Dalam sebuah negara yang mengaku sebagai negara demokrasi, kritik dan protes warga negara adalah bagian dari hak kebebasan berpendapat yang sudah semestinya dilindungi. Namun, apa yang terjadi di negeri kita justru sebaliknya. Media sosial yang kerap menjadi saluran aspirasi warga, justru menjadi alat negara untuk melakukan pengawasan. Bahkan bisa berujung pada kriminalisasi. Jeruji penjara menjadi ganjarannya.
Laras Faizati merupakan salah satu gambaran warga, pengguna platform media sosial Instagram yang diberi gelar “terdakwa dan diputus bersalah”, setelah dipaksa menjalani proses hukum hanya karena ia menyampaikan aspirasi, pendapat, protes dan kekecewaannya. Laras yang marah dan berduka atas meninggalnya Affan Kurniawan akibat dilindas mobil taktis brimob, justru ditangkap oleh instansi yang semestinya bertanggung jawab atas meninggalnya Affan. Sungguh ironi, karena kepolisian yang mendeklarasikan diri sebagai pengayom masyarakat justru bertindak sebaliknya.
31 Agustus 2025, Laras ditersangkakan, duduk di kursi pesakitan di hadapan majelis hakim, atas pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (2), diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan.
Tanggal 1 September 2025, Laras dijemput paksa oleh pihak kepolisian, saat sedang meeting online di rumahnya. Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkesan terburu-buru karena tanpa melalui mekanisme klarifikasi terlebih dahulu. Kriminalisasi terhadap Laras Faizati bukan hanya menyasar pada satu individu, tapi bagian dari sistem pembungkaman terhadap perempuan yang berani bersuara
Di hadapan negara, Laras hanya dianggap sebagai perempuan yang tidak mempunyai kekuataan, apalagi kekuasaan. Sehingga, negara dengan arogan merasa bisa dengan sangat mudah melemahkan Laras. Selain ditersangkakan oleh negara, Laras juga menjadi korban dari doxing. Nomor identitas, alamat rumah, nama ayah, nomor telepon dan tempat kerjanya disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jelas, Laras menjadi korban pelanggaran perlindungan data pribadi yang diatur Undang – Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dengan sanksi pidana pasal 67 “Pidana penjara dan/atau denda untuk perolehan. pengungkapan atau penyalahgunaan data pribadi tanpa hak.
Sayang, tindak kejahatan cyber kepada Laras tidak pernah disentuh sama sekali oleh pihak kepolisian. Undang – Undang ITE tidak digunakan kepolisian untuk melindungi Laras dari kejahatan cyber, namun untuk mengkriminalisasi Laras. Dalam peristiwa ini, kita bisa melihat bahwa negara hanya fokus pada bagaimana caranya agar Laras bisa mendapatkan hukuman dan juga efek jera karena sudah berani menentang pemerintah.
Hasil sidang putusan No.675/Pid sus/2025/PN JKT.SEL yang dibacakan pada tanggal 05 Januari 2026 atas nama terdakwa Laras Faizati memperlihatkan bagaimana ruang sipil kian menyempit dan bagaimana keberanian menyampaikan aspirasi justru berujung pada penjara. Ketika negara memenjarakan warganya karena kata-kata, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan satu orang, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri.
Editor: Dian Septi Trisnanti










