Search
Close this search box.

Jalan Panjang (Buruh) Melawan Korupsi

Oleh Khamid Istakhori

Kemarin, kami melakukan aksi (kecil) di Bundaran Mega M, Karawang. Sebuah aksi “dadakan” yang diniatkan sebagai upaya merespon berbagai keruwetan pemberantasan korupsi, teristimewa kisruh KPK-POLRI. BG vs BW, AS vs HK dst. Tetapi, sebenarnya respon ini menjadi penting melebihi dari apa yang terpikirkan oleh diskusi kecil kami.

Karena aksi “dadakan”,  kami terlambat memberitahukan hal ini ke Polres Karawang, dan karena kawan-kawan pengurus pabrik bekerja, maka kusediakan diriku naik angkot datang ke Polres untuk mengantar surat pemberitahuan itu. Sebuah surat dilengkapi dengan Pers Release yang sekitar 4 jam sebelumnya kuterima melalui email dari kawan-kawan LBH Jakarta. Sebuah release dari Gerakan SAPU KORUPTOR.

Di ruang Intelkam, seorang polisi berseloroh,” Masih mau aksi, Mas? Bukankah Pengadilan Jakarta Selatan sudah memenangkan gugatan Pra Peradilan BG?”

Agak kaget, kujawab dengan tenang, sambil kuterangkan mengenai hal ikhwal korupsi bagi buruh. Saya ingat, polisi dihadapanku ini, juga terlibat dalam pengamanan aksi kami tahun 2010, dalam pemogokan di PT. XXX yang kemudian berakhir PHK dan kasusnya disidangkan di PHI Bandung. Sejarah kemudian mengharuskan Hakim Imas dan HRD PT. XXX diangkut ke tahanan KPK karena tertangkap tangan serah terima sogokan.

Jadi? Saya katakan bahwa ini masalah korupsi. Bukan sekedar KPK, demikian saya menjelaskan.

Apa yang ada dalam benak polisi tadi, bisa jadi didasari  “sentimen” karena berbarengan dengan gugatan bosnya di Mabes Polri sana. Tapi, saya juga sedih ketika menerima kenyataan bahwa kita, buruh ini terutama buruh pabrik seakan menerima label media mainstream yang menyatakan dan mengkotakkan korupsi dalam sebuah ruang antara Kuningan – Trunojoyo saja. Hanya sekedarAngeelina Sondakh atau Anas Urbaningrum dan Nazaruddin atau siapapun itu yang sudah ada di sel KPK sana.

Korupsi ada! Bahkan dimana-mana!

Buruh di pabrik, mengalami pengalaman hidupnya secara akrab dengan korupsi. Mari kita terlusuri fakta di bawah ini satu-persatu :

  1. Si Mimin, lulusan SMEA di Kota Magelang, numpang hidup di rumah kakaknya yang bekerja di pabrik kertas di Karawang. Setelah mengurus ijin domisili, SKCK, maka datanglah ia menemui si Badrun. Orang baik yang pekerjaannya setiap hari menampung surat lamaran. Berbekal koneksinya dengan orang kelurahan dan beberapa tentara yang jaga di pabrik-pabrik, maka dia “ngider” mengedarkan lamaran itu. Sesudah ada panggilan kerja, Mimin harus menyediakan sejumlah uang dalam kisaran 1-3 juta untuk diterima bekerja. Di pabrik garmen, dan statusnya kontrak 6 bulan saja!
  2. Akhir bulan, sesudah sebulan penuh bekerja, tibalah saat ia menerima upah sesuai UMK (yang ditangguhkan). Ah, penangguhan upah yang jahanam itu dilakukan oleh HRD dengan bantuan serikat kuning, ngider menemui buruh perempuan satu persatu sambil dipelototin untuk tanda tangan. Ironis! Buruh tanda tangan pada selembar blanko kosong tanpa keterangan. Nah kelah, kertas itu dibawa ke Gubernur dengan Kop Surat bertuliskan : PERSETUJUAN PENANGGUHAN!
  3. Badrun, masih rajin menemui Mimin. Buat apa? Sekedar berbasa basi menjagarelasi dan sekali-lagi meminta uang rokok secara (agaka) baik-baik……
  4. Seharusnya Mimin mendapatkan seragam sebanyak 3 stel untuk dipakai bergantian selama seminggu, tapi kenyataannya dia hanya menerima 2, harus membayar sejumlah uang. Kalau mau nambah 1 stel? Harus nambah lagi uangnya. Duh….
  5. Mimin bekerja pada bagian Sewing, di lokasi mesin jahit ini udaranya panas, berdebu dan kotor. Maka, sebenarnya dia membutuhkan masker khusus dan alat K-3 lainnya seperti pelindung telinga dari kebisingan. Tapi…. sekali lagi, alat-alat itu tidak diberikan, kecuali pada saat tertentu saja ketika buyer datang ke pabriknya. Kemana uang jutaan yang seharusnya dialokasikan untuk membeli alat-alat itu? Entahlah…..
  6. Pada saat Mimin mengalami haid, sebenarnya haknya dijamin undang-undang berupa istirahat alias tidak diwajibkan bekerja. Tapi….. tetap saja dia harus bekerja meskipun seluruh badan sakit dan demam. Kenapa? Sebab, tidak masuki bekerja karena haid sama saja tidak produktif dan itu artinya kontraknya terancam putus secepatnya….
  7. Fakta lain?
  8. Ada fakta lain?
  9. Ayo dong cari fakta tambahan?

Korupsi adalah musuh!

Maka, menutup tulisan pendek ini ingin kukatakan bahwa korupsi adalah musuh buruh. Sebab, korupsi merampas hak kesejahteraan buruh. Atau bisa juga dinyatakan secara sederhana bahwa semua pelanggaran hak buruh di pabrik dapat dipastikan itu adalah sebuah perbuatan KORUPSI!

 

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Suka Duka Driver (Supir) Gojek

Apakah sahabat Marsinah pernah menggunakan jasa Driver On Line? Berikut ini sepenggal kisah seorang driver Go Jek. Panggil saja saya Rian, sehari – hari saya

Bebaskan 11 Sopir AMT Pertamina Tanpa Syarat!

Rilis Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) Terkait Perkembangan Kasus AMT Perjuangan pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) memasuki babak baru. Sebelas pekerja AMT ditangkap sehubungan dengan

Bumi Manusia Episode 2

Pembacaan Bumi Manusia Episode 2 bisa didengarkan di bawah ini. Facebook Comments Box

Haydee Santamaria Cuadrado

Pejuang Revolusioner Kuba Kuba, sebuah negeri yang dihantam embargo ekonomi  berpuluh tahun oleh negeri adidaya, Amerika Serikat dan negeri – negeri besar dalam ekonomi dunia.