Mari “Senyap”kan Kota mu

The_Look_of_Silence

Sahabat Marsinah, sudah sekitar 300an komunitas mendaftar untuk memutar film Senyap pada 10 Desember 2014. Bagaimana dengan kamu dan komunitasmu? 

 Mari Senyapkan kota mu secara serentak pada  10 Desember 2014. Yuuk daftarkan dirimu dan komunitasmu …

Indonesia Menonton Senyap

10 Desember 1948: Enam puluh enam tahun yang lalu, Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Azasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) ditandatangani para pemimpin dunia sebagai sebuah tekad untuk melindungi martabat seluruh umat manusia di dunia dengan menjamin serangkaian hak yang tak tergugat.
Film Senyap adalah sebuah gambaran Indonesia hari ini.

Film Senyap, dan juga film sebelumnya, Jagal, adalah sebuah pengingat bahwa kebenaran belum lagi tuntas diungkapkan, keadilan belum lagi ditegakkan, permintaan maaf belum lagi dikatakan, korban belum direhabilitasi—apalagi mendapatkan rekompensasi atas segala yang dirampas dari mereka. Sesudah itu semua, sejarah yang diajarkan di sekolah masih bungkam mengenai kekejaman dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap jutaan orang.

Film Senyap, adalah gaung bagi suara-suara lirih keluarga korban, penyintas, dan mereka yang tertindas. Kami berharap gemanya akan sanggup memperkuat suara-suara itu, karena di sela-sela kesenyapan itu juga ada banyak harapan.

Kami ingin film ini tersebar seluas mungkin dan ditonton oleh sebanyak mungkin orang Indonesia. Untuk membantu sebanyak-banyaknya orang Indonesia untuk menelusur kesenyapan itu, kami mengundang teman-teman semua untuk mengadakan pemutaran film Senyap pada 10 Desember 2014 dan pada hari-hari selanjutnya. Undang teman-teman dan khalayak luas menyaksikan film Senyap serta diskusikanlah.

Jika Anda berminat untuk mengadakan pemutaran, mohon isi formulir diwww.filmsenyap.com/pemutaran. Jika ada kesulitan, mohon hubungi kami melalui email pemutaran@filmsenyap.com.

PEDOMAN UMUM DISTRIBUSI

Persebaran film Senyap dilandasi oleh prinsip, “Sebanyak-banyaknya–jika tidak semua–orang Indonesia menonton untuk menciptakan dampak yang sebesar-besarnya.”

Bentuk distribusi berupa pemutaran kami dahulukan–dan kami harap dukungannya dari teman-teman–karena dalam pengamatan kami menonton film ini memberi dampak yang jauh lebih besar kepada penontonnya ketika ditonton bersama-sama. Penonton bisa saling ‘meminjam’ perasaan penonton lain, dan ada luapan perasaan yang bisa menular dalam kebersamaan itu.

Anda boleh menggunakan film tersebut berkali-kali untuk berbagai pemutaran di berbagai tempat di Indonesia dengan berbagai audiens.

Film Senyap kami swa-klasifikasi untuk 18 tahun ke atas/dewasa.

Mengadakan diskusi setelah pemutaran sangat dianjurkan.

Untuk diumumkan kepada peserta pemutaran Senyap:

1. Keterangan mengenai film dapat dibaca pada www.facebook.com/filmjagal/notes atauwww.filmsenyap.com
2. Jika ada kelompok masyarakat/lembaga yang ingin mendapatkan kopi film ini untuk pemutaran beritahu mereka agar menghubungi pembuat film melalui email pemutaran@filmsenyap.com.
3. Terakhir, tapi mungkin yang terpenting, dianjurkan kepada semua penonton untuk menulis mengenai film ini setelah pemutaran usai.

Karena perubahan dimulai ketika orang berbagi cerita.

Website: www.filmsenyap.com
FB page: www.facebook.com/filmjagal
twitter: @Anonymous_TAoK
email: pemutaran@filmsenyap.com

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Catatan Dialog Buruh Perempuan di Semarang

Dalam dialog buruh perempuan di Semarang yang menghadirkan beberapa serikat buruh, seperti KSPN, FSPMI,, FSP KEP, KAHUTINDO , FSPI, SP Reformasi dan FSPLNdan lembaga lain

Begini, Aksi Buruh di Jaman Orde Baru

Oleh Reni  Pengalaman saya pertama ikut aksi 1 may day ketika masih zaman Orde Baru, tahun tepatnya, saya lupa.Ketika itu, saya bekerja di PT. Katexindo,

Murray, Williams finish on top at Sony Open

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa

Partai Buruh Exco Maluku Utara: “PT. KMS Harus Bayar Upah Buruh”

Bung Yuzril menambahkan ” Kami akan membawa kasus ini melalui Exco Pusat Partai Buruh ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum Dan Ham karena merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia. Serta akan menggerakkan Lembaga Bantuan Hukum kami untuk bersama dengan LBH Marimoi memproses hukum Direktur PT.KMS”