Search
Close this search box.

Hambatan dan Tantangan Berorganisasi

Oleh: Thin koesna Sarwa

Membangun kesadaran berorganisasi bukan suatu hal yang mudah, terlebih lagi di tengah tekanan pengusaha yang terus mengatur pola pikir buruh agar buruh terus menaati dan mengikuti “ RITME “ pengusaha, buruh dibuat tidak memikirkan pentingnya membangun organisasi. Diantara situasi yang sulit ini, ada jutaan buruh perempuan yang terus terperangkap di dalam suatu sistem kerja yang tidak berpihak pada buruh, sistem kerja itu antara lain berbentuk

 Sistem kerja kontrak dan outsourcing
 Upah masih belum layak, ditekan lagi dengan peraturan PP 78 dan upah padat karya
 Kebebasan berserikat dipersulit
 Pelanggaran Normatif lainnya

Sungguh memprihatinkan sekaligus menyedihkan

Di era demokrasi dan zaman milenial sekarang ini, buruh perempuan bahkan tidak tahu apa yang terjadi, apa yang harus dilakukan, dan bagaimana cara menghadapinya, mayoritas buruh perempuan tidak menyadari situasi itu. Mereka terlalu sibuk memeras keringat agar bisa bertahan hidup, tepatnya agar dirinya dan keluarganya tetap bisa bertahan hidup. Padahal, lawan dari buruh ini adalah orang – orang yang mempunyai modal besar, dengan segala keserakahannya, dengan segala kekuatannya untuk menindas kaum buruh dan diperkuat lagi dengan birokrasi hukum yang terus mendukung pemilik modal dan tidak memandang bahwa ada yang tertindas yaitu BURUH DAN PEREMPUAN.

Fakta Benar adanya.

Buruh perempuan tersebut belum banyak mengerti hak- haknya sebagai pekerja, apalagi hak- haknya sebagai perempuan. Mayoritas buruh tidak dan belum berserikat, dan hampir semua serikat buruh di Indonesia belum memiliki pimpinan- pimpinan perempuan, atau bahkan belum memberikan kesempatan pada anggota- anggota perempuannya untuk maju. Tidak bisa dipungkiri, bahwa sudah ada buruh perempuan yang sudah berserikat dan ini juga menjadi pertanyaan besar : buruh perempuan yang sudah berserikat dan berorganisasi saja masih dihambat, apalagi buruh perempuan yang belum berserikat, apa penyebab dan hambatanya?

Hambatan buruh perempuan untuk berserikat terjadi di berbagai lingkup:
 Lingkup keluarga : beban kerja buruh perempuan di Rumah tangga lebih berat, dengan jam kerjanya lebih banyak
 Lingkup Masyarakat sekitar : pandangan negatif terhadap buruh perempuan yang pulang malam dalam kacamata budaya Patriaki yang terbentuk dalam masyarakat
 Lingkup tempat kerja : jam kerja yang melewati batas waktu, lembur yang tidak di bayar,belum ada perlakuan khusus buat buruh perempuan yang sedang hamil, PHK semena –mena,diskriminasi terhadap calon tenaga kerja baik itu hetero ataupun LGBT dll
 Lingkup Serikat Buruh: lebih banyak laki- laki dalam kepengurusan unit kerja, buruh perempuan tidak punya waktu berorganisasi karena beban rumah tangga, perusahaan menghambat secara sistematis kegiatan serikat buruh
 Lingkup Negara: Undang-Undang Perkawinan yang hanya mengakui Laki- laki sebagai kepala Rumah tangga dan pencari nafkah utama, hukum perundangan yang melanggar hak asasi perempuan, seperti: Perda – Perda Syariah, UU Pornografi dan Porno Aksi, dll

Hambatan perempuan buruh merupakan hambatan banyak perempuan atau hambatan sosial, seringkali tanpa disadari pelaku dan penyebab hambatan tersebut adalah orang – orang terdekat, bahkan keluarga sendiri, namun yang lebih sulit lagi adalah seringkali hambatan perempuan buruh tidak dianggap hambatan oleh perempuan buruh itu sendiri. Oleh karena itulah, penyadaran terhadap hak- hak perempuan sangat diperlukan dan diperluas, sebab hambatan perempuan dan perempuan buruh merupakan hambatan yang telah dibentuk secara sistematis melalui : Lingkup dan peran keluarga, masyarakat, pabrik- pabrik dan negara / pemerintah.

Tantangan
Melihat serta menganalisa dan menyimpulkan untuk kemudian memberikan tawaran- tawaran solusi dan diskusi yang bisa membebaskan dilema yang dialami perempuan buruh.

Lapangan praktek sudah dijalani dalam kehidupan sehari- hari, bertarung dengan diri sendiri, bertarung menurunkan egois demi kebaikan orang banyak, bertarung melawan pengusaha yang serakah , bertarung merebut kesetaraan , bertarung untuk mempertahankan kolektif kerja, bertarung untung meluaskan organisasi, termasuk bertarung untuk mencetak kader- kader maju untuk generasi penerus.

Salam hormat dan tunduk saya kepada perempuan buruh yang terus berproses untuk maju dan berkembang

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Pasca Tragedi Ledakan Smelter IWIP, Buruh Dinilai Perlu Tingkatkan Kekuatan Politik

Yuzril Muksin, Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Maluku Utara, saat diwawancarai menyampaikan, kondisi kerja di kawasan IWIP sangat tidak manusiawi. “Buruh-buruh di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park dipaksa kerja dengan jam kerja yang panjang. Jam kerja yang panjang ini merupakan faktor yang menyebabkan kecelakan kerja itu bisa terjadi. Tragisnya, upah buruh IWIP tidak sesuai dengan apa yang mereka kerjakan.” ucapnya.

12 Smart ideas for breakfast on the go

At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus qui blanditiis praesentium voluptatum deleniti atque corrupti quos dolores et quas molestias excepturi sint occaecati

INDAHNYA PERJUANGAN

Bahagia sekali rasanya melihat kemenangan buruh PT. Alpen Food Indonesia, produksi es krim Aice yang berhasil menjadi pekerja tetap sebanyak 665 buruh nya. Mengingatkanku pada

“Berikan Keadilan Bagi Kedua Perempuan Korban Persekusi Pessel!

Menurut Indira Suryani, Direktur LBH Padang, tindakan persekusi,mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan atau seksual dalam segala bentuknya dikategorikan sebagai penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.