Puluhan organisasi masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang saat ini tengah disusun oleh Kementerian Hak Asasi Manusia. Koalisi menilai proses penyusunan revisi tersebut tidak transparan, minim partisipasi publik yang bermakna, dan memuat sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam siaran pers bertajuk “Problema Revisi UU HAM: Penolakan dan Catatan Kritis Koalisi Masyarakat Sipil”, koalisi menegaskan bahwa pembaruan UU HAM memang diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Namun, substansi draf yang beredar justru dinilai membuka ruang pembatasan hak sipil, mengurangi independensi lembaga HAM, hingga berpotensi menghambat penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Pasal Pembatasan Hak Dinilai Berpotensi Menjadi “Pasal Karet”
Salah satu sorotan utama koalisi adalah adanya sedikitnya tujuh pasal yang mengatur pembatasan hak sipil dengan alasan keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, dan kepentingan umum. Menurut mereka, rumusan tersebut tidak mengadopsi prinsip pembatasan yang ketat sebagaimana diatur dalam Siracusa Principles, sehingga berpotensi menjadi alat untuk membatasi kebebasan berekspresi, berkumpul, dan beragama.
Koalisi juga menilai penggunaan frasa seperti “ketertiban umum” dan “keamanan nasional” tanpa batasan yang jelas membuka ruang kriminalisasi terhadap pembela HAM, kelompok minoritas, dan masyarakat sipil. Selain itu, draf revisi belum mengatur mekanisme penilaian yang objektif maupun mekanisme keberatan atas pembatasan hak yang disalahgunakan.
Perlindungan Pembela HAM Belum Memadai
Draf revisi memang mulai mengakui keberadaan Pembela HAM serta memberikan perlindungan berupa hak imunitas dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Namun, koalisi menilai perlindungan tersebut masih dibatasi oleh syarat yang bersifat subjektif, seperti “itikad baik” dan “tanpa kekerasan”, sehingga rentan ditafsirkan secara sempit oleh aparat penegak hukum.
Lebih jauh, rancangan tersebut belum mengakomodasi perlindungan khusus bagi perempuan pembela HAM maupun pembela HAM lingkungan yang menghadapi kekerasan berbasis gender dan berbagai bentuk kerentanan lainnya. Mekanisme perlindungan, mitigasi risiko, hingga pemulihan korban juga dinilai belum diatur secara komprehensif.
Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Terancam
Koalisi juga mengkritik penghapusan ketentuan pengecualian asas non-retroaktif yang sebelumnya terdapat dalam UU HAM. Ketentuan ini dinilai dapat menjadi hambatan dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, padahal hukum internasional memberikan ruang pengecualian terhadap asas tersebut untuk mengadili kejahatan serius.
Selain itu, pengaturan fungsi penyidikan Komnas HAM dinilai tidak jelas dan berpotensi menempatkan lembaga tersebut di bawah koordinasi kepolisian apabila mengacu pada KUHAP 2025. Kondisi ini dikhawatirkan mengurangi independensi Komnas HAM dalam menangani kasus yang melibatkan aktor negara.
Soroti Hak Masyarakat Adat dan Penyandang Disabilitas
Koalisi juga menilai pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam draf revisi masih lemah karena belum disertai mekanisme perlindungan yang memadai. Tidak adanya definisi yang jelas mengenai masyarakat adat, tanah ulayat, serta belum diaturnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dinilai dapat memperburuk konflik agraria.
Mereka turut mengkritik masuknya pendekatan Business and Human Rights (BHR) dalam draf revisi. Menurut koalisi, pendekatan tersebut berpotensi menjadi legitimasi bagi proyek investasi yang berdampak terhadap wilayah adat apabila tidak didahului pengakuan atas hak masyarakat adat.
Di sisi lain, pengaturan mengenai hak penyandang disabilitas dinilai belum sepenuhnya mengadopsi prinsip Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), terutama terkait kapasitas hukum, akses terhadap keadilan, aksesibilitas, akomodasi yang layak, hingga perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas.
Desak Pemerintah Libatkan Publik Secara Bermakna
Dalam pernyataannya, koalisi menyampaikan sepuluh tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya menghentikan proses legislasi yang elitis dan membuka partisipasi publik secara bermakna, memperkuat klausul anti-diskriminasi, memperjelas mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM, memperkuat perlindungan pembela HAM, menjamin hak masyarakat adat, mengatur secara komprehensif larangan penggusuran paksa, serta menolak pendekatan Business and Human Rights yang dinilai berpotensi mengorbankan hak masyarakat demi kepentingan investasi.
Siaran pers tersebut ditandatangani oleh sedikitnya 45 organisasi masyarakat sipil, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), WALHI, Solidaritas Perempuan, AJI Indonesia, ELSAM, ICJR, KontraS, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, Imparsial, SAFEnet, HuMA, Human Rights Working Group (HRWG), JALA PRT, serta berbagai organisasi penyandang disabilitas dan jaringan masyarakat sipil lainnya.











