JAKARTA — Bagi warga miskin, perubahan angka dalam data sosial ekonomi bisa menentukan apakah mereka masih bisa berobat, memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, atau mendapatkan bantuan pendidikan anak.
Angka yang mengalahkan kenyataan hidup
Desil merupakan sistem pemeringkatan relatif keluarga berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Penduduk dibagi ke dalam sepuluh kelompok, mulai dari desil 1 yang mewakili kelompok dengan kondisi sosial ekonomi terendah hingga desil 10 yang mewakili kelompok tertinggi.
Dalam praktiknya, perubahan posisi desil berpengaruh pada penilaian kelayakan seseorang untuk mengakses program bantuan sosial dan perlindungan sosial tertentu.
Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial menilai persoalan muncul ketika klasifikasi tersebut digunakan sebagai dasar administratif yang terlalu menentukan, tanpa mempertimbangkan kondisi nyata rumah tangga secara menyeluruh.
Keluarga yang memiliki utang, cicilan kendaraan, atau perubahan karakteristik tertentu dalam data belum tentu memiliki kemampuan ekonomi yang memadai. Sebaliknya, keluarga yang berada pada desil lebih tinggi pun dapat menghadapi beban pengeluaran besar akibat penyakit kronis, tanggungan keluarga, atau kehilangan sumber penghasilan.
Desil sendiri merupakan pemeringkatan relatif, bukan gambaran lengkap tentang kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan hidupnya. Temuan Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial menunjukkan perubahan peringkat berdampak pada akses perlindungan sosial.
Cerita warga di balik perubahan desil
Sejumlah warga yang bernaung di Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial, bercerita, setelah mengalami perubahan desil, ia kehilangan akses terhadap bantuan.
Rotuah Abbrina, seorang warga Medan bercerita bahwa ia kini sedang menjalani pengobatan kanker payudara. Setelah desilnya naik, ia tidak lagi menerima bantuan sembako. Hal ini membuatnya khawatir bakal kehilangan akses bantuan kesehatan untuk pengobatannya. Sementara, ibu mertua dan anaknya masih membutuhkan jaminan kesehatan untuk berobat.
Bagi Rotuah, kehilangan akses pengobatan berarti harus bekerja lebih keras untuk menambal kebutuhan hidup dan membayar biaya pengobatan yang terus berjalan.
Pengalaman serupa dialami Siska, seorang ibu tunggal di Kampung Akuarium yang mencari nafkah dengan berjualan makanan kering. Setelah masuk desil 6, ia tidak lagi menerima bantuan sembako. Bantuan tersebut sebelumnya sangat berarti untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal ini membuat Siska harus mencari cara lain untuk menutup kekurangan pengeluaran rumah tangga.
Di kawasan yang sama, seorang warga lain mengalami perubahan desil dari 2 menjadi 9. Ia kemudian kehilangan akses terhadap Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Padahal, suaminya bekerja sebagai buruh harian lepas dengan penghasilan yang masih jauh dari cukup.
Sri Utami, seorang ibu rumah tangga sekaligus buruh tani yang sedang menjalani pengobatan penyakit liver dan lambung, juga menghadapi ketidakpastian. Setelah desilnya naik, ia menerima pemberitahuan melalui aplikasi Mobile JKN bahwa kepesertaan PBI-nya memasuki masa tenggang 90 hari. Menjawab persoalan itu, ia berupaya mengajukan penurunan desil melalui pemerintah desa, tetapi justru diarahkan supaya mengurusnya ke pemerintah daerah.
Sementara itu, Rolan Tetty, ibu dari empat anak yang bekerja sebagai buruh tani, mengaku berada pada desil 6 dan tidak pernah menerima bantuan. Suwarni, anggota JALA PRT, juga melaporkan bahwa PBI JKN miliknya tidak lagi aktif. Sebelumnya, suaminya sempat mengalami serangan jantung dan membutuhkan penanganan medis.
Ada pula Tuti, yang berada pada desil 5 dan mempertanyakan penilaian kondisi ekonominya karena memiliki utang.
Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa angka dalam sistem pendataan tidak selalu mencerminkan kemampuan keluarga untuk bertahan hidup. Utang, misalnya, dapat menjadi beban yang mempersempit kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan dasar.
Testimoni para warga ini menjadi basis penilaian pentingnya pemeriksaan data, serta mekanisme verifikasi kasus secara individual.
Persoalan bukan hanya akurasi data
Kekhawatiran terhadap perubahan desil juga berkaitan dengan penonaktifan peserta PBI JKN.
Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial merujuk pada sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan dalam proses pemutakhiran data pada Februari 2026. Pemerintah sendiri menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai bagian dari penertiban dan pemutakhiran data, sementara sebagian peserta dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme yang tersedia.
Lebih lanjut, Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial mencontohkan pengalaman keluarga seorang pekerja rumah tangga yang baru mengetahui PBI JKN suaminya telah berubah saat mengurus administrasi untuk tindakan pemasangan ring jantung pada dini hari. Dalam kasus tersebut, dokter tetap melakukan tindakan medis.
Bagi pasien yang membutuhkan pertolongan segera, keterlambatan mengetahui status jaminan kesehatan dapat menambah kecemasan dan ketidakpastian pada saat yang paling rentan.
Karena itu, persoalan DTSEN selain dipahami sebagai persoalan akurasi data, juga tentang bagaimana perubahan data diterapkan, bagaimana warga diberi tahu, apakah tersedia mekanisme keberatan yang efektif, serta apakah perlindungan tetap dapat diakses ketika status seseorang sedang diverifikasi.
Jaringan juga menyoroti kesenjangan antara jumlah penduduk dalam kelompok desil 1–5 dan kapasitas program PBI JKN. Mengacu pada angka yang disampaikan dalam konferensi pers, sekitar 140,9 juta jiwa berada pada desil 1–5, sementara kuota PBI JKN sekitar 96,8 juta jiwa.
Angka tersebut menunjukkan perlunya pembahasan lebih luas mengenai kecukupan cakupan perlindungan sosial, kriteria penerima, dan alokasi anggaran. Tidak semua orang dalam desil 1–5 otomatis memenuhi kriteria PBI JKN, tetapi perbandingan tersebut menggarisbawahi pentingnya memastikan bahwa masyarakat miskin dan tidak mampu yang memenuhi kriteria tidak kehilangan akses karena keterbatasan sistem pendataan maupun kapasitas program.
Hak atas perlindungan sosial harus menyeluruh
Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial mengingatkan bahwa jaminan sosial merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin juga mengamanatkan penanganan fakir miskin secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam kerangka tersebut, pendataan seharusnya membantu pemerintah mengenali kebutuhan masyarakat dan memastikan program menjangkau mereka yang berhak. Data tidak semestinya menjadi penghalang ketika kondisi kehidupan warga tidak sesuai dengan klasifikasi administratif yang tercatat.
Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial tidak menolak kebutuhan adanya satu basis data sosial ekonomi nasional. Sebaliknya, jaringan menekankan pentingnya data yang akurat, serta bisa diperbarui sebagai prasyarat bagi kebijakan perlindungan sosial yang efektif.
Yang dipersoalkan adalah penggunaan peringkat desil secara kaku, apalagi bila perubahan status berakibat pada hilangnya akses terhadap bantuan tanpa pemberitahuan yang memadai, verifikasi kondisi aktual, atau mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau.
Sistem yang baik adalah sistem yang mampu mengelompokkan penduduk dan mengoreksi kesalahan, merespons perubahan kondisi rumah tangga, dan memastikan warga tidak kehilangan haknya selama proses administrasi berlangsung.
KawalAspirasi.id: Membuka ruang bagi suara warga
Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan publik, Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial meluncurkan platform KawalAspirasi.id.
Platform ini ditujukan sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait akses jaminan sosial, bantuan sosial, persoalan administrasi, dan ketidaksesuaian data sosial ekonomi. Laporan yang masuk dapat diverifikasi dan didokumentasikan untuk menjadi dasar penyusunan advokasi berbasis bukti dan rekomendasi kebijakan.
Kehadiran platform ini penting untuk menghubungkan pengalaman individu dengan persoalan kebijakan yang lebih luas. Dokumentasi kasus harapannya bisa membantu identifikasi pola hambatan, menilai persoalan dalam mekanisme pelaksanaan, dan merumuskan rekomendasi perbaikan.
Masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data atau kehilangan akses perlindungan sosial dapat menyampaikan pengaduan melalui KawalAspirasi.id. Pengaduan publik ini perlu diikuti dengan upaya tindak lanjut oleh instansi yang berwenang agar laporan warga dapat menghasilkan penyelesaian konkret.
Tuntutan perbaikan: transparansi, verifikasi, dan perlindungan
Dalam pernyataannya, Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah perlu memastikan kriteria penetapan fakir miskin dan orang tidak mampu bersifat objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai mandat UU No. 13 Tahun 2011.
Kedua, proses pendataan dan verifikasi harus memungkinkan pemeriksaan langsung terhadap kondisi rumah tangga, terutama bagi kelompok miskin dan rentan. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi mengenai status desilnya serta penjelasan tentang konsekuensi perubahan status terhadap akses bantuan sosial, PBI JKN, dan bantuan pendidikan.
Ketiga, pemerintah perlu mempercepat pemutakhiran dan perbaikan data melalui mekanisme pengaduan yang sederhana, mudah diakses, memiliki batas waktu yang jelas, dan tidak membebani warga dengan birokrasi berlapis.
Keempat, pemerintah didesak memastikan kecukupan kuota PBI JKN dan alokasi anggaran perlindungan sosial, termasuk dalam penyusunan APBN 2027, agar masyarakat miskin dan tidak mampu yang memenuhi kriteria dapat memperoleh haknya.
Jaringan juga meminta pemerintah memberlakukan moratorium penerapan desil dan menggunakan data sebelumnya sampai persoalan kesalahan serta ketidaksesuaian data diselesaikan secara adil berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Selain itu, pemerintah diminta menyampaikan pertanggungjawaban publik atas dampak pemutakhiran data dan memastikan bahwa warga tidak kehilangan perlindungan sosial hanya karena persoalan administrasi.
Tuntutan tersebut menempatkan tanggung jawab perbaikan kepada pemerintah yang merancang serta menjalankan sistem pendataan dan perlindungan sosial.











