Search
Close this search box.

Mengapa Berserikat Itu Penting

Oleh Redaksi 

Berserikat adalah kata yang lazim kita dengar, namun apa pentingnya buat kita, kaum buruh untuk berserikat. Untuk apa dan bagaimana manfaatnya. Ini hanya sepenggal tulisan singkat, semoga bisa berfaedah bagi kita.

  1. Apakah Serikat Buruh itu ?

Serikat buruh adalah wadah/lembaga tempat berkumpulnya buruh untuk berfikir dan meluangkan pendapat terkait hak dan kepentingan pekerja secara demokratis sekaligus tempat diskusi pekerja dalam rangka meningkatkan produktivitas demi majunya perusahaan. Selain itu di serikat buruh, pekerja bisa belajar kepemimpinan. Dan tentunya dalam hal memperjuangkan kepentingan pekerja secara tekhnis diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja.

  1. Tujuan dibentuknya serikat buruh.

Tentunya serikat buruh tidak hanya terbentuk begitu saja. Namun ada hal yag mendasari di bentuknya Serikat Buruh. Adapun tujuan dari di bentuknya serikat buruh adalah sebagai berikut :

  • Sebagai wadah perjuangan hak buruh yang tidak si realisasikan oleh si pemberi kerja (pengusaha).
  • Sebagai wadah pemersatu buruh untuk berjuang bersama untuk kepentingan buruh.
  • Sebagai tempat buruh memikirkan bersama persoalan yang dihadapi di tempat kerja baik secara sendiri-sendiri maupun persoalan bersama.
  • Sebagai penampung aspirasi buruh yang nantinya secara kelembagaan di sampaikan kepada pengusaha/ pimpinan perusahaan.
  • Sebagai media komunikasi dan koordinasi yang efektif antara buruh dan pengusaha. Yang berarti bahwa serikat buruh adalah mediator secara internal antara buruh dan pengusaha.
  1. Manfaat dari serikat buruh.

Manfaat dari membentuk ataupun ikut tergabung menjadi anggota serikat buruh itu jelas sangat bersentuhan langsung dengan keadaan buruh. Adapun manfaatnya sebagai berikut :

  • Menjalin komunikasi antara buruh dengan buruh yang notabene memiliki kesamaan kepentingan dan kesamaan hak.
  • Mendapatkan advokasi atau pembelaan dari persoalan yang merugikan pekerja jikalau kemudian pihak pengusaha atau pimpinanan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang di atur di dalam Undang-Undang.
  • Bergerak bersama-sama untuk memperjuangkan kepentingan atau hak pekerja. Dimana sangatlah berbeda kondisinya jikalau perjuangan hak di lakukan sendiri-sendiri dengan jika di lakukan secara bersama-sama.
  • Tidak kesulitan dalam hal komunikasi ke pengusaha /pimpinan perusahaan, karena ada pengurus serikat buruh yang akan mengakomodir kepentingan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
  1. Jadi Mengapa harus berserikat?

Berdasarkan penjelasan di atas tersebut, mungkin kita sudah menyadari betapa pentingnya untuk membangun/ membetuk serikat buruh. Karena sesungguhnya kekuatan buruh adalah ketika mereka bersatu.

Apakah pernah kita menyadari, bahwa sesungguhnya pengusaha telah bekerja secara terorganisir untuk menjalankan misi-misi tipu muslihat terhadap pekerja. Jangan pernah berharap perubahan nasib buruh akan terjadi jikalau bukan buruh sendiri yang merubahnya.

  1. Perlindungan Hukum terhadap buruh yang berserikat.

Berserikat atau berkumpul dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Berikut perlindungan negara terhadap hak berserikat :

  • Ratifikasi Konvensi ILO No. 87 Tahun 1984.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 “Kemerdekaan berkumpul dan berserikat untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis……”
  • Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 28 “siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa buruh/pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja atau serikat buruh, menjadi anggota /pengurus atau tidak menjadi pengurus /anggota serikat pekerja …………………..”
  • Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 43 “ siapapun yang menghalangi atau memaksa seperti yang di maksud pada Pasal 28 maka akan di kenakan sanksi Kurungan minimal 1 tahun maksimal 5 Tahun dan denda minimal Rp.100.000.000,- maksimal Rp.500.000.000 dan perbuatan tersebut adalah ………..”

Lalu, untuk apa menunda lagi? ajak temanmu, mari bertukar pikiran dan bangunlah serikatmu yang mandiri, mau belajar dan tentu saja membela kaum buruh.

Sumber tulisan: dari berbagai sumber 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Kemerdekaan Buruh Kontrak

Aku warga negara merdeka Hidup punya pilihan Pilihan memberi harapan Aku warga merdeka   Pilihan itu datang padaku Menjawab kebutuhan Mau makan atau kelaparan? Aku

Celia Sanchez

Celia Sanchez adalah salah satu dari sekian pejuang perempuan dalam revolusi Kuba menggulingkan diktator bernama Batista. Celia adalah salah satu pejuang perempuan Kuba yang punya

Dialog Sosial KBN Bebas dari Pelecehan Seksual

Bertepatan dengan 16 Hari Anti Kekerasan pada Perempuan, Komite Buruh Perempuan bekerja sama dengan PT. KBN, menyelenggarakan Dialog Sosial KBN Bebas dari Pelecehan Seksual, Selasa,

Ongkos Kencan? Tanggung Bareng Dong

Sebut saja namanya Reza, 25 tahun, asal Indramayu. Saat ini, ia memiliki usaha warung minuman ringan kecil-kecilan di pinggiran Jakarta Utara. Tempatnya lumayan strategis, sehingga