#KawalSampaiLegal:  Aksi Desak Pengesahan RUU PPRT, dan  Bertemu Sufmi Dasco di DPR

Lita Aggraini dari Jala PRT menjelaskan bahwa dalam FGD tersebut, koalisi akan menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak proses legislasi dilanjutkan hingga pengesahan RUU. Menurutnya, Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah turun sejak Mei 2023, namun sidang paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut masih belum juga dilakukan."Kami tidak ingin DPR menjilat ludahnya sendiri, mengingat persetujuan untuk melanjutkan RUU PPRT pada Mei 2023 lalu diputuskan oleh semua fraksi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR," tegas Lita.

Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) bersama aktivis perempuan dan buruh yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk RUU PPRT kembali melakukan aksi mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Kamis, 19 September 2024. Mereka hadir di depan gedung DPR RI dalam kondisi cuaca yang tak menentu, menguatkan tuntutan agar DPR segera mengesahkan RUU ini di bulan September 2024.

Aksi ini diikuti oleh PRT dari SPRT Sapulidi dan Jala PRT serta didukung oleh aktivis dari berbagai organisasi, termasuk FSBPI, LBH Apik Jakarta, Asosiasi Apik, GMNI, KPI, Perempuan Merdeka, Kalyanamitra, Institut Sarinah, Rumpun Tjoet Nya Dien, dan Perempuan Mahardhika.

Dengan tema “Pengesahan UU PPRT untuk Inovasi Berkelanjutan”, para peserta aksi menyuarakan keprihatinan mereka terhadap lambannya pengesahan RUU PPRT. Salah satu kendala utama adalah keengganan dua pimpinan DPR yang dinilai terlalu memprioritaskan kepentingan pribadi di atas kepentingan publik.

RUU PPRT Sudah Disempurnakan, Tapi Masih Ditolak

Beberapa fraksi dalam DPR menolak RUU PPRT dengan berbagai alasan yang dianggap tidak rasional. Ada yang takut bahwa UU ini akan merusak “kekeluargaan” dan “gotong royong”, padahal kedua nilai tersebut justru dijadikan asas utama dalam RUU. Ada pula fraksi yang menolak karena menganggap perlindungan dalam draft RUU terlalu minim, padahal justru DPR yang melakukan berbagai pemangkasan substansi.

“Substansi RUU PPRT sudah dibahas secara mendalam dan telah banyak disesuaikan dengan masukan dari berbagai pihak,” ungkap Khotimun dari Asosiasi LBH APIK Indonesia. Meski begitu, beberapa anggota DPR masih menolak karena takut terkena sanksi pidana, padahal tidak ada norma pidana dalam RUU ini.

Kecurigaan pun muncul bahwa para politisi yang menolak RUU ini tidak benar-benar mendalami isinya, menutup diri terhadap fakta dan data, serta menghindari dialog.

Pertemuan dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco

Setelah aksi, para PRT dan aktivis akan menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Urgensi Pengesahan UU PPRT” yang diadakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco. Pertemuan ini akan berlangsung di Gedung Pustakaloka, Nusantara IV, mulai pukul 12.00-14.00 WIB, dengan perwakilan dari koalisi sipil sebanyak 20 orang.

Lita Aggraini dari Jala PRT menjelaskan bahwa dalam FGD tersebut, koalisi akan menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak proses legislasi dilanjutkan hingga pengesahan RUU. Menurutnya, Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah turun sejak Mei 2023, namun sidang paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut masih belum juga dilakukan.

“Kami tidak ingin DPR menjilat ludahnya sendiri, mengingat persetujuan untuk melanjutkan RUU PPRT pada Mei 2023 lalu diputuskan oleh semua fraksi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR,” tegas Lita.

Aksi dan pertemuan ini diharapkan bisa membawa langkah konkret agar RUU PPRT disahkan pada bulan September 2024, mengakhiri penantian panjang bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia yang membutuhkan perlindungan hukum.

#KawalSampaiLegal #RUUPPRT #AksiPRT #SolidaritasPRT #DPR

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Kriminalisasi Kasus Haris dan Fatia: Dengungkan Suara Kritis, Pejabat Meringis

Bivtri, salah satu pengajar/dosen di STHI Jentera juga menambahkan perihal Judicial Harrasment atau Malicious prosecution atau Kriminalisasi ini, ia menyatakan akar masalah dari Judicial Harrasment berada di dalam pemerintah yang anti terhadap kritik dan kecenderungannya ialah ketika pemerintah menyembunyikan/menyimpan masalah-masalah yang harus disembunyikan, disimpan seperti benturan kepentingan terkait bisnis-bisnis yang dilakukan oleh jajaran pemerintahan.

KETIKA PERLAWANAN BUKAN SEKEDAR UNTUK MENANG! (2)

Oleh Yohana Sudarsono Baca juga http://dev.marsinah.id/ketika-perlawanan-bukan-sekedar-untuk-menang/ Versus Sekolah Inggris  Pada tahun 2010 saya kembali bekerja sebagai staf pendidik di sebuah sekolah internasional besar di wilayah Tangerang. Berharap

Pekerja Film, Pabrik Garmen dan Media Perempuan: Ungkap Kekerasan Lewat Film Dokumenter Serta Hasil Riset

Pemimpin Redaksi Konde.co, Luviana Ariyanti mengungkapkan, menerbitkan media perempuan di Indonesia melalui perjuangan perempuan-perempuan luar biasa yang menyumbangkan tenaga hingga gaji sendiri. Pada Februari 2023, Konde.co dengan dukungan Google News Iniative mempertemukan sebanyak 26 media perempuan alternatif dan arus utama dalam Sarasehan Media Perempuan, yang laporannya dituliskan dalam buku “Kolaborasi Menolak Mati: Pemetaan Kondisi Media Perempuan di Indonesia” yang diluncurkan pada acara tersebut.

kisah kerja

hmm.. ada ceria di tempat kerja saat teman berbagi cita-cita saat terbahak karena tingkah jenaka ingat kan, saat ada senyum dalam lelah kita itu? kisah

Grebek Pabrik! Saatnya Menghadapi Serangan Balik

Rapat Akbar KBN Cakung/ dok dev.marsinah.id  Oleh Abu Mufakhir* Menurut saya, cara terbaik menghadapi serangan balik paska-mogok serentak adalah melakukan grebek pabrik, atau aksi solidaritas lintas

BURUH KONTRAK HARUS BERSERIKAT

Oleh: (Jumisih – FSBPI-KPBI) Banyak pihak berpendapat bahwa buruh kontrak tidak perlu berserikat karena toch akan terPHK. Logika ini keliru. Justeru karena status kita adalah