Search
Close this search box.

PT. HANSAE, KBN CAKUNG, TETAPKAN UANG PISAH Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu)

Jumadi, korban PHK PT. Hansae Indonesia Utama, KBN Cakung tercengang dengan selembar kertas yang ditunjukkan padanya ketika mediasi di Sudinakertrans Jakarta Utara. Beni, Personalia PT. Hansae Indonesia Utama menyodorkan kepada tim hukum FBLP, surat PT. Hansae Indonesia Utama yang menetapkan uang pisah sebesar Rp 10.000,00/ tahun. Besaran uang tak masuk akal bagi buruh yang sudah bekerja mengabdi pada perusahaan tempat mereka bekerja.

PT. Hansae tetapkan uang pisah 10 ribu

Surat dengan stempel dan tanda tangan GM (General Manager) PT. Hansae Indonesia utama, Lee Minsub tersebut diterbitkan pada 26 Maret 2018 sebagai surat kesepakatan bersama antara pihak GM PT. Hansae Indonesia Utama dan 50 buruh PT. Hansae Indonesia Utama dari cabang Hansae 1, 3, 5, dan 6.
Jumadi tercenung sesaat lalu terpikir bertanya pada rekan – rekan kerjanya mengapa bersedia menandatangani kesepakatan yang justru menjerat lehernya sendiri. Baru kemudian, ia ketahui, 50 orang yang tanda tangan sebagian besar adalah para atasan. Sementara sebagian besar buruh PT. Hansae tidak tahu menahu tentang hal itu. Jumadi, yang sebelumnya bekerja selama 8 tahun sebagai Chief, kemudian menanyakan hal itu pada teman baiknya Ipul. Ipul adalah buruh PT. Hansae Indonesia Utama di bagian sample. Kepada Jumadi, Ipul membenarkan menandatangani surat tersebut, namun ia bersikukuh bahwa yang ia dan teman – temannya tanda tangani bukanlah soal uang pisah, tetapi tambahan uang ketika mengundurkan diri. Jumadi geram, dan sebal karena temannya itu mau saja tanda tangan.

Peraturan Perusahaan Hansae, 2010

Perlu diketahui dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan/ 2003, selain uang penggantian hak, buruh juga berhak mendapat uang pisah. Dalam Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan buruh berhak diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Betul, bahwa uang pisah disepakati oleh kedua belah pihak dan tertuang dalam perjanjian kerja, perjanjian bersama atau peraturan perusahaan. Namun, per tahun dihargai Rp 10.000 apakah tidak keterlaluan? Sungguh tidak manusiawi. Padahal dalam Peraturan Perusahaan Hansae Indonesia Utama pada tahun 2010, Pasal 32 ayat 4, buruh yang mengundurkan diri diberi uang pisah sebesar 50% dari metode penghitungan dari penghargaan masa kerja. Di Peraturan Perusahaan yang baru, ketentuan ini dihilangkan.

Kesepakatan uang pisah yang hanya Rp 10.000,- ini pun cukup mencurigakan karena diterbitkan justru ketika terjadi proses perundingan terkait uang pisah Sri Winarti, buruh PT. Hansae 3 yang mengundurkan diri karena sudah tidak betah bekerja. Namun, persoalan uang pisah ini bukan hanya persoalan Sri Winarti saja. Hal ini akan merugikan buruh PT. Hansae keseluruhan dan buruh di KBN Cakung karena tentu akan dicontoh oleh perusahaan lain di KBN Cakung. Apalagi, buruh di PT. Hansae yang menandatangani kontrak berkali – kali, ketika dihabisi kontraknya dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Suatu saat, apabila ada buruh yang kritis menuntut menjadi buruh tetap dan menang, ia hanya berhak mendapat uang pisah Rp 10.000,- , bukan pesangon. Sungguh memprihatinkan, karenanya Jumadi bersama sebagian teman – temannya bertekad untuk melakukan perubahan di PT. Hansae dengan berserikat. Sebuah cita dan mimpi yang harus diraih dengan komitmen dan kerja bersama.

Uang pisah tak manusiawi semacam ini, bisa jadi terjadi juga di perusahaan lain di KBN Cakung, pun di kawasan industri lain, dan di kota lain. Sayangnya, peran pemerintah ‘enol’ dalam persoalan yang dihadapi buruh. Selain gemar berkaraoke, Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri punya hobi lain, yaitu mengabaikan nasib buruh di negerinya. (dst)

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Pengurangan Jam Kerja, untuk Siapa?

Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan gagagasan agar ada pengurangan jam kerja sebanyak dua jam bagi buruh perempuan. Alasannya, agar buruh perempuan masih

Pemerintahan Jokowi, Rezim Anti Pemuda

Peringatan Sumpah Pemuda kerap dilakukan dari tahun ke tahun. Namun, perayaannya seolah menjadi momen romantisme nir-makna. Narasi negara ihwal momen bersejarah ini, mengedepankan betapa pemuda