Pertanyaan : Selamat siang kak, terkait cuti yang hanya bisa digunakan karyawan jika sudah bekerja selama 1 tahun. Apakah itu menyalahi aturan ketenagakerjaan?
Jawaban:
Terima kasih sudah bertanya. Hak cuti diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 , Pasal 79
1. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
2. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
a. Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;i
b. stirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1(satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus- menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
3. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
4. Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
5. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
Pertanyaanya adalah apakah melanggar/menyalahi maka jawabannya adalah “tidak”. Kalau yang dimaksud adalah cuti tahunan karena itu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mana disnaker pun pasti akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.










