Buruh Garmen PT Tainan Tolak Pemotongan Upah 25%

Menurut Titin Nurlinasari, Ketua Pengurus Basis FSBPI PT Tainan, ia dipanggil oleh manajemen PT Tainan bersama dengan pengurus serikat yang lain, untuk menanda tangani penerapan Permenaker 5/2023 di tempatnya bekerja, tetapi yang tidak tanda tangan hanya dirinya dan pengurus Gartex. "Saya dipanggil oleh managemen untuk tanda tangan tetapi saya menolak, pengurus Gartex juga tidak tanda tangan" tuturnya.

Mulai Jumat, 2 Juni 2023, PT Tainan Enterprises Indonesia di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung memaksakan penerapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja 5 tahun 2023 untuk memangkas upah buruh sebanyak 25 persen. Rencana ini mendapatkan penolakan dari anggota Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI-KPBI) PT Tainan.

Langkah perusahaan memangkas upah ini berawal dari pengesahan Permenaker 5/2023 pada 7 Maret 2023. Permenaker ini membolehkan perusahaan padat karya memangkas upah hingga 25 persen tanpa syarat dengan dalih krisis global. Pada 17 Mei 2023, PT Tainan segera menyodorkan pengajuan persetujuan kepada pengurus serikat yang ada di PT Tainan agar menyetujui penerapan pemotongan upah 25% dengan mengurangi jam kerja.

Di PT Tainan terdapat empat serikat buruh yaitu Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP), Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia Garmen dan Tekstil (SBSI Gartex), dan Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI). Dari keempat serikat tersebut, ada dua serikat yang menandatangani persetujuan penerapan Permenaker 5/2023 yaitu SPTP dan FSUI. Sementara dua serikat yang menolak dengan tegas adalah SBSI Gartex dan FSBPI.

Menurut Titin Nurlinasari, Ketua Pengurus Basis FSBPI PT Tainan, ia dipanggil oleh manajemen PT Tainan bersama dengan pengurus serikat yang lain, untuk menanda tangani penerapan Permenaker 5/2023 di tempatnya bekerja, tetapi yang tidak tanda tangan hanya dirinya dan pengurus Gartex. “Saya dipanggil oleh managemen untuk tanda tangan tetapi saya menolak, pengurus Gartex juga tidak tanda tangan” tuturnya.

Upaya untuk menerapkan Permenaker 5/2023 ini terus bergulir. Pada 31 Mei 2023, manajemen PT Tainan memberi pengumuman bahwa Permenaker 5/2023 sudah mulai akan diterapkan di bulan Juni 2023, dengan memulai libur kerja pada Jumat 2 Juni 2023. Atas hal tersebut, Titin menyatakan protes kepada managemen karena dirinya tidak menyetujui penerapannya. “Artinya pengusaha tidak menghargai pendapat dan posisi saya sebagi pengurus serikat” tuturnya saat dihubungi Marsinah FM sepulang kerja pada 31 Mei.

Sementara itu, Ketua Umum FSBPI Dian Septi menyatakan bahwa pemaksaan penerapan Permenaker 5/2023 sebenarnya melanggar hak hidup layak bagi manusia, dalam hal ini buruh sebagai penggerak ekonomi bangsa. “Permenaker ini melegitimasi pelanggaran HAM dan pelanggaran terhadap konstitusi,” tutur Dian Septi. Ia menegaskan bahwa memangkas upah buruh hingga 25 persen akan memangkas nutrisi anak-anak dan keluarga buruh. Ini juga rentan menjerumuskan buruh pada lilitan utang.

Ia juga menyerukan agar para buruh bersatu menolak Permenaker 5/2023 yang memangkas upah buruh padat karya. “Penting bagi buruh-buruh di sektor textile, garmen,  alas kaki,  sepatu dan padat karya lain bersatu, dan menuntut pencabutan Permenaker yang mematikan hak hidup bagi buruh ini,” tegasnya. Tidak menutup kemungkinan sektor-sektor lain akan mengalami pemotongan upah jika permen ini tidak kunjung dicabut.

Sementara itu, Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Jumisih menyebut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah sebagai biang kerok pemiskinan buruh. Ini karena menteri yang saat ini mendapat julukan “ratu diskon” tersebut mengesahkan Permenaker 5 Tahun 2023 yang melegitimasi pemotongan upah buruh sebesar 25 %.

Pengusaha mendapat angin segar dengan berbondong-bondong hendak menerapkan pemotongan upah ini. Para pengusaha merasa sudah mendapat legitimasi untuk menerapkan pemotongan upah karena sudah mendapatkan dasar hukumnya yaitu Permenaker 5/2023 dan sangat mungkin perusahaan-perusahaan lain menerapkan pemangkasan upah tersebut.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

6 Rekomendasi UU KIA Dari JMS untuk Kebijakan Adil Gender

Di sisi lain, pengecualian kewajiban bagi ibu yang tidak bisa untuk memberikan ASI eksklusif hanya diperkenankan untuk alasan medis, tidak mempertimbangkan alasan non-medis, misalnya kondisi fisik selain alasan medis atau kondisi psikologis yang membuat seorang perempuan tidak mampu memberikan ASI eksklusif. Hal itu dibenarkan oleh Nanda Dwinta dari Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), bahwa terdapat ragam peran perempuan dalam menjalankan fungsi ibu dengan kesulitan yang berbeda.

Berserikat adalah Kunci !!!

Oleh: Jumisih Langit biru, Adalah harapan, Akan terus ada, Seperti keyakinan, Seperti nyali, Seperti konsistensi, Ini, Adalah langit sore, Di atas kawasan industri. Di kawasan

Ketidakpekaan Para Pejabat dan Protes yang Dibungkam

Zaki tidak melakukan pengeroyokan dan juga bukan orang yang melakukan korupsi. Maka, pasal yang menjeratnya sangat tidak sesuai atau dipaksakan. Dia hanya anak muda yang muak dengan kondisi negara yang saat ini dinilai sedang tidak baik-baik saja

Melihat Kembali Transportasi Rakyat

Yessy mengutarakan bahwasanya jarak dari rumah ke tempat bekerja di KBN Cakung sekitar 20 Kilometer. Dengan menggunakan transportasi pribadi, yessy mengungkapkan sering terjebak macet dan harus memacu kendaraan lebih cepat karena banyaknya truck-truck besar yang ada dijalan.

Negeri Boneka (2)

Tetesan air didaun talas Lelah tenaga mu setiap hari di kuras Tuan tuan memperlakukan mu bagaikan alas Produktif kau di peras, tidak produktif kau di