Menjadi Ibu Sekaligus Ayah dan Aktif Berorganisasi (4)

Bersilahturahmi ke FSP2KI – Karawang 

Melawan Lembur Tak Dibayar atau Skors

Memasuki tahun 2011, aku mulai bekerja lagi di PT. Handsumtex, KBN Cakung. Aku bekerja di perusahaan itu sampai lebaran tiba. Seusai lebaran, kami semua disuruh membuat surat lamaran baru lagi. Namun, aku merasa malas sekali kembali bekerja di perusahaan itu, karena toilet dan air minumnya dijatah dan waktu ke toilet dibatasi.

Bulan Agustus 2011, akhirnya aku mendapat panggilan kerja di PT. Trans Studio karena supervisor dan chief di perusahaan itu mengenalku sebelumnya di PT. BNA. Oleh karena aku tidak punya persiapan surat lamaran, aku membawa surat lamaran ala kadarnya. Ala kadarnya, karena hanya berupa foto copy dengan usia yang dibuat lebih muda. Karena usia yang dibuat muda itulah, aku bisa diterima bekerja dan dikontrak selama 3 bulan. Apa yang aku lakukan ini adalah hal umum di KBN Cakung. Kadang orang dari perusahaan sendiri yang memintanya agar memenuhi syarat bekerja di suatu perusahaan.

Satu minggu menjelang kontrak kerjaku habis, aku melawan manajemen perusahaan. Perlawananku bukan tanpa sebab. Itu dikarenakan pihak perusahaan menerapkan sistem “skors” atau lembur tidak dibayar. Prakteknya begini, bila kita pulang jam 6 malam, kita diminta tanda tangan pulang jam 4 sore. Upah lembur 2 jam antara jam 4 sore sampai jam 6 malam itu tidak dibayarkan. Tak ubahnya praktek korupsi bukan? tapi ini lebih dari sekedar korupsi, ini adalah perampokan jerih payah buruh.

Aku sangat marah dengan praktek “skors” ini. Suatu hari, aku tak sudi di”skors”. Mereka (pengawas dan manajemen) membujukku agar tidak pulang terlebih dahulu karena besok perusahaan akan ekspor. Namun, aku tidak peduli. Aku matikan semua mesin dan aku berteriak pada kawan-kawanku di dua line agar keluar dan pulang kerja karena memang sudah waktunya pulang. Kalau perusahaan mau kami tetap bekerja, maka perusahaan harus mau memberi kami lembur dan dibayar. Mengejutkan, mayoritas kawan-kawanku keluar. Hanya sebagian saja yang masih bekerja di dalam. Heran dan tak habis pikir karena kawan-kawan yang masih bekerja di dalam ini. Untuk apa bekerja tanpa diupah, bukankah bekerja untuk diupah agar keluarga bisa sejahtera.

Setelah kejadian itu, keesokan harinya. Aku sudah tidak diperbolehkan masuk kerja oleh pihak keamanan perusahaan. Tahulah aku kemudian, aku dipecat. Tapi pemecatanku kali ini berbeda dengan pengalaman pemecatan sebelumnya di beberapa perusahaan. Kali ini, aku akan perpanjang kasusku. Di sinilah, awal aku mengenal lebih dekat dengan Jumisih dan FBLP. Sebelumnya, aku sudah kenal dengan Jum, karena ia tetanggaku. Tapi aku tak begitu mengenal dengan dekat.

Oleh Atly Serita 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

PRIIIITT!!

  Priiit! Dengar dan rasakan senandung lima dasar pengupahan Karena dari kecil biasa dilarang Maka tidak sulit, buruh memahami larangan-larangan ini Panca Jangan Pertama, Jangan

KOPERASI KITA KOPERASI BERSAMA

ex buruh PT. Makalot I.I membangun Koperasi Sejahtera  Di Tengah Himpitan Rentenir dan Bank Buruh di KBN Cakung rentan terlilit utang ke rentenir. Adalah pandangan

Panggil Aku, Kakak Ari Saja

keterangan foto: bersama kedua mentor ku, Aam (kiri) dan Papang (kanan) Kadang cita-cita dan kenyataan sering sekali jauh dari harapan. Tapi tidak perlu menyesal ketika

Belajar Bersama Koperasi Sejahtera

Hari itu, Sabtu, 14 April 2019 dari pengurus Koperasi Sejahtera FBLP mengagendakan pendidikan dasar lanjutan. Materi pertama Koperasi Kredit, Prinsip dan pilar koperasi kredit dan