KPBI Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Dugaan Pidana Ketenagakerjaan di Pahala Express

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendesak Desk Pidana Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam dugaan pidana di Pahala Express. Desakan ini menyusul laporan dugaan tindak pidana perburuhan karena perusahaan itu membayar buruhnya di bawah upah minimum.

KPBI menyampaikan harapan tersebut melalui surat yang dikirimkan langsung pada Rabu, 9 September 2020. Surat tersebut mempertanyakan laporan anggota Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP-KPBI) Lydia Yuliani pada 13 Mei 2020. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 90 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tentang pembayaran upah di bawah UMK Bekasi. UU Ketenagakerjaan menyebutkan ancaman pidana hingga 4 tahun bagi pengusaha yang membayar buruhnya di bawah upah minimum.

Sejak berdiri pada 2008, Pahala Express yang berkantor di Kota Bekasi terus mengupah buruh di bawah ketentuan. Sebagian besar buruh yang bekerja di jasa logistik itu hanya mendapatkan upah di kisaran 2 hingga 2,5 juta per bulan. Bahkan, ketika ditambah dengan tunjangan produktivitas (uang makan dsb) upah para buruh tidak mencapai Upah Minimum Kota Bekasi sebesar Rp 4,5 juta. “Kami sangat berharap kiranya melalui percepatan proses penyelidikan dan penyidikan dapat terungkap dengan terang dugaan tindak pidana ketenagakerjaan,” tulis surat tersebut.

Ketua Departemen Hukum dan Advokasi KPBI Nelson Saragih berharap Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka untuk pembayaran upah di bawah ketentuan itu. “Tersangkanya ditemukan demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja Pahala Expres,” ungkapnya pada Rabu, 9 September 2020. Ia juga menyebutkan penuntasan dugaan pidana perburuhan di Pahala Expres dapat menimbulkan efek jera.

Sementara, Ketua Umum FBLP Jumisih meminta kepolisian cepat menangani laporan pidana ini. “Demi tegaknya hak-hak buruh. Hak kawan-kawan Pahala Express ini bagian dari hak asasi manusia, jadi diutamakan,” tegasnya.

 

Narasumber dalam berita ini dapat dihubungi melalui nomor ponsel berikut:
Ketua Departemen Hukum dan Advokasi KPBI, Nelson Saragih, +628127135809
Ketua Umum FBLP, Jumisih, +628561612485

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Buruh Garmen PT Tainan Tolak Pemotongan Upah 25%

Menurut Titin Nurlinasari, Ketua Pengurus Basis FSBPI PT Tainan, ia dipanggil oleh manajemen PT Tainan bersama dengan pengurus serikat yang lain, untuk menanda tangani penerapan Permenaker 5/2023 di tempatnya bekerja, tetapi yang tidak tanda tangan hanya dirinya dan pengurus Gartex. “Saya dipanggil oleh managemen untuk tanda tangan tetapi saya menolak, pengurus Gartex juga tidak tanda tangan” tuturnya.

Gerakan Feminisme adalah Perjuangan Politik Interseksional

“Tidak mungkin ada demokrasi dalam arti yang sebenarnya tanpa keadilan gender dan keadilan sosial, dan sebaliknya.” – Prof. Rosalia Sciortino, Ph.D. dalam Pidato Utama 2nd Annual Kartini Conference on Indonesian Feminisms (KCIF2024).

AKIBAT  BBM  NAIK

BBM  naik  buruh  bertambah  beban BBM  naik  supir  terkena  imbas BBM naik  semua  kalangan  terkena  dampaknya BBM  naik  seluruh  rakyat  pasti  menjerit   Jaman  sekarang 

Mengenal Problem Buruh Perempuan

Menjadi buruh perempuan artinya menghadapi persoalan berlapis yang sudah menua dari berabad- abad sebelumnya, yang juga bagian dari problem semua orang atau problem sosial. Hanya

“Dan …Akhirnya Saya Keguguran”

Oleh Lami (Lamoy Farate)  Pagi itu, kala mentari bersinar malu – malu, rombongan bus kawan-kawan dari Jakarta menuju Karawang untuk menghandiri KPP (Konfrensi Prempuan Pekerja)