Nenek Masriah: “Saya Masih Ingin Bekerja”

Nenek Masriah (bukan nama sebenarnya) menahan geram ketika menceritakan apa yang dia alami. Di usianya yang tak lagi muda (51 tahun), ia hendak diberhentikan di perusahaan garmen, di KBN Cakung, tempat ia mengabdi selama enam tahun. Sambil mengeluarkan semua surat perjanjian kontraknya, nenek Masriah berkisah.

“Jumat kemarin, 24 Maret 2017, saya dipanggil oleh ibu personalia. Saya diminta tanda tangan putus kontrak. Ibu itu bilang, karena usia saya sudah tidak lagi muda jadi nggak kepake lagi. Tapi saya tidak mau tanda tangan. Saya minta diperpanjang lagi. Sudah bertahun – tahun bekerja masa semudah itu saya dilempar begitu saja”

Nenek Masriah berujar, dia masih membutuhkan pekerjaan sebagai penghasilan untuk membiayai anak sekolah. Padahal dulu, ia bekerja karena ditawari oleh Mister, katanya waktu itu tak perlu ijasah, yang penting bisa bekerja. Jadilah Nenek Masriah bekerja sebagai cleaning service selama enam tahun, sejak 19 Maret 2010.

Selama bekerja, nenek Masriah menandatangani beberapa kali surat perjanjian kontrak. Di surat perjanjian kontrak pertama, ia dipekerjakan selama 6 bulan, kontrak kedua selama 1 tahun  dan yang terakhir dikontrak selama 1,5 tahun. Nenek Masriah, sampai lupa berapa kali surat kontrak ia tandatangani.

Padahal dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, pasal 56 –  59, sebuah perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh lebih dari 2 (dua) tahun. Perjanjian ini boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Jika pengusaha bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, pengusaha harus memberitahukan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir.

Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dilakukan setelah melewati masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari dari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama. Pembaruan perjanjian kerja hanya boleh dilakukan untuk masa paling lama 2 (dua) tahun.

Dengan demikian, masa berlakunya perjanjian kerja waktu tertentu paling lama adalah tiga tahun.

Nenek Masriah bukanlah satu – satunya buruh yang mengalami hal demikian. Sudah jamak dan massal. Sayang, pemerintah masih berdiam diri dalam memberikan jaminan perlindungan bagi Nenek Masriah ataupun buruh lain yang serupa nasibnya.

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

PT. Master Wovenindo Label Tutup Permanen, Masalah Pesangon Belum Terselesaikan

Muhammad Andre Nasrullah, juru bicara PSP SPN PT. Master Wovenindo Label, menyatakan bahwa perusahaan harus segera menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan membayar pesangon para pekerja yang telah menunggu hampir empat tahun. Andre meminta agar perusahaan segera berkoordinasi dengan serikat pekerja dan mengeluarkan surat kuasa jual atau menjual bersama aset perusahaan untuk menyelesaikan pesangon para pekerja.

Komite Politik Nasional Malut Gelar Dialog Awal Tahun 2023

Aslan Sarifudin, Kordinator Komite Politik Nasional Maluku Utara, saat diwawancarai mengatakan, dialog perdamaian ini diselenggarakan guna merespon berbagai masalah yang begitu kompleks di kawasan proyek strategis nasional industri tambang Halmahera Tengah

Melawan Patriarki

Aku seorang buruh pabrik plastik sekaligus ibu rumah tangga. Usia pernikahanku sudah berjalan kurang lebih 8 tahun. Tetapi aku merasa baru hidup setahun belakangan ini.

Buruh dan Korupsi

 gambar diambil dari http://www.iop.harvard.edu/fighting-corruption-india Editorial  Di tengah perjuangan melawan upah murah, yang apesnya bagi buruh garment tekstil DKI, upah sektoralnya naik 0%, alias “dihilangkan”. Di

Aparajita Gogol dan Pita Putih

Perempuan Pelita Edisi 13 Februari 2014  Salam setara sahabat marsinah, bersua lagi bersama saya, Dias, bersama kerabat kerja marsinah fm. Terimakasih masih setia mendengarkan marsinah