berlangsung. Sehingga peran Negara amat diperlukan untuk memastikan perusahaan melaksanakan tanggung jawabnya menjamin kesehatan reproduksi buruh perempuan.
  2. Minimnya pembelaan Negara terhadap buruh perempuan yang terancam kesehatan reproduksinya. Bukan rahasia lagi, apa bila lembaga Negara fungsinya nyaris tidak berjalan. Beribu pengaduan tidak mendapat respon serius dan justru menjadi ladang jual kasus untuk mendapat recehan dari perusahaan. Belum lagi beragam kasus yang tidak diadukan karena buruh perempuan sudah apatis/ tidak percaya atau karena tidak tahu.
  3. Minimnya informasi terkait kesehatan reproduksi di kalangan buruh perempuan
  4. Tidak ada pengawasan dan sanksi kepada pihak perusahaan yang tidak menjamin kesehatan reproduksi buruh perempuan. Pemerintah, dalam hal ini, Dinas Ketenagakerjaan masih sebatas menunggu pengaduan, bukan secara aktif memantau dan mengawasi kondisi kerja buruh perempuan
  5. Di serikat – serikat buruh program terkait kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender belum sama banyak dan sama pentingnya dengan persoalan perburuhan secara umum seperti upah, sistem kontrak/outsourcing. Sehingga respon terhadap situasi darurat kesehatan reproduksi buruh perempuan dan persoalan buruh perempuan masih dirasa sepi dalam gerakan buruh.

 

Berkaitan dengan situasi di atas, beberapa program berikut penting untuk didiskusikan dan dilaksanakan bersama:

  1. Posko Pembelaan Buruh Perempuan oleh pengelola Kawasan Industri. Karena pihak pengelola mesti punya kontribusi mengawasi dan membela buruh perempuan yang kondisinya memburuk.
  2. SMS Centre atau help line yang menerima pengaduan buruh perempuan. SMS centre dan Help Line tidak serta merta membuat buruh perempuan mengadu sehingga mesti dibuat sedekat mungkin dan tidak berjarak. Jarak yang semakin dekat dan akrab akan mempermudah buruh perempuan mengadukan kasusnya. Agar tidak berjarak dan akrab, dibutuhkan pendekatan berupa diskusi – diskusi hunian yang menyampaikan pesan pentingnya kesehatan reproduksi, sosialisasi Help Line dan SMS Centre. Atau bisa dengan menelpon buruh – buruh perempuan yang nomor kontaknya sudah dimiliki dan menanyakan kondisinya, masalah apa saja yang dihadapi di tempat kerja.
  3. Plangisasi. Pemasangan plang di kawasan industri tentang pentingnya kesehatan reproduksi perempuan. Seperti ibu hamil tak boleh kerja berat, berdiri terlalu lama, cuti hamil, melahirkan, dan lain sebagainya. Di setiap kawasan industri, kini tak jarang kita temui dilarang demonstrasi di kawasan industri, lalu kenapa sulit untuk memasang plang terkait hak buruh perempuan

Banyak tantangan dalam memperjuangkan kesehatan reproduksi buruh perempuan agar tidak ada lagi buruh perempuan bernasib sama dengan Ina maupun Yanti. Setiap tantangan itu hanya bisa dijawab dengan solidaritas dan persatuan di kalangan buruh sendiri, terutama buruh perempuan

Ditulis oleh Dian Septi Trisnanti 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

PERUNDINGAN PKB

PERUNDINGAN P K B Perundingan adalah proses dimana dua pihak atau lebih bertemu dan mengadakan tawar menawar untuk mencapai suatu kesepakatan. Kadang perundinga dilakukan karena

Hambatan dan Tantangan Berorganisasi

Oleh: Thin koesna Sarwa Membangun kesadaran berorganisasi bukan suatu hal yang mudah, terlebih lagi di tengah tekanan pengusaha yang terus mengatur pola pikir buruh agar

Dialog Sosial KBN Bebas dari Pelecehan Seksual

Bertepatan dengan 16 Hari Anti Kekerasan pada Perempuan, Komite Buruh Perempuan bekerja sama dengan PT. KBN, menyelenggarakan Dialog Sosial KBN Bebas dari Pelecehan Seksual, Selasa,

Perempuan Pembela Kendeng, Rembang

Ayo berikan solidaritasmu, serentak di 27 Maret 2015 “Bagaimana menghadapi aparat yang terus melakukan intimidasi dan diskriminasi ? aparat yang seharusnya melindungi tapi justru berbelok