Absensi Ngumpet

gambar diambil dari http://www.pakistantoday.com.pk/2014/02/11/national/govt-to-get-rid-of-contractual-employees-recruited-during-ppp-tenure/

Ini istilah baru, tapi bukan hal yang baru saja dipraktekkan. 

Aku adalah buruh PT. STAR CAMTEX, sudah bekerja sekitar 6 bulan lalu, dengan dua kali penandatanganan kontrak. Suatu kali, karena sudah habis masa kontrakku, dan ada niat pengusaha (manajemen) untuk memperpanjang aku bekerja, maka seminggu sebelum masa kontrakku abis, aku di panggil pengawasku.

Katanya begini “Ji (bukan nama sebenarnya), karena masa kontrakmu akan segera habis, kalau kamu masih ingin bekerja di sini, kamu harus mau di”absen ngumpet”, kamu masih mau bekerja di sini apa tidak?? ”

Kemudian aku menjawab “Mau bu, tapi absen ngumpet itu apa ya bu?”

Pengawasku menjawab “absensi ngumpet itu adalah, absen ditulis saja, kamu datang dan bekerja di sini, tetapi tidak menggunakan ID Card, supaya nanti pada saat ada buyer datang dan melakukan pemeriksaan,kamu masih dalam masa tenggang yang 30 hari itu, soalnya di Undang-Undang kan begitu katanya. ”

Undang- Undang yang dimaksud pengawas adalah UUK 13/2003 Pasal 59 ayat (6) ” Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

Hal itu dilakukan perusahaan demi menghindari jeratan hukum yang tercantum di pasal UU Ketenagakerjaan itu.

Begitulah para pengusaha akan memperlakukan kaum buruh. Sedemikian pentingnya pengusaha butuh tenaga kerja kita, sedemikian rendahnya pengusaha memperlakukan kita, kita tidak dimanusiakan sebagai manusia.Kita hanya dianggap sapi perahan yang hanya bisa diambil tenaganya dan diberi makan, tanpa mempedulikan bahwa kita adalah manusia sebagai makhluk sosial seutuhnya.

Pengaduan buruh yang dituliskan oleh Jumisih, Ketua Umum FBLP

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Mimpi Buruk Penyesuaian Upah

Untuk ke sekian kalinya, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menerbitkan kebijakan terkait pandemi, yaitu Kepmen No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi COVID 2019.

Komite Politik Nasional Malut Gelar Dialog Awal Tahun 2023

Aslan Sarifudin, Kordinator Komite Politik Nasional Maluku Utara, saat diwawancarai mengatakan, dialog perdamaian ini diselenggarakan guna merespon berbagai masalah yang begitu kompleks di kawasan proyek strategis nasional industri tambang Halmahera Tengah

CERITA IBU DI HARI IBU

IBU itu baik IBU itu penuh cinta dan kasih sayang kepada anak – anaknya Tak pernah pilih kasih meskipun ibu tersisih IBU selalu lembut walaupun

Menyoal Buruh dan Upah

    Jelang momentum kenaikan upah tiap tahunnya, buruh selalu ramai dengan aksi demonstrasi dengan beragam metode. Mulai dari aksi long march, tutup kawasan, blokir

Ratusan petani Batang mengarak Obor keliling desa

PEREMPUAN PABRIK PUNYA KEKUATAN

Obor Marsinah di Batang, Jawa Tengah, Mei  2014  Oleh Adon  Marsinah….. Perempuan buruh pabrik arloji Sorak sorai berkumandang Suara-suara meneriakanmu Marsinah Kami datang, kami tiba

Balada PHK Tanpa THR di Bulan yang Fitri

Mau dibawa kemana buruh Indonesia yang menjelang lebaran selalu dihabisi kontrak tanpa THR. Dimana hati nurani para pengusaha?  Seandainya, pengusaha mendapat perlakuan yang sama dengan