Oleh Samira
Mei selalu datang membawa ingatan yang ganda bagi negeri ini. Di satu sisi, kita merayakan runtuhnya rezim otoriter Orde Baru pada tahun 1998 sebagai gerbang pembuka kebebasan berpendapat dan demokrasi. Tetapi di sisi lain, Mei adalah pengingat bahwa setelah 28 tahun bergulir, salah satu janji paling sakral dari Reformasi masih berstatus hutang besar yang belum dibayar: penuntasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
28 tahun adalah waktu yang sangat lama. Bagi para keluarga korban penculikan aktivis, Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, hingga Tragedi Mei 1998, waktu seolah berhenti berputar. Keadilan yang mereka tuntut masih menggantung bebas di awan ketidakpastian.
Keteguhan di Bawah Payung Hitam
Jika kita melintas di depan Istana Merdeka pada hari Kamis sore, kita akan menyaksikan sebuah pemandangan yang menggetarkan sekaligus menyayat hati. Berdiri tegak di sana, menggenggam payung hitam, berdiri dalam diam.Itulah Aksi Kamisan. Dimulai sejak Januari 2007, aksi damai ini telah berlangsung ratusan kali, menembus panasnya Jakarta dan guyuran hujan. Di barisan depan, kita sering melihat sosok Ibu Sumarsih, ibunda dari Bernardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Atma Jaya yang gugur ditembak dalam Tragedi Semanggi I.
Payung hitam yang mereka bawa bukan sekadar pelindung dari cuaca, melainkan simbol keteguhan, kedukaan yang mendalam, sekaligus perlindungan diri dari ketidakpedulian penguasa. Mereka tidak meminta kompensasi materi; mereka hanya menuntut kepastian hukum, pengadilan bagi para pelaku, dan agar negara mengakui serta meminta maaf atas sejarah kelam tersebut.
Mengapa Kasus HAM Berat Selalu Jalan di Tempat?
Pertanyaan besarnya adalah: Mengapa setelah hampir tiga dekade berganti presiden, kasus-kasus ini tidak pernah benar-benar selesai?
Ada lingkaran setan (vicious circle) hukum dan politik yang rumit di Indonesia. Secara formal, Komnas HAM telah berulang kali menyelesaikan penyelidikan berkas perkara berbagai tragedi masa lalu dan menyatakannya sebagai pelanggaran HAM berat. Namun, berkas-berkas tersebut kerap kali menjadi bola pingpong atau bolak-balik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dengan alasan kekurangan bukti formal.
Di balik kendala teknis hukum itu, ada tembok politik yang jauh lebih tebal:
Kompromi Politik: Banyak aktor yang diduga terlibat atau bertanggung jawab atas peristiwa masa lalu justru masih berada di lingkaran kekuasaan atau memiliki pengaruh politik yang sangat kuat.
Solusi Setengah Hati: Pemerintah beberapa kali mencoba menawarkan jalur non-yudisial (rekonsiliasi tanpa pengadilan). Meskipun ada pengakuan resmi dan pemberian hak-hak korban, bagi keluarga korban, hal itu terasa hambar jika para pelaku utama tetap melenggang bebas tanpa pernah menyentuh meja hijau. Prabowo misalnya, yang kini justru malah menjadi Presiden.
Dampak Buruk “Impunitas” bagi Masa Depan
Membiarkan pelanggaran HAM masa lalu menggantung bukan hanya ketidakadilan bagi para korban, melainkan juga ancaman bagi generasi muda hari ini. Ketika negara membiarkan pelaku kejahatan keji tidak dihukum, negara sedang melanggengkan apa yang disebut impunitas (kekebalan hukum).
Impunitas adalah pesan berbahaya: Ia memberi sinyal implisit kepada penguasa di masa depan bahwa kekerasan atas nama kekuasaan boleh dilakukan, karena toh, pada akhirnya bisa dimaafkan atau dilupakan.
Reformasi 1998 dibayar mahal dengan darah, air mata, dan nyawa para mahasiswa serta masyarakat sipil. Menikmati kebebasan berpendapat dan media hari ini tanpa memperjuangkan keadilan bagi mereka yang membuka jalannya adalah bentuk amnesia sejarah yang fatal.
28 tahun telah berlalu. Aksi Kamisan adalah alarm moral yang terus berdering di depan gerbang Istana, mengingatkan siapapun yang sedang memimpin negeri ini bahwa kekuasaan memiliki batas, namun tuntutan akan keadilan tidak akan pernah kadaluarsa. Sebelum utang sejarah ini dilunasi, kata “Reformasi” akan selalu menyisakan luka yang menganga.









