REFLEKSI 94 TAHUN SUMPAH PEMUDA. ”STOP PERAMPASAN RUANG HIDUP”

Marsinah FM- Sabtu 29 Oktober 2022, Pukul 11.19 WIT, puluhan mahasiswa tergabung dalam Sekolah Critis Maluku Utara (SC-MU), melakukan aksi politik merefleksikan 94 tahun sumpah pemuda dengan tema Stop Perampasan Ruang Hidup.

Aksi itu dimulai dari Kediaman Gubernur Provinsi Maluku Utara sampai ke depan Kantor Walikota.Terlihat anggota Sekolah Critis Maluku Utara , antusias mengkuti aksi tersebut.

Riksan Ikram Selaku Korlap saat diwawancarai menyampaikan, perampasan ruang hidup terus terjadi.

” Perampasan ruang hidup yang semakin hari semakin terasa getarannya dan masif terjadi di seanteru wilayah indonesia, pada khususnya maluku uatara. para pejuang hak atas tanah semakin terancam, perjuangan mempertahankan tanah dan sumber kehidupan dari perampasan dan pengusuran untuk pembangunan dan investasi terus mendapatkan pukulan balik. Kriminalisasi, intimidasi cara yang paling banyak digunakan untuk memukul dan melemahkan perjungan hak atas tanah rakyat demi mengamankan kepentingannya. ”

Riksan Ikram juga menegaskan :
Maluku Utara menjadi salah satu sorotan pemerintah nasional sebagai dapur peningkatan ekonomi secara nasional yang dilegitimasi oleh pemerintah daerah yang berdampak secara singnifikan terhadap perampasan ruang hidup dan keadilan rakyat. Ada beberapa daerah yang sampai hari ini masih memperjuangkan ruang hidup atas tindakan perusahan ekstraaktif (pertambangan) yg mengcaplok lahan milik warga; catatan situasi petani galela (halmahera utara) hari ini berkemah suda tiga malam dikantor Gubernur Maluku Utara, bahwa pada tahun 2014 terjadi perselisihan antara petani dengan PT BWLM penggusuran beberapa lahan perkebunan petani dengan alasan mereka pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, petani galela mempertahankan tanah dan tanaman perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup lewat lahan yang di tempati.

Masyarakat sagea-kiya (halmahera tengah) juga berdampak terhadap legitimasi perselingkuhan kebijakan pemerintah nasional, daerah dan desa terhadap lahan milik warga untuk dijadikan konsesi pertambangan, dilansir dari data (SEKA); kawasan Industri FPM akan di bangun pabrik pengolahan biji nikel sebesar 160.000 ton, beserta PLTU batu bara berkapasitas 750 MW hingga dermaga dengan kapasitas 50.000 ton. Peruntukan kawasan industri untuk pabrik memakai lahan seluas 1.000 hektar, dengan jarak Sungai Sagea dan Danau Legaylol sekitar 500 meter. Ini sangat mengancam Danau Legaylol, Gua Boki Maruru dan Ekosistem Karst yang berdampak buruk terhadap sumber penghidupan masyarakat. Masalah yang sama juga terjadi pulau Obi (Halmahera Selatan) masyarakat kawasi tidak lagi mengkonsumsi air bersih akibat pencemaran limbah perusahan. (Halmahera timur) juga bernasip sama lajunya ekpansi perusahan BUMN PT Antam yang bercokol di wilayah buli juga memberikan dampak buruk terhadap petani dan nelayan, pencemaran dibibir pantai mornopo juga dilaut membuat nelayan resah terhadap tangkap nelayan yang semakin hari semakin berkurang.

Sampai hari ini Perampasan ruang hidup masih terus terjadi lewat masuknya pertambangan dan kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak yang tidak mengutamakan kepentingan rakyat malah memperpanjang kepentingan para Rezim yang brobok. Sejauh ini juga pemerintah telah menaikan Harga Bahan Bakar Minyak yang berdampak pada kenaikan Bahan Pangan sehingga mecekik kehidupan masyarakat. Dan lebih fatal pemerintah mengabaikan Komoditi Lokal dengan tidak menaikan Harga Kopra.

Dari hasil pantauan MarsinahFM , massa aksi sangat bersemangat dengan berbagai yel-yel dan pertunjukan mengecet badan bertuliskan 28 Oktober.

Aksi kemudian ditutup dengan pembacaan tuntutan:

1. Cabut semua IUP di maluku utara
2. Cabut izin PT FPM, selamatkan Kampung Sagea (Danau Legaylo, Goa Boki Maruru, Karst)
3. Stop perpanjangan HGU PT Yabes plan tation internasional di tanah galela.
4. Usut tuntas kasus pembunuhan di kali waci dan gowonle.
5. Turungkan harga BBM
6. Naikan harga kopra
7. Tangkap dan adili jendral-jendral pelanggaran HAM
8. Stop Kriminalisasi Aktivis
9. Stop Kekerasan seksual di Maluku utara
10. Berikan ruang demokrasi buruh PT Iwip
11. Wujudkan reforma agraria sejati
12. Batalkan RUU RKUP dan SISDIKNAS

Reporter: Ali Akbar Muhammad

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Kejanggalan Sidang Perdana Kriminalisasi Septia

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, yang juga merupakan kuasa hukum Septia, menyatakan bahwa proses persidangan hari ini jauh dari harapan. Ade menekankan bahwa hakim seharusnya sudah memberikan keputusan terkait penangguhan penahanan terhadap Septia, mengingat tim kuasa hukum telah menyerahkan surat permohonan penangguhan tersebut. Namun, majelis hakim menunda keputusan tersebut dengan alasan komposisi hakim yang tidak lengkap. Ade juga mengkritik dakwaan JPU, yang menggunakan pasal-pasal dari UU ITE tahun 2016 yang sudah tidak berlaku karena telah direvisi.

Mengenal Seluk Beluk Upah

Mau nanya kak, apa sih bedanya UMP, UMK dan UMR. Terus kenapa sih kak, beda-beda jumlahnya? Apa yang bikin beda dan gimana sih nentuinnya kak? Kalau misal teman aku di Bekasi, dia ikut UMK bekasi atau UMP Jabar ya kak?

RUMAH HANTU

buruh pabrik sedang menginap depan pabrik yang sedang tutup/Marsinah Pintu pabrik tertutup rapat, Dua satpam terduduk lesu, Sesekali berdiri, menerima telpon, berjalan, Gontai, Berusaha menembus

Suara Buruh 5 Februari 2015

Suara Buruh Episode 5 februari 2015, menyajikan berita seputar penangguhan upah, cuti haid dan buruh yang sudah lanjut usia namun perusahaan enggan memberi pensiun dan

Berbagai Dinamika Pasca Pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Tuti Wijaya menyatakan kasus kekerasan seksual sangat banyak. LBH Semarang mencatat pada tahun 2021-2022 kasus kekerasan mengalami lonjakan yang cukup signifikan, dimana pada tahun 2021 aduan kekerasan seksual sebesar 19 aduan dan di tahun 2022 mengalami lonjakan sebesar 142% dan setelah pengesahan UU TPKS ini, LBH Semarang juga mencatat ada 49 aduan pasca pengesahan UU TPKS ini.