Sidang Lanjutan Kriminalisasi 26 Aktifis Diwarnai “BAP Palsu”

bap palsu/doc.tabur

pers rilis GBI 

Persidangan lanjutan kriminalisasi 23 aktivis buruh, 2 pengacara publik LBH Jakarta, dan 1 mahasiswa kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/8). Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Budi Antonius Sagala. Saat aksi buruh 30 Oktober 2015, Budi berperan mengamankan Tigor Hutapea (LBH Jakarta) dan 7 (tujuh) tersangka yang lain, yakni Nimpuno Ketu (KSPI), Jarot (KSPI), Lasmin (KSPI), Sutar (KPBI), Taufik (KPBI), Azmir (KPBI), dan Wiwit (KSPSI).

Ketika dimintai keterangan oleh kuasa hukum 26 aktivis dari LBH Jakarta Arif Maulana, “Berapa kali saksi di BAP?”

Saksi menjawab, hanya satu kali di BAP, yakni tanggal 30 Oktober 2015.

Arif beberapa kali mengulangi pertanyaan yang sama. Dan lagi-lagi, saksi menegaskan hanya di BAP satu kali.

Kemudian Arif menunjukkan BAP tertanggal 21 Desember 2015, yang disitu ada tanda tangan atas nama Budi Antonius Sagala.

“Itu bukan tanda tangan saya,” kata Budi. Lebih lanjut dia menjelaskan memang sempat mendapatkan surat untuk dimintai BAP tambahan, tapi karena saat itu ada tugas keluar kota, dia tidak datang. Ketika di konfirmasi kebenaran keteranga saksi oleh Ketua Majelis Hakim, Sinung Hermawan, saksi kembali menegaskan hanya di BAP satu kali.

Atas dasar itu, Arif mengatakan jika BAP tertanggal 21 Desember 2015 atas nama Budi Antonius Sagala kuat dugaan dipalsukan.

“Kalo memang benar, ini bentuk tindak pidana pemalsuan surat,” tegasnya. Lebih lanjut, kata Arif, ini semakin menegaskan bahwa persidangan ini penuh rekayasa.

Selain ditemukan adanya BAP yang diduga palsu, persidangan juga mengungkap berbagai kebohongan saksi. Saksi yang menegaskan jika keterangannya sesuai dengan BAP dan menangkap 7 terdakwa ternyata dibantah oleh para terdakwa.
Seperti halnya bukti video yang ditunjukkan muhamad Rusdi yang membuktikan jika Lasmin tidak ditangkap oleh Budi.

Diakhir persidangan kuasa hukum 26 Aktifis meminta hakim untuk mencatat dalam berita acara persidangan terkait temuan BAP palsu dan keterangan palsu dari saksi yang dihadirkan JPU. Permohonan tersebut diamini Ketua Majelis Hakim untuk dicatat panitera di berita acara persidangan.

Selain itu kuasa hukum mendesak majelis hakim untuk menindaklanjuti keterangan palsu dan temuan adanya BAP Palsu sebagaimana pasal 174 dan 202 KUHAP.

Menanggapi temuan dugaan pemalsuan BAP para terdakwa bersama kuasa hukumnya mempertimbangkan untuk mendalami dan melaporkan adanya pemalsuan BAP tersebut.
Narahubung:

Kahar Cahyono, KSPI (GBI) 08111098828

Guruh Riyanto, KPBI (GBI) 085814986548

Eny, LBH Jakarta (TABUR) +6285711457214

Hesty, KPBI (TABUR) +6282372365009

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Mudik dan Kekeliruan Membaca Politik Kelas Pekerja di Indonesia

Struktur hukum dan keamanan negara mengunci ruang gerak politik buruh. Sangat naif untuk menginterpretasikan ketenangan mereka sebagai akibat dari ritual budaya. Buruh tidak diam karena mau mudik atau selesai mudik. Mereka diam sebab negara merancang sistem di mana kemarahan mereka tidak memiliki saluran politik untuk melawan secara kolektif.

Berjuang Untuk Hak; Tak Mudah, Tapi Harus

Sri Jumiati, mengenakan Jilbab merah. Ke tiga dari kiri Assallamuallaikum wr wb. Bismilahir rohmanir rohim Kala itu, di awal bulan September tahun 2005, saya mencoba

UPACARA di PABRIK (sebuah puisi)

Oleh Lami    Setiap hari Senin mengingatkanku waktu aku masih sekolah   Tapi upacaraku tidak di tengah lapangan melainkan di tengah tengah mesin tua disamping

Mimpi Buruk Penyesuaian Upah

Untuk ke sekian kalinya, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menerbitkan kebijakan terkait pandemi, yaitu Kepmen No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi COVID 2019.

 B A M B U P E R E M P U A N

Dalan pergolakan Ibu Pertiwi  Membanjiri asa yang haus kemerdekaan  Menerpa sanubari untuk kesejahteraan Dalam serbuan bambu yang akan menyatu Gerakan bambu ada persatuan Teruskan bunyi