Apa Manfaat Berserikat?

Masih banyak di kalangan teman-teman kita yang masih awam tentang Serikat Buruh. Berdasarkan catatan ILO, hanya 15 persen buruh yang berserikat dari keseluruhan jumlah buruh di Indonesia (46 juta). Artinya masih ada 85% buruh yang belum berserikat.

Hal ini terlihat dari  Minimnya informasi soal Serikat Buruh, ditambah intimidasi dari pihak perusahaan untuk berserikat yang membuat teman-teman kita justru menjauh dari serikat buruh. Citra negatif yang dilekatkan pada gerakan buruh turut memperburuk kondisi ini.

Situasi di atas adalah tantangan bagi Serikat Buruh dalam mengorganisir buruh untuk berserikat dan memahami pentingnya dan manfaat berserikat. Berikut adalah beberapa manfaat bagi kita bila berserikat:

  1. Membuka wawasan dan cara berpikir buruh

Dengan berserikat, kita akan memahami bahwa selama ini pengusaha membodohi kita, sekaligus memahami pola pengusaha melakukan pembodohan pada buruhnya.

 

  1. Mengerti cara berjuang

Dengan berserikat, kita belajar berjuang bersama dan berbagi tugas sebagai tim. Bagaimana saling bersolidaritas, menyatukan kekuatan sebagai buruh dalam merebut hak.

 

  1. Banyak pengetahuan dan pengalaman yang kita miliki baik secara personal maupun bersama – sama.
  • Dengan berserikat, kita menjadi tahu bagaimana membangun serikat di perusahaan dan mengatasi kesulitan serta kesukarannya secara bersama-sama.
  • Dengan berserikat, kita bisa mengenal perundang-undangan yang mengatur soal ketenagakerjaan.
  • Pengalaman menuntut hak di tempat kerja, pengalaman juang demonstrasi hingga pemogokan menguatkan pribadi dan mental kita sebagai manusia dan sebagai kolektif

 

  1. Merubah cara pandang kita tentang siapa kawan, siapa lawan

Dengan berserikat, kita belajar menyusun taktik dan strategi melawan perusahaan yang terus berupaya memangkas hak dan membrangus serikat. Sehingga kita jadi bisa memetakan mana kawan dan lawan dalam perjuangan, siapa penindas kita di pabrik/perusahaan, bagaimana pengusaha memeras tenaga kerja kita, bagaimana upah kita dirampas, belajar mengorganisir teman sesama buruh, bertemu dengan banyak birokrasi pemerintahan untuk bernegosiasi, serta bagaimana bersolidaritas.

Kebebasan berserikatpun dijamin dalam UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, sehingga kita tak perlu takut berserikat. Ganjaran bagi pegusaha yang membrangus serikat buruh juga tertuang pada UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, pasal 43 yang menyebutkan:

  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),

 

  1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Bila kita ditindas maka kita wajib melawan secara bersama-sama dengan menggalang kekuatan yang diwadahi dalam bentuk Serikat Buruh. Banyak tantangan, tapi itulah yang memicu kita untuk terus maju dengan semangat selalu baru.

 ditulis oleh Adon, 

penyiar marsinah fm, mau kenal lebih jauh cek di http://dev.marsinah.id/union/

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

DI IBU KOTA

kemacetan di KBN Cakung. Putera/dok marsinahfm   Ketika malam sangatlah indah di pandangan mata Cahaya lampu warna warni berkilauan Menghiasi gedung gedung,jalanan,dan pertokoan Sungguh indah

Sebuah Tragedi: Lagi, DPR RI Tidak Mengesahkan RUU PPRT

Endang Yuliastuti dari Institut Sarinah mengeluhkan aturan ketat yang diterapkan terhadap PRT dan Koalisi Sipil selama lima tahun terakhir. Menurutnya, tata kelola DPR semakin menjauh dari rakyat dan membatasi partisipasi masyarakat, khususnya PRT, meskipun mereka hanya ingin memantau jalannya sidang.

Belajar Dari Perjuangan Buruh

Oleh Ezra* Senin, 29 Juni 2015 Ikut Demonstrasi Buruh Voksel  Hari ini aku ikut aksi untuk yang kesekian kalinya. Aksi, adalah sebutan manis dari aksi

Pak Presiden, Buruh Butuh Perlindungan dari PHK. Bukan Sistem Outsourcing/ Kontrak

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK, pada akhirnya tak lebih dari gimmick, seolah peduli padahal tidak menyentuh akar persoalan pekerja yang selama ini dihajar sistem kontrak, outsourcing, harian bahkan yang berbalut kemitraan palsu. Sebaliknya, negara justru sedang memfasilitasi sistem PHK bagi para buruh, “easy hiring, easy firing” di bawah UU Cipta Kerja dan turunannya.