Pekerja Rumahan: Hak, Perlindungan, dan Kesejahteraan

Pekerja yang melakukan pekerjaan di rumah adalah pekerja rumahan yang hampir rata-rata pekerjanya adalah perempuan yang bingung hendak ke mana mereka harus mencari kerja.

Editor: Sistha Pavitrasari

Jakarta menjadi salah satu kota yang hampir setiap tahun selalu didatangi oleh pendatang, salah satunya adalah untuk mencari pekerjaan demi kehidupan yang lebih layak. Akan tetapi, masih banyak warga Jakarta yang masih hidup dalam jurang kemiskinan. Tidak sedikit dari mereka yang hanya bekerja serabutan untuk bisa membayar uang sekolah, jajan anak, bayar kontrakan dan kebutuhan rumah tangga. Tingginya kebutuhan hidup di Jakarta mengharuskan perempuan juga ikut menanggung ekonomi keluarga.

Banyak perempuan yang harus kembali mencari pekerjaan agar bisa membantu perekonomian keluarga. Namun demikian, kondisi perekonomian saat ini mereka rasa begitu sulit bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan. Ditambah lagi dengan banyaknya persyaratan seperti usia, pengalaman kerja tertentu, keahlian spesifik yang makin mempersulit peluang mereka untuk memperoleh pekerjaan.

Menjadi Pekerja Rumahan Sebagai Strategi Bertahan Hidup

Pada akhirnya, solusi cepat yang dapat mereka lakukan agar bisa bertahan dari hari ke hari adalah dengan mengambil pekerjaan dari pabrik atau perusahaan yang pengerjaannya dilakukan di rumah. Pada tanggal 28 November 2025 lalu, penulis bertemu dengan Ibu Dewi’ah, salah satu pekerja rumahan.

Perempuan kelahiran tahun 1977 ini mengerjakan pekerjaannya di rumah. Ia tinggal di Jalan Kapuk, Muara RT 03/01 Gang Mawar, di depan Masjid Al-Jihad. Bu Dewi’ah tinggal bersama dengan suami dan kedua anaknya yang sudah berusia 25 dan 21 tahun, beserta menantu. Ibu Dewi’ah dipercaya untuk menjaga gudang. Di sana pula Bu Dewi’ah membangun rumah atas persetujuan hitam di atas putih dari pemilik tanah.

“Saya sudah mengelem alas sandal ini selama 20 tahun mbak, tapi pada dua tahun pertama saya masih mengambil pesanan dari orang lain (perantara). Awalnya harga per pasang alas sandal hanya dihargai 700 perak.”

Sembari bercerita, tangan Bu Dewi’ah tetap sibuk dengan lem, kuas, dan alas sandal,

“Sekarang saya sudah berlaku sebagai perantara; ada 5 orang yang mengambil pekerjaan dari saya”, lanjut bu Dewi’ah sambil terus melakukan aktivitas mengelem tersebut.

Bu Dewi’ah mengambil barang (alas sandal) dan dibagikan ke 6 orang pekerja, termasuk dirinya sendiri.

Bu Dewi’ah menjelaskan, “Kalau sekarang sudah lebih mending, mbak. Per pasang 12 ribu dari pabrik jadi saya kasih ke 450 rupiah/pasang buat yang bantu ngerjain.”

Pekerja yang melakukan pekerjaan di rumah adalah pekerja rumahan yang hampir rata-rata pekerjanya adalah perempuan yang bingung hendak ke mana mereka harus mencari kerja. Pasalnya, aspirasi untuk memperoleh pekerjaan yang layak harus terkalahkan dengan semua syarat kerja yang kadang tidak masuk akal.

Mirisnya, pekerja rumahan tidak mendapatkan kepastian seperti upah yang jauh dari layak. Sepasang alas kaki hanya dihargai Rp. 12.000,- per pasang. Mereka pun harus membeli lem dari pabrik karena tidak diperbolehkan untuk membeli di tempat lain. Semua pekerja rumahan mengambil barangnya langsung ke pabrik.

Proses ini sudah pasti memerlukan biaya transportasi, selain biaya pembelian lem dari pabrik, serta peralatan kerja seperti gunting dan kuas.Selama 18 tahun tidak pernah mendapatkan kepastian status kerja, tidak ada kontrak, pun tidak ada kesepakatan, hanya perjanjian secara lisan, tapi dalam undang- undang perjanjian secara lisan juga mengandung hukum yang mengikat dan seharusnya sudah bisa dikatakan sebagai pekerja dari pabrik tersebut.

Pekerjaan yang dilakukan bu dewi’ah adalah alur produksi yang pertama, apabila alas sandal belum di lem maka komponen yang lain tidak bisa dipasang, Itu sudah jelas bahwa bu dewi’ah sebagai inti dari produksi dan sudah seharusnya mendapatkan kepastian kerja dari pihak pemberi kerja.

Penyakit Akibat Kerja Pekerja Rumahan

Bu Dewi’ah juga bercerita bahwa ada salah satu pekerja rumahan yang bernama Rika, usia 41 tahun, sejak 5 tahun lalu telah terdiagnosis mengidap penyakit paru-paru. Pada saat itu Rika sedang mengandung. Setelah melahirkan anaknya, Rika tidak diizinkan oleh dokter untuk menyusui bayinya dikarenakan kekhawatiran akan risiko penularan penyakit paru-paru ibunya. Rika mempunyai 4 anak yang masih di usia kanak-kanak. Hingga hari ini ia masih melakukan pekerjaan mengelem dan terkadang anak-anaknya turut membantunya untuk melakukan pekerjaan.

Sejak 3 tahun belakangan, rekan kerja Bu Dewi’ah yang bernama Rika ini pun menderita sakit saraf kejepit dari paha atas sampai lutut sebagaimana yang dialami oleh dirinya.

“Awal sakitnya di paha atas seperti ada yang tertarik. Saya coba berobat pakai PBI di Puskesmas, tapi dokternya bilang cuma karena kebanyakan duduk saja. Saya pun pulang dan masih tetap merasakan sakit sampai susah buat berdiri, karena sudah nggak enak banget ngerasain sakit, saya dikasih tau sama teman kalau ada klinik yang bagus. Nah, dari dokter di klinik ini saya dikasih tau kalo saya kena saraf kejepit. Di klinik ini nggak bisa pake PBI dan harus ngeluarin uang, dan sampai sekarang pun saya masih berobat, tapi hanya kalau sudah terlalu sakit.”

Bu Dewi’ah memulai pekerjaan mengelem alas kaki dengan posisi duduk dari jam 9 pagi hingga sore hari selama 8 jam. Posisi duduk selama melakukan pekerjaan yang dilakukan secara terus-menerus itu bisa diidentifikasi sebagai lima faktor bahaya di tempat kerja.

Yang dialami oleh Bu Dewi’ah dan rekan pekerjanya ini menyangkut aspek ergonomi dari kondisi kerja. Dapat dikatakan bahwa keluhan penyakit saraf yang diderita merupakan penyakit akibat kerja (PAK). Akan tetapi, mengingat belum adanya kepastian status kerja antara Bu Dewi’ah dengan pihak pemberi kerja, maka akan sangat sulit bagi para pekerja rumahan ini untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak pemberi kerja.

Selama 20 tahun para pekerja rumahan telah memberikan kontribusi yang sangat luar biasa kepada perusahaan dan brand. Harga Rp. 12.000,- yang diberikan oleh pihak pemberi kerja sudah dianggap sangat besar bagi para pekerja. Pada kenyataannya, harga tersebut tidak sebanding dengan dedikasi waktu, tenaga, ketelitian yang telah mereka curahkan dan kesehatan mereka pertaruhkan.

Faktanya, para pekerja rumahan ini sama sekali tidak mendapatkan jaminan keselamatan kerja, tidak mendapatkan alat perlindungan diri (APD), padahal mereka bekerja dengan bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan mereka.

Pekerja rumahan yang mayoritas adalah perempuan sanggup bekerja sambil menggendong bayi mereka, sanggup menyelesaikan pekerjaan dengan menahan rasa sakit, dan sanggup bekerja walaupun upah yang diterima tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Para pemberi kerja pun tampaknya tidak peduli terhadap kondisi para pekerja rumahan ini, Bu Dewi’ah juga bercerita mereka pernah menerobos banjir dan mereka tetap diminta untuk mengambil barang memakai perahu. Mereka tetap bekerja di tengah kondisi yang tidak memungkin kan saat itu. ini satu dari sekian banyak eksploitasi yang dilakukan pemberi kerja.

Pekerja rumahan tidak hanya berada di Jakarta Utara, tetapi hampir ada di setiap desa dan kampung-kampung. Ada beberapa desa di mana banyak ibu-ibu yang juga dibantu oleh anaknya sedang mengupas bawang merah. Gambaran ini membuktikan bahwa pemerintah seharusnya mampu memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial. Dengan adanya kebutuhan untuk menyampaikan kepada pemerintah dan juga kepada pemberi kerja bahwa pekerja rumahan adalah pekerja yang harus diberikan hak-haknya sama halnya seperti pekerja lain yang menandatangani kontrak kerja.

Pekerja Rumahan Berorganisasi untuk Berjuang

Para ibu-ibu pekerja rumahan ini kemudian bersepakat untuk membentuk Jaringan Pekerja Rumahan Indonesia (JPRI) sejak tahun 2017. Ada beberapa hal yang sampai saat ini dilakukan oleh JPRI Jakarta yang diketuai Ibu Muhayati. Di antaranya, setiap 3 bulan sekali melakukan kegiatan Pos Upaya Kesehatan Kerja (PUKK) yang bertempat di depan rumahnya Bu Dewi’ah dengan mengundang dokter dari puskesmas dengan harapan agar bisa mengedukasi pekerja rumahan untuk mengantisipasi penyakit akibat kerja.

Upaya ini dilakukan karena pekerja rumahan belum dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, terbentuknya jaringan pekerja rumahan bertujuan untuk mempermudah akses mereka untuk mendapatkan jaminan sosial. agar masih bisa bekerja sebagai pekerja rumahan dan juga bisa menjalani hidup yang sehat.

Bu Muhayati adalah sosok perempuan dengan semangat semangat yang luar biasa. Beliau adalah Ketua JPRI Jakarta yang menyuarakan hak-hak pekerja rumahan yang terabaikan. Hasil kerja para pekerja rumahan ini senantiasa dibutuhkan, namun standar upah dan hak-hak mendasar mereka selalu diabaikan. Kehadiran mereka selalu ditunggu-tunggu, tetapi kondisi kesehatan mereka tidak diperhatikan.

Sampai dengan saat ini, hal utama yang menjadi fokus advokasi JPRI adalah memastikan bahwa semua pekerja rumahan mendapatkan upah yang layak dan terus berupaya mendorong lahirnya kebijakan di tingkat nasional maupun daerah untuk melindungi hak-hak para pekerja rumahan.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Memaknai Kemerdekaan yang Sesungguhnya

Bangsa Indonesia tengah merayakan peringatan hari kemerdekaan yang ke 76 tahun. Sebuah peristiwa yang sangat bersejarah dalam pertarungan sebuah bangsa untuk mendirikan Negara Republik yang

SERUAN PERJUANGAN UNTUK MAHASISWA MAKASSAR.

Kekerasan yang dilakukan polisi terhadap perjuangan mahasiswa bukan hal baru, jangan mengeluh, jangan takut…! Berita ini telah terkabarkan keseluruh mahasiswa di indinesia, gelombang solidaritas dari