Apa Manfaat Berserikat?

Masih banyak di kalangan teman-teman kita yang masih awam tentang Serikat Buruh. Berdasarkan catatan ILO, hanya 15 persen buruh yang berserikat dari keseluruhan jumlah buruh di Indonesia (46 juta). Artinya masih ada 85% buruh yang belum berserikat.

Hal ini terlihat dari  Minimnya informasi soal Serikat Buruh, ditambah intimidasi dari pihak perusahaan untuk berserikat yang membuat teman-teman kita justru menjauh dari serikat buruh. Citra negatif yang dilekatkan pada gerakan buruh turut memperburuk kondisi ini.

Situasi di atas adalah tantangan bagi Serikat Buruh dalam mengorganisir buruh untuk berserikat dan memahami pentingnya dan manfaat berserikat. Berikut adalah beberapa manfaat bagi kita bila berserikat:

  1. Membuka wawasan dan cara berpikir buruh

Dengan berserikat, kita akan memahami bahwa selama ini pengusaha membodohi kita, sekaligus memahami pola pengusaha melakukan pembodohan pada buruhnya.

 

  1. Mengerti cara berjuang

Dengan berserikat, kita belajar berjuang bersama dan berbagi tugas sebagai tim. Bagaimana saling bersolidaritas, menyatukan kekuatan sebagai buruh dalam merebut hak.

 

  1. Banyak pengetahuan dan pengalaman yang kita miliki baik secara personal maupun bersama – sama.
  • Dengan berserikat, kita menjadi tahu bagaimana membangun serikat di perusahaan dan mengatasi kesulitan serta kesukarannya secara bersama-sama.
  • Dengan berserikat, kita bisa mengenal perundang-undangan yang mengatur soal ketenagakerjaan.
  • Pengalaman menuntut hak di tempat kerja, pengalaman juang demonstrasi hingga pemogokan menguatkan pribadi dan mental kita sebagai manusia dan sebagai kolektif

 

  1. Merubah cara pandang kita tentang siapa kawan, siapa lawan

Dengan berserikat, kita belajar menyusun taktik dan strategi melawan perusahaan yang terus berupaya memangkas hak dan membrangus serikat. Sehingga kita jadi bisa memetakan mana kawan dan lawan dalam perjuangan, siapa penindas kita di pabrik/perusahaan, bagaimana pengusaha memeras tenaga kerja kita, bagaimana upah kita dirampas, belajar mengorganisir teman sesama buruh, bertemu dengan banyak birokrasi pemerintahan untuk bernegosiasi, serta bagaimana bersolidaritas.

Kebebasan berserikatpun dijamin dalam UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, sehingga kita tak perlu takut berserikat. Ganjaran bagi pegusaha yang membrangus serikat buruh juga tertuang pada UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, pasal 43 yang menyebutkan:

  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),

 

  1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Bila kita ditindas maka kita wajib melawan secara bersama-sama dengan menggalang kekuatan yang diwadahi dalam bentuk Serikat Buruh. Banyak tantangan, tapi itulah yang memicu kita untuk terus maju dengan semangat selalu baru.

 ditulis oleh Adon, 

penyiar marsinah fm, mau kenal lebih jauh cek di http://dev.marsinah.id/union/

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Ironi 30 Tahun KBN Cakung

Situasi buruh garmen di Indonesia Sektor garmen di Indonesia merupakan salah satu sektor garmen terbesar di dunia dan terus berkembang setiap tahunnya sejak tahun 2011,

Tentang Ia, Yang Dipaksa Pergi

Untuk almarhum Novia dan para korban Butuh waktu lama untuk menggoreskan tinta tentang ia yang dipaksa pergi dengan hati remuk redam.Seorang gadis dengan mimpi terbaik

BURUH PEREMPUAN KBN, NASIBMU KINI

Sejak sore, Jakarta kita di guyur hujan, langit gelap, dingin, karena hujan tak kunjung reda. Jam 20.03 bergegas saya ke sekretariat FBLP, Gg. Mona. KWK

“Nak, Teman Mama Bukan Penjahat”

Bagus, anakku. Senang membaca ceritamu, kemarin hari. Tentang sekolah, tentang teman-temanmu. Selalu ada kisah di sekitar kita yang bisa jadi kenangan, baik atau buruk. Iya,

Hari Pangan Sedunia: Merebut Kembali Ruang Hidup yang Dirampas

Sementara, peran perempuan sebagai petani tak kunjung memperoleh pengakuan. Alat pertanian modern tidak dirancang untuk nyaman dioperasikan oleh tubuh perempuan. Sehingga, kaum perempuan tersingkir dari proses bertani. Pun, kelompok tani yang kerap merumuskan kebijakan terkait pengelolaan pangan, distribusi, pengadaan benih lebih banyak didominasi laki – laki. Akibatnya, perempuan kehilangan akses terhadap benih, pupuk dan proses pengambilan keputusan.