Upah Minimum dan Harapan Awal Tahun
Di tengah perayaan kembang api di tahun baru dan bencana yang masih berdampak bagi rakyat di Sumatera, buruh dan keluarganya terkembali paksa mengencangkan ikat pinggang. Harapan di tahun baru akhirnya harus dirawat dengan susah payah, bukan oleh negara yang memandang upah sebagai faktor produksi semata, namun oleh sesama buruh dan warga.
Pada awal 2026, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, buruh memperoleh upah baru sesuai keputusan Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kabupaten (UMP/UMK) yang ditetapkan pemerintah di berbagai daerah. Penetapan UMP ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur rentang alfa 0,5–0,9. Dengan rentang alfa tersebut, pengusaha mendesak setiap provinsi supaya mematok angka terendah sehingga upah bisa ditekan. Kaum buruh pun banyak kecewa karena keputusan gubernur yang kemudian menetapkan upah jauh dari kebutuhan riil buruh.
Rumusan dan penerapan penetapan UMP 2026 menyisakan setidaknya tiga persoalan bagi rakyat dan ekonomi Indonesia. Pertama, UMP 2026 tidak menyelesaikan persoalan kesenjangan ekonomi antar wilayah. Kedua, UMP 2026 tidak mendongkrak upah riil (daya beli) masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Ketiga, UMP 2026 tidak peka terhadap kesenjangan gender.
Rumusan Upah Pertahankan Kesenjangan Ekonomi antar Provinsi
Timpangnya besaran upah antara kota besar dan daerah menjadi problem klasik yang tak kunjung terselesaikan. Rumusan baru pengupahan tidak juga menuntaskan kesenjangan upah antar provinsi, apalagi antar Kabupaten. Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026, misalnya, berada di angka Rp5.729.876,00, naik 6,17 persen atau Rp333.115,00 dibandingkan tahun sebelumnya, Rp5.396.761,00. UMP ini adalah yang tertinggi di Indonesia.
Sementara itu, UMP terendah berada di Jawa Barat dan Jawa Tengah, dengan nominal sekitar Rp2.317.601 dan Rp2.327.386. Bahkan angka itu tidak sampai setengah dari UMP Jakarta. Dengan besaran tersebut, UMP Jawa Barat menempati urutan ke-35 dari 36 provinsi, hanya terpaut sedikit di atas Jawa Tengah.
Unang Sunarno, Ketua KASBI, mengkritisi PP tentang pengupahan tahun 2026 yang memutuskan rentang alfa 0,5–0,9 justru melanggengkan kesenjangan upah. Alhasil, Jawa Tengah terus menjadi provinsi dengan upah terendah. Meskipun bila provinsi upah terendah memasang alfa tertinggi, yaitu 0,9, dan kota besar menggunakan 0,5, gap upah tetap tinggi. Artinya, sedari awal, negara tidak sedang berniat menghilangkan disparitas upah. Padahal, harga kebutuhan sehari-hari di semua provinsi hampir sama, bahkan untuk provinsi seperti Papua, biaya hidup jauh lebih tinggi.
Bahkan, biaya hidup di Jakarta dan kota-kota Jawa Barat yang menjadi satelit ibu kota itu tidak berbeda jauh. Misal, menurut BPS pada 2023, rata-rata biaya hidup di Jakarta mencapai Rp14,88 juta sedangkan Kota Bekasi mencapai Rp14,33 juta. Jakarta merupakan kota termahal pertama dan bekasi kedua. Bogor, meskipun sedikit lebih murah, tetap mencapai Rp10,73 juta dan menjadi urutan ke-7 kota termahal di Indonesia.
Kenaikan Nominal Gagal Imbangi Kenaikan Biaya Hidup
Meski secara nominal upah naik tiap tahun, daya beli buruh terus menurun. Daya beli adalah kemampuan seseorang, kelompok, atau mata uang untuk membeli barang dan jasa pada harga tertentu, yang mencerminkan nilai riil uang. Penurunan daya beli ini disebabkan oleh beberapa faktor. Penetapan UMP 2026 sebenarnya bisa menjadi stimulus kenaikan ini.
Daya beli menurun bisa terukur dari indikator-indikator yang tersedia. Penjualan eceran terkoreksi pada Juli 2025, mengindikasikan pelemahan awal daya beli masyarakat. Indeks Penjualan Riil (IPR) tercatat turun 4,1% secara bulanan, didorong terutama oleh penurunan pada kelompok bahan pangan dan tembakau serta peralatan komunikasi. Koreksi ini terjadi seiring berakhirnya periode libur dan cuti bersama, yang sebelumnya sempat menyokong konsumsi.
Di sisi lain, keyakinan konsumen juga mulai meredup. Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Agustus 2025 berada di level 117,2—terendah dalam tiga tahun terakhir—meski masih dalam zona optimis. Pelemahan ini konsisten dengan realitas di lapangan: penjualan mobil wholesale anjlok 19% secara tahunan, sementara sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan destinasi wisata juga mencatat penurunan kunjungan.
Salah satu biang kerok penurunan daya beli adalah gelombang PHK massal dan informalisasi pekerja. Badan Pusat Statistik (BPS) (Januari 2023–Mei 2024)mencatat PHK mencapai 4,27%, terutama di sektor manufaktur seperti garmen dan pakaian jadi, telah menggerus daya beli buruh dan keluarganya. Pasca-PHK, banyak buruh kehilangan jaminan sosial dan membuat mereka semakin terjerumus dalam kemiskinan struktural. Ironisnya, jumlah PHK massal tidak diiringi dengan pembukaan lapangan kerja. Akibatnya, mereka tidak punya pilihan selain bekerja di pekerjaan informal atau menjadi driver online yang sebenarnya bukan ditujukan sebagai pekerjaan utama, melainkan sampingan.
Dengan rumusan penetapan pada 2026, kenaikan upah minimum secara nominal ini tidak diikuti oleh kenaikan upah riil, yaitu upah yang disesuaikan dengan inflasi. Artinya, kenaikan nominal upah tidak bisa mengejar kenaikan harga kebutuhan pokok. Ini karena rumus kenaikan UMP tidak berbasis pada kebutuhan hidup riil buruh. Dengan demikian, bisa dipastikan besaran UMP tidak akan bisa mencukupi kebutuhan harian buruh dan keluarganya.
Di sisi lain, UMP memukul mayoritas rakyat yang berupah harian karena UMP dijadikan patokan terselubung upah harian para pekerja informal. Banyak pemberi kerja informal mengonversi UMP menjadi upah harian kasar tanpa jaminan kerja, upah lembur, dan jaminan sosial. UMP yang merupakan batas bawah upah justru dijadikan batas atas bagi buruh harian. Dengan kata lain, jika UMP tak bergerak berarti, upah harian turut stagnan, dan saat UMP ditekan, upah harian pun ikut ditekan.
Selain itu, meski berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait UMP, upah minimum diperuntukkan bagi buruh lajang dengan masa kerja 0–1 tahun, realitanya buruh yang sudah berkeluarga dengan masa kerja lebih dari setahun tetap diupah sebesar UMP. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap hukum yang berlaku. Lemahnya pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ketidakpatuhan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan, ideologi upah murah negara, dan rendahnya posisi tawar buruh membuat masa depan kesejahteraan buruh kian jauh dari angan.
Buruh Perempuan dan Beban yang Tak Pernah Dihitung
Formula penetapan UMP yang ditetapkan pemerintah juga merugikan buruh perempuan karena buta gender. Formula itu tidak menghitung kebutuhan khusus perempuan, seperti kerja perawatan dan kesehatan reproduksi. Padahal, tanpa kerja perawatan seperti mengasuh anak, membersihkan rumah, memasak, dan kerja perawatan lainnya, tidak akan ada tenaga kerja yang bisa hadir dan bekerja di tempat kerja, di semua sektor.
Kerja perawatan yang dibebankan kepada perempuan ini dipandang bukan sebagai kerja produktif yang menghasilkan laba sehingga tidak pernah dihitung dalam skema penentuan upah. Mulai dari biaya pengasuhan anak, tenaga dan pikiran yang dikeluarkan untuk kerja perawatan sehari-hari, hingga jasa tenaga kerja perawatan. Dari ketiadaan kebutuhan perempuan di skema upah ini, dapat disimpulkan bahwa sejak awal negara sudah menyingkirkan perempuan sebagai warga negara yang berhak atas penghidupan yang layak. Situs pembantu.com memperkirakan upah pekerja rumah tangga di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sekitar Rp 1,9 juta hingga Rp 3,5 juta per bulan. Jika perempuan yang melakukan pekerjaan domestik, kenapa upah tetap sama dengan laki-laki?
Sementara itu, kesehatan reproduksi perempuan yang melahirkan calon tenaga kerja upahan tidak pernah diperhatikan. Tidak heran angka kematian ibu terus melonjak. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, angka kematian ibu meningkat dari 4.005 di tahun 2022 menjadi 4.129 di tahun 2023. Perempuan hampir selalu bertaruh nyawa dengan risiko kanker payudara dan kanker serviks yang menandakan krisis kesehatan reproduksi. Kementerian Kesehatan mencatat 23 per 100.000 perempuan terkena kanker serviks, dengan angka kematian sekitar 13–14 per 100.000 perempuan. Sementara itu, World Cancer Research Fund menyebutkan terdapat 66.271 kasus kanker payudara di Indonesia yang menyebabkan 22.598 di antaranya meninggal dunia.
Fenomena di atas menggambarkan secara gamblang bagaimana upah minimum yang buta gender telah gagal menopang kehidupan buruh perempuan. Sekaligus, fenomena itu menandakan bahwa Indonesia adalah negara yang gagal melindungi kaum perempuan.
Upah adalah Urusan Semua Rakyat
Upah buruh yang ditetapkan setahun sekali memengaruhi rakyat dan ekonomi nasional secara keseluruhan. Saat UMP rendah, daya beli buruh melemah, konsumsi rumah tangga turun, dan ekonomi lokal turut lesu. Peningkatan upah di satu sisi adalah alat negara mendistribusikan kekayaan dari kelas atas dan menengah atas pada kelas-kelas di bawahnya.
Berdasarkan kajian CELIOS (2024), kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang lebih tinggi ternyata mampu menjadi stimulus penting bagi perekonomian. Selama ini, formulasi pengupahan seperti dalam PP 51/2023 justru membatasi kenaikan upah rata-rata hanya 1,58%, sehingga upah riil tergerus inflasi—khususnya harga pangan. Daya beli kelas menengah pun melemah dan konsumsi rumah tangga, yang selama ini jadi tulang punggung ekonomi, tumbuh lambat.
Simulasi penelitian membantah narasi bahwa upah tinggi mengurangi lapangan kerja. Skenario kenaikan UMP 8,7% justru mampu mendongkrak output ekonomi hingga Rp143,44 triliun dan membuka 1,04 juta lapangan kerja. Bahkan, jika UMP dinaikkan 10%, ekonomi mendapat stimulasi terbesar: output bertambah Rp164,87 triliun dengan serapan kerja tambahan mencapai 1,19 juta orang. Artinya, daya beli yang meningkat justru menggerakkan permintaan dan mendorong perluasan usaha.
Dengan demikian, kenaikan UMP yang progresif bukan sekadar wujud perlindungan pekerja, melainkan instrumen strategis pertumbuhan yang inklusif. Pemerintah didorong untuk merevisi formula pengupahan yang ada, karena kenaikan upah riil terbukti mampu mengerek konsumsi, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat ketahanan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Karenanya, urusan upah adalah urusan rakyat dan keluarganya. Dengan kata lain, seluruh rakyat adalah rakyat pekerja, bagian dari kelas pekerja. Oleh karena itu, menjadi penting bagi gerakan buruh untuk melibatkan sektor rakyat lainnya, seperti pedagang kaki lima, rakyat miskin kota, mahasiswa sebagai tenaga kerja cadangan, dan lain-lain. Tanpa pelibatan massif rakyat terhadap skema pengupahan, perjuangan upah layak akan semakin jauh dari keseharian rakyat.
Editor: Guruh A Riyanto











