Pertanyaan : “Saya dan beberapa kawan terluka saat demonstrasi 27 Agustus 2026, tapi tidak bisa menggunakan BPJS saat dirawat di RS. Kenapa? Bukankah itu diskriminatif?”
Jawab: Aparat negara kembali melakukan kekerasan dalam menyikapi gelombang aksi pada 27 Agustus 2026. Kekerasan itu mengakibatkan sejumlah korban, beberapa bahkan cukup berat. Pertolongan pertama untuk para korban adalah dibawa ke rumah sakit, seperti pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga” itu lah yang dialami oleh para korban dimana BPJS nya tidak diterima oleh pihak rumah sakit, dengan alasan bahwa “korban adalah terluka karena mengikuti AKSI”
Kenapa pihak rumah sakit masih melakukan diskriminasi kepada pasien yang butuh pertolongan? apa yang menjadi acuan pihak rumah sakit menolak BPJS kesehatan masyarakat yang aksi?
Dasar yang biasa dikenakan adalah pengecualian umum dalam Perpres tentang Jaminan Kesehatan, yaitu “pelayanan kesehatan akibat tindak pidana” (termasuk penganiayaan, kekerasan, dsb) — kategori ini yang lalu diterapkan secara luas ke kasus-kasus kerusuhan/bentrokan saat demo, tanpa selalu membedakan apakah pasien itu korban atau pelaku tindak pidana tersebut. Nah, di titik inilah letak kritik “diskriminatif” itu masuk akal — bukan karena aturannya menyebut demo secara spesifik, tapi karena penerapannya menyamaratakan korban dengan pelaku. Selain itu, unjuk rasa bukanlah sebuah kejahatan atau tindak pidana. Jikapun didakwa, belum ada keputusan pengadilan yang menjadi dasar penolakan pelayanan.
Kalau kita lihat lagi tidak ada pasal yang kongkrit contoh: “korban penganiayaan aparat karena mengikuti aksi, bpjs kesehatan tidak akan mengcover” lalu kenapa? padahal jelas dalam “menimbang“ di Undang-Undang No.40 Tahun 2004 : “a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur”
Selain itu, manfaat layanan merupakan hak peserta BPJS. “Bahwa dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar” ini adalah kalimat “menimbang” yang menjadi acuan dalam pembentukan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika BPJS ditolak karena demo?
- Pastikan hak gawat darurat tetap jalan
Jika kondisinya gawat darurat, RS wajib menangani dulu tanpa syarat uang muka atau kepastian pembiayaan — ini diatur UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit. RS tidak boleh menolak atau menunda penanganan gawat darurat hanya karena status BPJS belum jelas.
- Minta penolakan secara tertulis dan rujukan pasal
Jangan terima penolakan lisan. Minta pihak RS atau BPJS Center di RS (biasanya ada loket khusus) memberi surat/keterangan tertulis yang menyebut alasan dan dasar hukum penolakan. Ini penting sebagai bukti kalau nanti perlu banding atau lapor.
- Cari jalur pembiayaan alternatif
Karena kategori ‘akibat tindak pidana’ memang dikecualikan dari BPJS Kesehatan (bukan hanya untuk kasus demo), biaya bisa diajukan lewat jalur lain: bantuan Pemerintah Daerah/Dinas Kesehatan setempat, LPSK (jika terkait pelanggaran HAM/kekerasan aparat), atau lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil yang biasa mendampingi korban aksi.
- Lapor ke Ombudsman RI jika ada indikasi maladministrasi
Jika penolakan terasa tidak konsisten, sewenang-wenang, atau tanpa dasar yang jelas dari RS/BPJS, ini bisa dilaporkan ke Ombudsman RI sebagai dugaan maladministrasi pelayanan publik. Dokumentasikan semua bukti (rekam medis, surat penolakan, foto luka, kronologi) sejak awal.
Oleh karena itu, mari terus berjuang, walaupun mendapatkan luka tapi luka karena berjuang bukan alasan untuk kehilangan hak kesehatan.
Catatan: menimbang di dalam pembuatan undang-undang itu termasuk pada konsideran yang mana dan mempunyai kedudukan hukum yang jelas dan vital.
- Membantu aparat penegak hukum, praktisi, dan masyarakat memahami tujuan dari pembentukan UU tersebut.
- Memberikan penjelasan latar belakang mengapa sebuah aturan dibuat.












