Konferensi Perempuan Pekerja: Berjuang Bersama untuk Hak Ibu di Tempat Kerja

Ari Widiastri, wakil koordinator Marsinah FM, sedang memberikan pidato pembukaan KPP II/ dok. dev.marsinah.id 

Oleh Thin Koesna

Hari ini, tanggal 29 Nov 2015, buruh perempuam dari berbagai serikat buruh berkumpul bersama di aula Disnaker Karawang untuk bersama menyusun strategi memperjuangkan hak ibu di tempat kerja

KPP ( konferensi perempuan pekerja) adalah forum untuk mendalami situasi kerja perempuan dan bersama membangun kekuatan untuk perubahan kesejahteraan dan situasi pekerja perempuan ke arah yang lebih baik

Koordinator konferensi perempuan pekerja, Thin  Koesna, menyampaikan “Hak perempuan pekerja sebagai ibu, tema tersebut kami ambil karena kepentingan untuk memperdalam analisa kelayakan upah  pekerja  yg di lihat dari kacamata seorang ibu. Sebagai contoh, dalam penghitungan lazim KHL (Kebutuhan Hidup Layak) saat ini, komponen- komponen tentang kesejahteraan ibu pekerja seperti biaya pengasuhan bayi, gizi cukup untuk anak, gizi ibu agar sehat menyusui, dsb, tidak pernah terwacanakan. Kemudian, fasilitas – fasilitas perusahaan bagi seorang ibu pekerja seperti pojok laktasi, seringkali tidak ada atau tidak terjangkau, Dalam arti, walaupun fasilitas tersebut tersedia, ibu pekerja tidak menggunakannya, karena akan mengurangi waktu kerja untuk target produksi.”

Acara ini sendiri, diselenggarakan oleh MARSINAH FM, didukung oleh Perempuan Mahardhika, FBLP, Federasi SERBUK dan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia

Sementara, serikat buruh yang ikut berpartisipasi diantaranya; PPMI, SPN,FSUI, FPBI.

 

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Pesan Buruh di Hari Buruh

Terbitnya UUK No. 13/2013 yang melegalkan sistem kontrak / outsourcing mengundang protes keras dari gerakan buruh. Sistem outsourcing kemudian makin diperkuat dengan hadirnya UU Cipta Kerja dan turunannya, Permenaker No. 7/2026 yang melegalkan outsourcing.

Jokowi Diminta Segera Buktikan Komitmen Pengesahan RUU PRT

Sementara, Eva Sundari, Koordinator Koalisi UU PPRT menyambut positif pernyataan Presiden Jokowi dan berharap DPR segera menindaklanjuti. Di sisi lain, pihaknya menyerukan kepada koalisi sipil supaya terus bersiap – siap mengawal pengesahan RUU PPRT mengingat masih banyak terdapat pasal – pasal krusial yang harus ditegaskan.

Tuntutan Pemogokan Umum Buruh India, 2 September 2016

Ditulis  oleh Super User diterjemahkan dari http://citucentre.org/index.php/documents/general-stike-2016/item/97-demands-general-strike-2nd-september-2016 TUNTUTAN UNTUK SEBUAH HIDUP YANG BERMARTABAT Pada 2 September 2016, pekerja upahan di seluruh penjuru negeri akan melakukan

“Susahnya Ambil Cuti Haid”

Oleh Ani  Pada tanggal 3 Maret, 2015, Ani coba-coba ambil cuti haid. Tapi seminggu sebelum Ani datang (bulan yang Ani lupa tanggal tepatnya), Ani menemui