Hari itu, Sabtu, 14 April 2019 dari pengurus Koperasi Sejahtera FBLP mengagendakan pendidikan dasar lanjutan. Materi pertama Koperasi Kredit, Prinsip dan pilar koperasi kredit dan materi ke dua adalah Penghitungan Poin Koperasi. Pada pukul 09:00 WIB, para Penanggung Jawab (PJ) dan Pengurus Koperasi mulai mempersiapkan snack, membersihkan tempat agar nyaman oleh peserta pendidikan, dilangsungkan di sekretariat FBLP.
Tepat pukul 10:10 WIB, pendidikan dimulai dan dihadiri 16 peserta anggota koperasi.
Pendidikan Dasar Koperasi di sesi pertama bermaterikan Koperasi Kredit, Prinsip dan Pilar Koperasi Kredit (CU/ Credit Union) yang difasilitatori oleh Darsih, salah satu PJ Koperasi dan Pengurus FBLP PT. Hansae. Darsih menyampaikan Koperasi Kredit ibaratkan rumah yang membutuhkan penyangga atau pilar, yakni berupa pendidikan, solidaritas, swadaya dan akan lebih kokoh lagi jika rumah (Koperasi Kredit) berpondasikan solidaritas, bertanggung jawab pada diri sendiri, demokrasi, kesetaraan dan keadilan.
Dewan Dunia Koperasi Kredit (WOCCU /World Council of Credit Unions) pada pertemuan internasonal tanggal 24 agustus 1984 telah merumuskan dan menyepakati prinsip-prisip koperasi kredit, yaitu
STRUKTUR DEMOKRATIS
1.Keanggotaan terbuka
2.Pengawasan demokratis oleh anggota
3.Tidak diskriminatif
TUJUAN SOSIAL
1. Pendidikan terus menerus
2. Kerjasama antar anggota
3. Tanggung jawab sosial
Darsih juga menjelaskan arti dari isian dari struktur demokratis dan tujuan sosial.
Fasilitator juga menjabarkan yang menarik di Pilar Utama Koperasi Kredit.
Jargonnya koperasi kerdit adalah dimulai dengan pendidikan, berkembang dengan pendidikan, dan dikontrol dengan pendidikan.
Lanjut di materi ke 2 yaitu Poin Koperasi difasilitatori oleh Cipit juga salah satu PJ di koperasi sejahtera FBLP.
Poin adalah nilai lebih yang didapatkan dari simpanan wajib dan diambil dari jasa pinjaman.Cipit juga menjabarkan bahwa poin yang didapatkan besar di awal dan kecil di akhir. Berawal dari Rp 1200 turun setiap bulannya 1 poin hingga akhirnya mendapatkan 100 rupiah.
Di Koperasi Sejahtera FBLP juga terdapat aturan untuk membatasi simpanan wajib Rp 50.000 dan simpanan sukarela minimal Rp 10.000 dan masimal Rp 200.000, agar tidak melebihi batas simpanan 20% dari saham keseluruha, dan agar tidak terjadi ketidak seimbangan dan ketidak kesetaraan dalam simpanan.
Setelah penjelasanya selesai dan tidak ada lagi pertanyaan dari peserta, Cipit pun meminta peserta berhitung untuk dibagi menjadi 2 kelompok. Cipit memberi pertanyaan dan setiap kelompok harus mengisi dan berdiskusi kelompok. Hal serupa dilakukan juga di materi Darsih.
Suasana tambah ramai dan seru ketika kelompok satu dan dua membuat yel yel dan mulai persentasi.Dan ada salah satu di kelompok satu, yaitu bunda Sultinah memberi masukan untuk kita semua anggota koperasi supaya berekreasi bersama. Menyambut usulan itu, semua peserta pendidikan langsung bersorak gembira, menyetujui usulan tersebut dan alhamdulilah peserta menerima pendidikan hari itu dengan riang gembira.
14 April 2019
Cipit