Search
Close this search box.

Buruh Karawang Adukan Keputusan PHI Tentang Nota Dinas

FSPS sedang bertemu  dengan Kepala Seksi Hubungan Industrial Pengawasan Norma Ketenagakerjaan

 

Jakarta, 04 Agustus 2015-  Hukum ketenagakerjaan di Indonesia  yang beralih dari  menjadi hukum privat dengan lahirnya Undang – undang no.2 tahun 2004 telah membuat buruh semakin jauh dari perlindungan pemerintah. Undang – undang no. 2 tahun 2004 mengamanatkan agar Sengketa perburuhan diselesaikan melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) yang masih banyak mengadopsi hukum acara perdata umum membuat buruh semakin kesulitan dalam memperkuat setiap dalil-dalil yang diampaikan di persidangan. Salah satu langkah yang paling mudah ditempuh buruh dalam memperkuat dalil-dalilnya adalah dengan meminta pendapat pegawai Pengawas pada Dinas Tenagakerja memalui nota dinasnya walaupun nota tersebut tidak memiliki kekuatan eksekutorial dan sering tidak dipertimbangkan oleh hakim di PHI.

Salah satu korban dari sistem tersebut adalah Fery Firmansyah yang ditolak seluruh gugatannya terhadap PT.Fuji Sring Indonesia yang berkedudukan di Jl.Maligi VI, Lot M 8B Kawasan Industri KIIC, Karawang. Dalam perkara yang ter-registrasi di PHI bandung dengan nomor: 24/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Marlingan Marpaung menganggap “ Nota Dinas bukanlah produk hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi kedua belah pihak yang memiliki kekuatan eksekutorial yang tentunya keluar Nota Dinas berdasarkan hasil kunjungan pemeriksaan di produksi tetapi tidak melihat dokumen Purchase Order”.

Gelisah dengan rentetan hal tersebut Constitutional Labor Review, Research, and Consulting yang diwakili oleh salah satu penelitinya yaitu M.Hafidz bersama dengan Deda dari Buruh Online beserta dengan  Chairul Eillen Kurniawan dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa ( FSPS ) sengaja menyambangi kantor Kemenakertrans guna mengadukan hal tersebut  dan mendesak agar kemenaker segera melakukan tindakan tindakan yang perlu segera dilakukan mengingat nota dinas adalah hasil dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pegawai pengawas sebagaimana amanat dari pasal 176 UU no.13 tahun 2003. Selain dari pada itu nota dinas adalah salah satu termasuk obyek sengketa dalam Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) sehingga sudah seharusnya nota dinas dapat dikategorikan sebagai produk hukum.

Dalam kesempatan tersebut pihak kementrian yang diwakili oleh Tanti selaku Kepala Seksi Hubungan Industrial Pengawasan Norma Ketenagakerjaan, menyambut baik dan berterimaksih atas laporan yang disampaikan dan pihaknya akan segera mempelajari dan menyampaikannya ke Menteri Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi.selain itu dia juga menyangkan pergesaran hukum ketenagakerjaan yang semula public menjadi semi privat, dan tentunya hal tersebut berpengaruh terhadap kerja pegawai pengawas.

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Mimpi Buruk Penyesuaian Upah

Untuk ke sekian kalinya, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menerbitkan kebijakan terkait pandemi, yaitu Kepmen No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi COVID 2019.

Ajakan Solidaritas: Bergerak dari Rumah

Banyak hal yang bisa kamu lakukan walaupun #dirumahsaja? Tahukah kamu, akibat wabah ini, banyak orang yang kehilangan pekerjaan dan pendapatan karena krisis terjadi di mana-mana.

Berdialog Dengan FIlm

Untuk kali ke tiga, Angka Jadi Suara kembali menyapa kota Bandung. Tepatnya di acara Bioskop Kampus 9009 ITB yang diselenggarakan Liga Film Mahasiswa. Sebuah acara

21 Tahun Marsinah Tanpa Keadilan

Setelah dinginnya Batang, rombongan Obor Marsinah disambut dengan teriknya kota Semarang. Sebuah kota tempat Semaun bergelut dengan peluh menyusun kekuatan buruh dan perlawanan rakyat. Di

“Teeetttt!”: Aku vs Lionel Messi 

“Teeetttt!” Suara bel jam istirahat. Suaranya melengking tak bernada dan khas. Hanya  dalam hitungan detik teman-temanku meninggalkan pekerjaan. Dengan langkah kaki cepat  mereka berlomba memburu pintu keluar. Kulihat di belakang, tepatnya di meja Quality Control (QC), Bu Narti kepala bagianku sedang ngobrol dengan Teh Kiki bagian output di line-ku. Quality Control adalah bagian yang bertugas mengecek produk agar sesuai dengan standar  perusahaan.  

Cermin

Cermin, biasa dibutuhkan untuk bercermin, ia berguna untuk melihat diri kita sendiri. Cermin diambil sebagai judul sebuah talkshow untuk mengenal tubuh dan kesehatan reproduksi perempuan