Pertanyaannya: “Kalau dari awal tidak ada kontrak kerja bagaimana?
Jawaban : Buruh tidak mendapatkan kontrak kerja atau perjanjian kerja, itu bukan kesalahan dari buruh, karena telah melewati serangkaian tes dari perusahaan dan dinyatakan lulus dan diterima bekerja. Maka, yang ada dalam pikiran hampir semua buruh adalah ekonomi keluarganya terselamatkan.
Pihak perusahaan seharusnya tahu bahwa buruh berhak atas surat perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis. Tapi “Kalau dari awal tidak ada kontrak kerja bagaimana?” Perlu kita pahami bahwa ketiadaan perjanjian tertulis tidak bisa jadi alasan untuk menghilangkan hak pekerja. Selama ada pekerjaan, upah, dan perintah dari pemberi kerja, maka hubungan kerja tetap dianggap sah menurut PP 35 Tahun 2021 pasal 2 yang berbunyi:
Pasal 2
- Hubungan Kerja terjadi karena adanya Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
- Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
- Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
Pekerja yang tidak ada “kontrak sejak awal bekerja bisa diartikan bekerja berdasarkan perjanjian kerja secara lisan kenapa? karena buruh melakukan perintah kerja dan mendapatkan upah secara rutin. Dari dua hal ini bisa disimpulkan adanya hubungan kerja antara pekerja dan pencari kerja. Selain itu, perjanjian yang dibuat secara lisan bisa dikualifikasikan sebagai Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Pekerja tetap. Hal ini dipertegas oleh Undang-Undang No.13 Tahun 2003 pasal 57 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
- Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya,maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Ketika pemberi kerja tidak memberikan salinan perjanjian kerja kepada buruh/pekerja maka perusahaan sudah mengabaikan ketentuan ketenagakerjaan No.6 tahun 2023 pasal 57 yang berbunyi:
Pasal 56
- Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
- a. jangka waktu; atau
- b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
- Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 57
- Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
- Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Ketika Buruh/Pekerja masih bekerja, ada baiknya segera meminta kontrak kerja kepada perusahaan dan apabila sudah tidak bekerja, buruh/pekerja berhak atas uang kompensasi selama bekerja. Buruh/pekerja harus menyiapkan Slip Gaji sebagai bukti bahwa pernah bekerja disana. Mungkin itu jawaban yang bisa kami sampaikan, tapi yang harus menjadi perhatian bersama adalah tindakan perusahaan yang tidak membuatkan kontrak kerja, termasuk tindakan diskriminasi.
Jadi tetap berjuang dan salam pembebasan!.











