Search
Close this search box.

Rumah

‘RUMAH’  adalah sebuah bincang ringan interaktif yang bicara tentang kesehatan lingkungan, rumah dan keluarga. Program siaran ini tayang tiap hari Minggu jam 12 siang dan dikelola oleh Gadis Merah.

Gadis Merah sehari – hari dikenal dengan nama sederhana, Jumisih. Namun, bila kamu rajin mendengarkan Marsinah FM tiap Minggu jam 12 siang, maka akan terdengar suaranya mengudara dengan nama Gadis Merah. Perempuan nominasi Liputan 6 Award pada tahun 2013 ini adalah aktivis perempuan buruh yang mendirikan serikat bernama FBLP (Federasi Buruh Lintas Pabrik) pada tahun 2009 dan baru pada tahun 2012 mendirikan Radio Marsinah FM.

gadis merah14 tahun silam,  pabrik tempat Jumisih bekerja di KBN Cakung ditinggal oleh pengusaha. Awalnya, pabrik  libur untuk merayakan Imlek, seluruh buruh pun diberi libur selama beberapa hari dan difasilitasi liburan ke tempat wisata. Akan tetapi, betapa terkejutnya Jumisih dan teman-temannya ketika pulang berlibur, pabrik kosong dan hanya tertinggal satpam. Dari situlah, awal Jumisih berjuang dan terus berlanjut hingga sekarang,meski kasusnya sudah selesai.

Hingga kini, bila Hari Raya Imlek tiba, Jumisih masih merasa sakit di hati dan terobati bila berjuang sambil merawat anak semata wayangnya yang kini masih bocah berusia 9 tahun. Berkeluarga, tak membuat Jumisih berhenti berjuang, dengan gigih ia terus bernegosiasi dengan sang suami. Pun ketika hamil besar, Jumisih masih saja memimpin aksi demonstrasi. Bagi Jumisih, waktu sangat berharga, setiap jamnya diatur sedemikian rupa untuk anak dan perjuangan. Perempuan pemegang nominasi Liputan 6 Award tahun 2013 ini tak pernah terlihat lelah dan suara tak pernah hilang meski memimpin pemogokan sehari penuh.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Perjuangan Buruh Mendapatkan Keadilan

Tanggal 9 juni 2021, saya dan seorang kawan mewakili FSBPI (Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia), ikut aksi demonstrasi solidaritas dan audiensi ke Kemnaker bersama FBTPI

TOLAK PERPPU CIPTA KERJA, JOKOWI PENGKHIANAT RAKYAT & KONSTITUSI

Melalui Perppu Cipta Kerja, Pemerintah mencabut UU Cipta Kerja namun tetap memberlakukan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, untuk memberi jaminan kepastian hukum pada investor di Indonesia. Disebutkan dalam keterangan pers Pemerintah, bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja dibuat karena masalah ekonomi global dan geopolitik yang berdampak besar pada perekonomian Indonesia, yang tidak memiliki kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.